Dokter dan Tenaga Kesehatan Tak Bisa Sembarangan Dipidana, Mitos atau Fakta?

Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Dokter dan Nakes merupakan profesi yang bergerak dalam bidang pelayanan guna meningkatkan kesehatanan terhadap Masyarakat.

Dokter maupun nakes akan terikat secara kontrak dengan pasien dalam pelayanan medis.

Akan tetapi, dalam menjalankan pelayanannya baik dokter maupun tenaga kesehatan tidak luput dari keselahan sebagai manusia, dan jika ada suatu masalah akankah dokter dan nakes dapat langsung digugat dan dipidanakan?

Bacaan Lainnya
DONASI

Undang-undang Kesehatan telah mengatur semua aktivitas yang berhubungan dengan dunia kesehatan termasuk hubungan antara dokter atau nakes dengan pasien.

Dalam undang-undang kesehatan juga telah ditulisakan secara jelas tentang hak dan kewajiban serta aturan-aturan beserta sanksi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terkait kontrak medis.

Kemenkes telah menegaskan bahwa dokter dan tenaga kesehatan akan lebih dilindungi dalam UU kesehatan yang baru dalam menajankan pelayanannya dibandingkan dalam UU kesehatan tahun-tahun sebelumnya.

Dikutip dari sumber Sehatnegriku.kemenkes.go.id “Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan.

Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8).

Setiap dokter maupun nakes yang terjerat dalam suatu masalah akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanannya dan aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ataupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Dipidananya dokter atau tenaga kesehatan merupakan hal yang kompleks dan memerlukan keseimbangan antara perlindungan hukum bagi mereka dan kepentingan masyarakat.

Berikut adalah beberapa dampak positif dan negatif dari prespektif dokter atau nakes dan masyarakat, serta sikap rumah sakit terkait keberadaan hal tersebut:

Dampak Positif dari Prespektif Dokter/Nakes:

1. Perlindungan profesionalisme

Kebijakan ini memberikan perlindungan terhadap tindakan medis yang diambil dalam situasi darurat atau keadaan kritis dimana prosedur standar mungkin tidak dapat diikuti dengan ketat.

2. Keberanian dalam pengambilan keputusan

Dengan adanya pemahaman bahwa dokter atau nakes tidak langsung dipidanakan, mereka mungkin lebih berani mengambil keputusan cepat dan tegas dalam menyelamakan nyawa pasien tanpa rasa takut akan konsekuensi hukuman yang berat.

Dampak Negatif dari Prespektif Dokter/Nakes

1. Kurangnya akuntabilitas

Jika tidak ada konsekuensi hukum yang jelas, maka akan ada resiko kurangnya akuntabilitas dalam praktik medis. Hal ini yang dapat membuka pintu bagi penyalagunaan kekuasaan atau tindakan medis yang sembarangan.

2. Polemik etika

Keputusan cepat dalam kondisi darurat mungkin menimbulkan polemik etika jika tidak sesuai dengan standar pelayanan medis yang berlaku.

Dampak Positif dari Prespektif Masyarakat:

1. Perlindungan terhadap kesalahan yang tak disengaja

Masyarakat mendapatkan keuntungan dari perlindaungan terhadap tindakan medis yang diambil dalam keadaan darurat, yang mungkin dilakukan denngan niat baik namun tidak sesuai dengan protokol medis dalam memberikan pelayanan.

2. Kepercayaan terhadap profesi kesehatan

Ketika masyarakat tahu bahwa dokter dan nakes tidak akan sembarangan dipidanakan, maka hal ini dapat meningkatkan kepercayaan terhadap profesi kesehatan.

Dampak Positif dari Prespektif Masyarakat:

1. Kurangnya rasa aman

Jika tidak ada sanksi yang jelas untuk kesalahan medis, masyarakat mungkin merasa kurang aman dalam menerima perawatan medis dan khawatir tentang tingkat kesalahan yang dapat terjadi oleh dokter atau nakes

2. Ketidak puasan masyarakat

Jika terdapat ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, maka hal ini dapat menciptakan ketidakpuasan dikalangan masyarakat terhadap sistem kesehatan difasilitas penyedia layanan kesehatan

Sikap Rumah Sakit terhadap Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes

Rumah sakit perlu memiliki kebijakan internal yang jelas terkait dengan tindakan dokter dan nakes dalam situasi darurat.

Mereka harus memastikan bahwa staf medis memahami batas-batas etika dan profesionalisme, serta tetap mematuhi standar pelayanan medis.

Pihak rumah sakit juga harus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh dokter dan nakes untuk menyelamatkan nyawa pasien, sembari tetap berusaha meningkatkan kualitas pelayanan.

Dalam keseluruhan, kebijakan ini perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hukum bagi dokter dan nakes serta keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan medis.

Penulis: Noel Eloy Fariyanto Kartosinggih
Mahasiswa Magister Hukum kesehatan, Universitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI