Negara Hukum dan Demokrasi adalah dua konsepsi mekanisme kekuasaan dalam penyelenggaraan di dalam suatu pemerintahan. Kedua konsepsi tersebut saling menopang satu sama lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan pemaparan tersebut perlu dijabarkan makna Negara hukum (Rechstaat atau Rule of Law) dan demokrasi serta mengapa dari kedua konsepsi tersebut memiliki suatu koneksivitas di dalam perkembangannya.
Pada dasarnya, rakyat adalah hal yang paling penting dalam tujuan bernegara. Sebab dalam negara demokrasi, keinginan rakyatlah yang paling utama. Semua aturan hukum yang dibentuk tersebut hakikatnya adalah untuk mengatur segala aspek yang berhubungan dengan rakyat.
Sistem yang baik adalah yang di dalam dirinya terkandung mekanisme untuk mampu mengoreksi dan meluruskan dirinya sendiri serta mendorong pertumbuhan dan perkembangan ke arah yang lebih baik dan terus lebih baik.
Bagaimana dengan demokrasi serta landasan hukum di Indonesia? Sudahkah sistem tersebut baik? Kesejahteraan rakyat adalah hal yang mustahil apabila tidak diperjuangkan.
Sebagai cabang kekuasaan yang tak terpisahkan dalam hal undang-undang atau hukum yang akan diterbitkan, peranan rakyat sekiranya bisa didengarkan untuk menjadi pertimbangan di dalam suatu pengambilan keputusan karena dalam paham rakyat yang berdaulat maka konsep kekuasaan yang paling tinggi berada ditangan rakyat.
Aspirasi Rakyat
Yang sekarang ini dapat dilihat dari negara Indonesia sendiri lebih mengarah pada hubungan antar penguasa dan rakyat. Hal tersebut mendasari suatu legitimasi di dalam suatu negara kita yakni Indonesia.
Penguasa dan rakyat menyadari peran dan tanggung jawab mereka masing-masing, yang tentunya saja diharapkan dapat mewujudkan suatu kemakmuran.
Tentunya kemakmuran yang diharapkan adalah yang adil, merata, dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Dalam hal ini penguasanya juga harus dapat mencerna aspirasi rakyat dan juga dapat memajukan bangsa. Walaupun datangnya dari rakyat kalangan bawah sekalipun.
Alasan yang mendasari pemikiran ini, yakni negara hukum di Indonesia sendiri lebih mengarah pada pelaku organisasi. Yaitu yang menjalankan suatu negara yang di dalamnya ada tatanan kerja dan alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan dimana tatanan kerja tersebut melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan suatu negara (Indonesia) untuk mencapai suatu tujuan tertentu demi kebaikan negara yang dimana suatu negara tersebut dipimpin oleh pemegang kekuasaan.
Yang menjadi pertanyaan; jika suatu sistem harus dibangun dengan melihat berbagai kepentingan serta kecenderungan yang terdapat dimana suatu sistem hukum tersebut akan dibangun.
Maka, apa yang sekiranya bisa dilihat terkait kecenderungan-kecenderungan tersebut? Terutama untuk mengantisipasi suatu kekurangan dalam membangun sistem negara hukum haruslah berdemokrasi dan demokrasi yang berdasarkan hukum yang berlaku.
Di dalam suatu pemerintahan yang didasari oleh suatu hukum, maka hukum mengandung suatu makna sebagai suatu kesatuan yang hirarkis dengan tatanan norma hukum dimana berpuncak pada UUD.
Konsepsi dari suatu negara hukum yang demokrasi bisa diandaikan dengan melihat di satu pihak negara hukum haruslah berdemokrasi, di pihak lainnya demokrasi tersebut haruslah berdasarkan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan ini sekiranya bahwa suatu koneksivitas dari negara hukum dan demokrasi bisa mencerminkan kehendak aspirasi rakyat dimana pada era sekarang ini penegakan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan hukum. Begitu pula sebaliknya, negara diharapkan bisa mendengar dan juga aspirasi yang nantinya dikemukakan oleh rakyat sebagai cerminan aspirasi tersebut sehingga dapat terwujud dan sesuai dengan kemauan semua kalangan baik itu dari pemerintah sendiri maupun dari rakyat Indonesia.
Krishna Kasialang
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Ahmad Dahlan
Editor: Diana Pratiwi
Baca Juga:
Nasib Demokrasi di Masa Pandemi
Apakah Demokrasi Membungkam Masyarakat?
Meme: Penghambat atau Pendukung Demokrasi?