Eksistensi Demokrasi dalam Negara Hukum

Demokrasi dalam Negara Hukum

Indonesia dalam konstitusi nya mengatakan dirinya sebagai negara hukum. Hal ini dapat dilihat pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yaitu: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Yang dimaksud nya adalah bahwa siapapun yang hidup dinegara ini maka segala tindakannya dibatasi oleh hukum yang berkalu.

Akan tetapi apakah negara hukum itu sudah sepenuhnya dijalankan. Hal ini patut untuk kita pertanyakan. Karena pada prakteknya, masih banyak kasus-kasus yang dalam perspektif hukum ditangani tidak sejalan dengan tujuan Negara hukum itu sendiri. Atau dalam katalain proses penegakan hukum di negara ini masih sangat rapuh.

Dalam konsepsi Negara hukum, maka hukumlah yang seharunya menjadi panglima dalam dinamika kehidupan bernegara, bukan politik atau ekonomi. Namun dalam implementasinya masih sangat melenceng dari konsepsi ideal Negara hukum. Hal ini terbukti dalam beberapa kasus korupsi baru-baru ini yang melibatkan dua orang menteri kabinet Indonesia maju yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bacaan Lainnya

Dinamika Penerapan Sistem Demokrasi di Indonesia

Selain itu indonesia juga salah satu negara yang menganut sistem domkrasi terbesar, namun apakah demokrasi sudah sepenuhnya dijalankan. Hal ini kurang lebih sama dengan pertanyaan di atas, bagaimana nasib demokrasi di negara hukum yang proses penegakan hukumnya masih terbilang rapuh.

Bisa kita lihat dalam aksi-aksi demonstrasi yang sering terjadi di masa Jokowi menjabat sebagai presiden dari periode pertama sampai periode ke dua. Dalam periode pertama, demostrasi besar-besaran pernah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dalam menolak revisi UU KPK tercatat sejumlah masa aksi dari pihak mahasiswa disekitaran kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) ada 92 yang terluka, sebagai dari mereka mendapat perawatan di empat rumah sakit yang berbeda.

Adapun sebagiannya lagi tangani di kampus. Kompas mengatakan 232 orang jadi korban juga 3 orang dalam keadaan kritis, belum laga data-data yang diambil pihak-pihak masa aksi.

Pada periode kedua Jokowi-Ma’aruf Demonstrasi juga dilakukan oleh hampir seluruh elemen masyrakat dalam penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam aksi tersebut tercatat banyak korban luka-luka yang disebabkan oleh bentrok dengan aparat keamanan dan banyak anak sekolahan yang dibubarkan dengan alasan masih berstatus perlajar (bukan mahasiswa) bahkan sampai terjadi pembakaran halte Sarinah di Jakarta. Ini menandakan bahwa demokrasi di negara ini belum bisa bernapas dengan bebas.

Dari masa pemerintahan soeharto kita semua tahu bahwa demokrasi pada masa itu hanyalah sebuah mitos belaka. Setelah aksi besar yang dilakukan oleh elemen masyarakat pada tahun 1998  barulah demokrasi sedikit demi-sedikit mulai menampakan wajahnya. Namun sampai sekarang pertanyaan soal bagaimana nasib demokrasi dalam negara hukum dan apakah demokrasi bisa hidup dalam negara hukum yang penerapan hukumnya yang carut-marut masih belum menemukan kunci jawaban.

M. Ismawan Mawardi
Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Editor: Muhammad Fauzan Alimuddin

Baca Juga:
Negara Hukum Indonesia
Dilema Keadilan Hukum Indonesia
Dilema Negara Hukum & Demokrasi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI