Gejala Amnesia Zakat

Zakat
Zakat (Gambar: detik.com)

Ramadhan tahun ini dapat dikatakan berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana di tahun sebelumnya, orang-orang tidak boleh keluar dan beraktivitas di luar rumah. Namun, pada tahun ini banyak orang yang berkeliaran dan bepergian tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Bersyukurnya, pandemi tahun ini tak lagi banyak memakan korban jiwa sebagaimana tahun sebelumnya. Meskipun begitu, wabah corona telah melumpuhkan perekonomian negara. Banyak pengusaha yang tutup dan sebagaian lainnya bangkrut. Banyak karyawan swasta yang bekerja di perusahaan atau di pabrik, dirumahkan. Bahkan tak sedikit dari mereka yang di PHK tanpa dikasih pesangon.

Alhasil, banyak pengangguran makin merajalela. Tak sedikit dari masyarakat yang pahit akan betapa besarnya kesulitan ekonomi yang dirasakan. Pasalnya, saat ini belum ada tanda-tanda akan bangkitnya perekonomian masyarakat. Untuk memulihkan perekonomian negara, salah satu caranya adalah dengan berzakat.

Baca juga: Perlukah Standar Performance Management System Diterapkan Pada Badan dan Lembaga Amil Zakat di Indonesia?

Bacaan Lainnya

Zakat berbeda dengan pajak, jizyah, ghanimah yang hanya memutuskan urusan material. Zakat adalah pemberian harta kepada saudara kita atas dasar kasih sayang. Akan tetapi, dalam berzakat perlu memperhatikan adab-adab, karena orang-orang inilah yang menginginkan kehidupan hakiki yaitu akhirat.

Pertama, ketika mengeluarkan zakat tanamkan dalam hati bahwa zakat yang kita keluarkan bukanlah balas jasa kepada Allah dan bukan pula mendapat untung yang berlipat ganda. Kedua, dalam berzakat sertakan perasaan ridha. Ketiga, membayar zakat secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari riya’. Keempat, tidak merusak zakat dengan menyebut-nyebut zakat yang dikeluarkan dan menyakiti orang yang diberi zakat. Kelima, zakat boleh diberikan secara terang-terangan apabila bisa memotivasi orang banyak untuk menunaikan zakat. Keenam, memilih harta yang paling halal dan baik. Ketujuh, mencari orang yang paling berhak menerima zakat yakni delapan kelompok yang disebut dengan mustahiq (Alis, 2012).

Banyak dalil yang mewajibkan kita untuk berzakat, salah satunya dalam QS. Al-Baqrah ayat 110 yang artinya: “Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya pahala di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Meliha tapa yang kamu kerjakan”.

Zakat memiliki pengertian pengembangan dan penyucian. Pengembangan disini maksudnya ialah dengan melaksanakan zakat maka menjadi sebab berkembang suburnya pahala. Dimaksud penyucian karena dengan melaksanakan zakat menjadi sebab diperolehnya kesucian jiwa. Sedangkan secara terminologi agama, zakat berarti kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki dengan syarat dan ketentuan yang khusus guna membersihkan harta dan jiwa bagi mereka yang mengeluarkannya (Tono dkk, 2002).

Baca juga: Optimalisasi Peran Zakat pada Perekonomian Nasional di Masa Pandemi

Allah telah berjanji bahwa Dia akan melipatgandakan harta yang dizakatkan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Allah SWT: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti butir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa saja yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah[2]: 261)

Dengan kita mengeluarkan zakat, in sya Allah perekonomian di negeri kita Indonesia akan maju dan sejahtera. Sedihnya, banyak diantara manusia yang tidak tahu siapa saja orang yang akan diberi zakat. Padahal, banyak orang miskin di pinggir jalan yang butuh makan.

Banyak fakir miskin yang saat ini kelaparan. Bahkan banyak orang yang tidak punya tempat tinggal, sehingga mereka harus meminta-minta hanya demi mendapat sesuap nasi. Akankah kita hanya berdiam diri menyaksikan ini semua?

Fakta di lapangan menunjukkan banyak orang pengusaha dan orang yang berhasil sukses tapi lupa akan kewajibannya untuk membayar zakat. Padahal jelas, Allah mengancam keras orang-orang yang enggan membayar zakat dengan siksaan yang sangat pedih.

Hal ini senada dan seirama dengan firman Allah yang artinya: “Wahai orang-orang beriman. Sesungguhnya banyak dari orang alim dan rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih”. (QS. At-Taubah[9]: 34)

Semoga Allah mudahkan langkah kaki kita, lembutkan hati kita, dan bimbing hati kita untuk senantiasa taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi apa-apa yang dilarang oleh Allah. Tunaikanlah zakat, sebelum Allah memanggil kita.

Penulis: Nur Zaytun Hasanah
Penulis adalah Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Indonesia dan Penerima Manfaat Beasiswa Cendekia BAZNAS Republik Indonesia.

Pos terkait