Akhir-akhir ini, masyarakat di seluruh penjuru Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya Pemilu 2024 yang menimbulkan banyak opini dan kontroversi yang bermacam-macam.
Rakyat Indonesia pernah dihebohkan dengan berita di mana MK yang mengeluarkan putusan bahwa seseorang di bawah 40 tahun dapat mengajukan diri dalam pilpres asalkan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Putusan ini dianggap sangat memihak kepada Gibran Rakabuming Raka yang saat itu akan maju sebagai cawapres nomor urut 02, karena yang saat itu menjabat sebagai ketua MK tidak lain adalah Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Yang kemudian Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dinilai telah melanggar etik berat mengenai konflik kepentingan.
Tidak cukup sampai disitu, bahkan ketika hasil Pemilu Pilpres 2024 telah ditetapkan pun, masih saja menimbulkan perdebatan di antara banyak pihak.
Bahkan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sampai mengajukan Permohonan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi mengenai hasil Pemilu 2024.
Yang akhirnya pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan mengenai Permohonan Sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Di mana pada sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden tersebut, MK menolak semua permohonan yang diajukan capres dan cawapres nomor urut 01 dan capres dan cawapres nomor urut 03.
Baca Juga:Â Amicus Curiae Mengajukan Sistem Proporsional Terbuka ke MK Jelang Pembacaan Putusan
Terdapat 5 (lima) dalil yang ditolak seluruhnya oleh MK. Dalil-dalil tersebut di antaranya adalah: Dalil pertama yakni bahwa Bawaslu dan DKPP yang dinilai tidak netral karena tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan paslon nomor urut 02.
Dalil kedua, dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo dalam penyusunan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalil ketiga mengenai tuduhan Abuse of Power oleh Presiden Joko Widodo dalam penggunaan APBN dalam bentuk bansos dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pilpres.
Dalil keempat yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan paslon nomor urut 02.
Dalil kelima yang menyatakan dugaan bahwa KPU berpihak kepada paslon nomor urut 02. Di mana dari dalil pertama sampai dengan dalil kelima tersebut ditolak oleh MK dengan pertimbangan tidak adanya atau kurangnya bukti.
Sampai dengan putusan tersebut dikeluarkan terdapat 3 (tiga) dari 5 (lima) hakim konstitusi yang mengadili perkara sengketa pilpres 2024 tersebut yang menyatakan Dissenting Opinion (beda pendapat), hakim-hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, mereka menyetujui untuk diadakan pemungutan suara ulang.
Terdapat beberapa dalil yang diterima oleh ketiganya, di antaranya adalah dalil mengenai bansos dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pilpres dan pemerintah yang cawe-cawe (tidak netral).
Mengenai Putusan MK tersebut capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan telah menerima dan menghormati hasil putusan tersebut.
Bahkan Cak Imin mengatakan bahwa putusan MK sudah bukan hal yang mengejutkan dan menilai bahwasanya MK tidak dapat menghentikan lemahnya demokrasi.
Penulis: Karina Oktaviana
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Editor:Â Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News