Dinamika Hukum di Indonesia: Bagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Mengubah Arah Keadilan?

Hukum
Sumber: www.liputan6.com.

Pendahuluan

Indonesia, merupakan negara kerakyatan yang luas dan beragam, tersusun dengan norma-norma yang berkembang dan bersesuaikan dengan dinamika sosial, politik dan ekonomi. Mahkamah konstitusi memiliki tugas yang bersifat fundamental dalam menjaga dan menegakan konstitusi negara.

Keputusan- Keputusan Mahkamah Konstitusi kerap kali menjadi pilar yang mengatur arah keadilan dan berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dalam bertahun-tahun terakhir, kita telah menyaksikan berbagai Keputusan esensial yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan-keputusan ini tidak hanya menggambarkan definisi hukum yang lebih toleran akan tetapi juga menggambarkan tanggapan Mahkamah Konstitusi atas keperluan dan keinginan rakyat.

Dari isu hak asasi manusia hingga perubahan hukum, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan peran yang berhubungan dalam membentuk lanskap hukum Indonesia.

Bacaan Lainnya

Artikel ini akan menjelajahi dinamika hukum di Indonesia, dengan konsentrasi pada bagaimana Keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah arah  keadilan di Indonesia.

Melalui analisis kasus-kasus penting konsekuensinya, dengan ini kita akan mengetahui lebih dalam peran Mahkamah Konstitusi di dalam menegakkan keadilan dan memperkokoh kekuasaan hukum di Indonesia. 

Pelanggaran Kode Etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Pelanggaran kode etik di Mahkamah Konstitusi Indonesia terkait calon wakil Presiden mencakup beberapa isu penting. Beberapa hakim konstitusi melaporkan atas dugaan pelanggaran etika, terutama terkait putusan mengenai syarat usia calon wakil Presiden.

Di mana syarat calon Presiden dan calon wakil Presiden maju pilpres 2024 paling rendah usia 40 tahun sedangkan usia Gibran pada saat itu masih 36 tahun untuk menjadi calon wakil Presiden.

Namun hal itu disahkan oleh Mahkamah Konstitusi dimana pada saat itu yang menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi adalah Anwar Usman yang mengabulkan putusan soal perubahan batas usia  calon Presiden dan calon wakil Presiden.

Putusan itu berisi calon bisa berusia dibawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, memberikan tanggapan yang cukup signifikan terkait pelanggaran kode etik di Mahkamah Konstitusi terkait calon wakil Presiden. 

Mahfud menekankan bahwa kode etik bagi hakim konstitusi sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran kode etik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.

Ia mendukung adanya proses penegakan kode etik yang transparan dan akuntabel. Mahfud percaya bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus menjalankan dengan baik untuk menyelidiki dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran yang terbukti.

Mahfud juga menggarisbawahi bahwa meskipun ada pelanggaran kode etik, keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi tetap harus dihormati jika tidak ada cacat hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa pelanggaran etika dapat mempengaruhi legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap keputusan tersebut. 

Baca Juga: Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Formula Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Apakah UMP 2025 akan Naik?

Tanggapan Presiden terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Setelah munculnya Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon Presiden dan wakil Presiden, Jokowi buka suara yang menegaskan bahwa ia tidak ingin ikut campur dalam keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi tersebut melainkan ia menyarankan untuk bertanya sendiri kepada partai politik (parpol).

“Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ucap Presiden Jokowi pada saat diwawancarai oleh reporter Kompas TV.

Dari tanggapan di atas bahwa Presiden menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak mau berkomentar dengan adanya insiden tersebut. Pemerintah telah menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Bahkan dari pemerintah sendiri telah menegaskan untuk mempertimbangkan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dinyatakan tidak terbukti atas tuduhan kepada pemerintah.

Dengan adanya tanggapan Presiden yang acuh tak acuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, membuat keresahan masyarakat. Sehingga menganggap Presiden Jokowi melakukan kecurangan. 

Di sisi lain Presiden berpendapat, bahwa faktor eksternal dan geopolitik yang terjadi pada saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara. Presiden tidak lupa untuk mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bersama-sama membangun negara Indonesia agar lebih maju.

Dampak Keputusan MK terhadap Hukum dan Masyarakat

Dari keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat mengikat secara publik serta final. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi tak membutuhkan eksekutor sebagaimana jaksa dalam perkara pidana, dan tidak ada upaya hukum lain terhadap putusan tersebut.

Pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi justru membuat miris, dan dapat menimbulkan implikasi hukum. Yang mana menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan sumber pembangunan hukum nasional.

Arah pembangunan hukum yang disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudisial melahirkan politik hukum yudisial.

Dampak hukum dalam konteks penegakan hukum, memaparkan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi  yang dapat menimbulkan implikasi atau akibat hukum, contohnya tidak digunakannya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar dalam penegakan hukum pidana mencerminkan penolakan terhadap norma yang dibentuk Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kontroversi Putusan MA Mengenai Syarat Usia Kepala Daerah: Dinasti Politik

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai usia calon Presiden dan calon wakil Presiden dikecam, karena keputusan mereka dianggap politik nepotisme.

Baru-baru ini, Handesblatt, media massa asal Jerman menyoroti langkah politik Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo yang maju sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Menurut Handesbaltt, pencawapresan Gibran dipandang sebagai bentuk politik dinasti yang merusak dan mematikan demokrasi di Indonesia. Mereka menilai, dalam proses awal Pemilu, keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentu akan di tunggu dalam Pemilu yang akan dilakukan.

Dari awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk menghadirkan hukum dalam rangka melanggengkan politik dinasti tersebut. Sangat sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan

Negara Indonesia merupakan negara yang beragam dan dikenal dengan negara hukum, yang mana kini memiliki Mahkamah Konstitusi yang memiliki peran penting untuk menjaga dan menegakkan konstitusi negara.

Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi memiliki pengaruh yang sangat besar bagi negara mulai dari pengaruh kehidupan masyarakat hingga menjadi pondasi keadilan bagi Indonesia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon wakil Presiden telah ramai diperbincangkan publik, sehingga membuat rakyat yang tidak setuju kini menyebabkan  demo dan kritikan-kritikan terkait adanya kegiatan nepotisme yang membuat lunturnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Namun disisi lain putusan Mahkamah Konstitusi dianggap final dan mengikat, yang dimana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut langsung memiliki kekuatan hukum tetap semenjak diucapkan dalam sidang terbuka saat umum.

Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi kini juga memberikan peluang bagi pemuda untuk berpartisipasi atau berperan aktif di dunia politik.

Penulis:
1. Nur Rohiimah
2. Widyaastutik Rohmatul Wahidah
3. Nailul Azzam
4. Wahyu Prasetyo Utomo
5. Siti Fatimah
6. Zukhrufin Naila
Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Referensi

Dilansir dari  Liputan6.com, Dianggap terlalu banyak urusan dikerjakan, DPR akan evaluasi MK. Diakses pada tanggal 01 Desember 2024. Dari: https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UwKGEA2VEj1wh1gIy-fwbuQdHQI=/1280×720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4924902/original/082757700_1724307187-IMG_4273.jpg

Dilansir dari ekspos.id, 2 Pelanggaran Kode Etik di Balik Majunya Gibran jadi Cawapres 2024. Diakses pada tanggal 20 November 2024, pukul 17:24 WIB. Dari: 2 Pelanggaran Kode Etik di Balik Majunya Gibran jadi Cawapres 2024 – Espos.id | Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

Dilansir dari YouTube KOMPASTV, Jokowi tanggapi putusan MK. Diakses pada tanggal 12 November 2024. Dari: https://youtu.be/5ogud6tXHpI?feature=shared 

Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat. Diakses pada 20 November 2024. Dari:
 https://setkab.go.id/presiden-tegaskan-pemerintah-hormati-putusan-mk-soal-pilpres-yang-final-dan-mengikat/

Dilansir dari Hukum Online.com, Pengabaian Putusan MK Menimbulkan Dampak Hukum. Diakses pada tanggal 24 November 2024. Dari : Pengabaian Putusan MK Menimbulkan Dampak Hukum

Dilansir dari Narasipos.com, Koalisi Masyarakat Sipil: Putusan MK Bentuk Praktik Nepotisme dan Langgengkan Dinasti Politik. Diakses pada tanggal 02 Desember 2024. Dari: Koalisi Masyarakat Sipil: Putusan MK Bentuk Praktik Nepotisme dan Langgengkan Dinasti Politik – Narasipos.Com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses