Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan terbukanya akses informasi, fenomena fanatisme buta yang mengatasnamakan iman kini kian menjadi sorotan. Fenomena ini bukan hanya mencederai esensi sejati ajaran agama, tetapi juga berpotensi mengancam harmoni sosial serta prinsip dasar negara Indonesia yang mengedepankan keberagaman.
Definisi Fanatisme
Fanatisme adalah sikap ekstrem dalam memegang keyakinan atau kepercayaan tertentu, hingga menutup diri terhadap pandangan lain dan cenderung memaksakan kehendak kepada orang lain.
Dalam konteks agama, fanatisme sering kali mendorong klaim kebenaran tunggal atas nama iman. Akibatnya, pihak yang berbeda pandangan kerap direndahkan, bahkan diserang, baik secara verbal maupun fisik.
Keimanan yang Sehat vs Fanatisme Buta
Keimanan yang sehat mencerminkan sikap terbuka, toleran, dan penuh kasih, sebagaimana diajarkan dalam berbagai agama. Keimanan ini mendorong dialog antar umat dan saling pengertian.
Sebaliknya, fanatisme buta menutup ruang diskusi dan cenderung memperkuat polarisasi. Sikap eksklusif dan intoleran menjadi ciri utamanya, sering kali disertai dengan kebencian terhadap kelompok lain.
Dalam beberapa kasus, fanatisme agama justru bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diajarkan agama itu sendiri, seperti cinta kasih, perdamaian, dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Manipulasi oleh Tokoh Agama
Fanatisme sering kali diperparah oleh manipulasi oknum tokoh agama yang menyalahgunakan pengaruh mereka untuk kepentingan tertentu, baik politik maupun ekonomi. Dengan mengatasnamakan agama, narasi kebencian disebarluaskan melalui ceramah atau media sosial.
Fenomena ini semakin kompleks karena banyaknya informasi provokatif yang disebarkan tanpa dasar keilmuan yang sahih dan valid.
Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia, terutama ketika mendekati momentum politik. Narasi agama digunakan sebagai alat untuk menciptakan polarisasi, yang tidak jarang memicu konflik horizontal. Padahal, agama sejatinya mengajarkan perdamaian dan persatuan.
Ujaran Kebencian di Media Sosial
Media sosial menjadi medium utama dalam penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Konten-konten provokatif yang mengklaim legitimasi agama menyebar dengan cepat, menggerus kohesi sosial masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyebaran ujaran kebencian, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Namun, tantangan besar terletak pada upaya implementasi hukum yang tegas dan edukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
Baca Juga:Â Menumbuhkan Jiwa-Jiwa Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia
Realitas Fanatisme di Era Modern
Fenomena terkini, seperti penggunaan agama dalam narasi politik identitas, menjadi contoh nyata bagaimana fanatisme yang buta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatis. Hal ini terlihat dalam berbagai aksi protes yang mengatasnamakan agama, tetapi disertai ujaran kebencian atau tindakan yang destruktif.
Tidak hanya itu, konflik di tingkat lokal, seperti perselisihan terkait pendirian rumah ibadah atau diskriminasi terhadap minoritas agama, menjadi gambaran jelas bagaimana fanatisme buta terus menjadi ancaman nyata bagi harmoni sosial di Indonesia.
Kontradiksi dengan Sila Pertama Pancasila
Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman agama. Namun, fanatisme buta justru menjadi antitesis dari nilai ini. Perilaku fanatik yang mengatasnamakan agama lebih banyak memecah belah masyarakat daripada mempersatukan.
Indonesia adalah negara dengan keragaman agama yang luar biasa. Keberagaman ini adalah kekuatan jika dikelola dengan baik, tetapi menjadi ancaman ketika disikapi dengan intoleransi dan fanatisme.
Cara Mengatasi Fanatisme Buta
Mengatasi fanatisme buta membutuhkan upaya kolaboratif dari berbagai pihak:
- Tokoh Agama: Berperan aktif dalam menyebarkan pesan perdamaian, toleransi, dan keimanan yang sehat;
- Pemerintah: Menguatkan regulasi dan penegakan hukum terhadap ujaran kebencian serta melindungi kelompok minoritas;
- Pendidikan: Mengintegrasikan nilai-nilai toleransi dan pemahaman lintas agama dalam kurikulum pendidikan;
- Pengguna Media Sosial: Meningkatkan literasi digital masyarakat untuk mencegah penyebaran hoaks dan konten provokatif.
Baca Juga:Â Analisis Politik Identitas di Indonesia
Kesimpulan
Fanatisme buta mengatasnamakan iman adalah ancaman nyata bagi persatuan dan kerukunan bangsa. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan komitmen bersama untuk mempromosikan keimanan yang inklusif dan moderat.
Dengan upaya yang konsisten, Indonesia dapat menjaga keutuhan bangsa dan mewujudkan masyarakat yang harmonis, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Penulis: Ilham Stya Pradifta
Mahasiswa Filsafat Universitas Gadjah Mada
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News