Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Industri

Hak Kekayaan Intelektual Industri

Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang bersumber dari olah pikiran untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Di Indonesia terdapat Hak kekayaan industri terdiri dari beberapa turunan yaitu hak paten, hak atas merek, desain industri dan juga indikasi geografis.

Untuk hak ini bisa kita lihat temuan teknologi yang mendapatkan izin untuk digunakan kepada pihak lain. Namun hak atas mereka merujuk hak eksklusif yang telah didaftarkan sesuai pada merek. Misalkan merek fashion, nah di situlah pemilik merek tersebut dapat melabeli produknya dengan  merek sendiri dan menandakan itu barang orisinal.

Baca Juga: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan Kepemilikan Merek

Kemudian ada indikasi geografis. Anda tentu sering melihat tanda “Made in Germany”, “Made in Korea” dan lain sebagainya. Indikasi geografis biasanya menunjukkan dari mana produk berasal dan kualitas produk sehingga nantinya tidak disalah gunakan oleh pihak lain terhadap merek yang mereka telah ciptakan.

Bacaan Lainnya

Pentingnya hak kekayaan intelektual pada jaman sekarang karena banyak sekali oknum-oknum yang menirukan brand ternama dengan kualitas produk yang berbeda tersebut dapat kita temui di pusat pembelanjaan contoh pasar modern ataupun pasar tradisional.

Maka dari kasus ini, kita tahu bahwa penting menjaga brand kita agar tidak disalah gunakan kepada orang yang tidak bertanggung jawab dan dapat berdampak negatif. Sehingga penting penegakan untuk pelindungan  hak kekayaan intelektual di Indonesia agar tercegahnya dari perilaku yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Dunia Bisnis

Pelanggaran hak kekayaan intelektual antara lain menjual produk dengan merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pihak pemilik brand. Adapun cara mengatasi pelanggaran hak kekayaan intelektual, salah satunya membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain, dibuatnya undang-undang pemerintah yaitu hak cipta agar dapat mengetahui sangsi pidana bagi yang melanggar.

Dengan adanya HAKI, keinginan manusia untuk memotivasi dengan cara menunjukkan karya yang dihasilkannya sehingga kompetisi semakin berkembang. Jika ingin melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual dengan perusahaan bersama DSLA Law Firm. Sehingga akan dibantu untuk proses lebih lanjutnya ke instansi terkait.

Dinda Umiyatul Ikhsan
Mahasiswa Universitas Pamulang
Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi S1

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses