Amicus Curiae Mengajukan Sistem Proporsional Terbuka ke MK Jelang Pembacaan Putusan

Amicus Curiae
Ilustrasi Amicus Curiae (Sumber: Ilustrasi dari Penulis)

Amicus curiae mengajukan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alternatif sistem pemilu yang lebih adil dan transparan. Pengajuan ini dilakukan menjelang pembacaan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jakarta – Jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, amicus curiae mengajukan sistem proporsional terbuka sebagai alternatif sistem pemilu yang lebih adil dan transparan.

Amicus curiae adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan dan pengetahuan khusus mengenai materi yang diperiksa.

Bacaan Lainnya
DONASI

Sistem proporsional terbuka yang diajukan amicus curiae diyakini dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem pemilu saat ini, seperti politik dinasti, dominasi partai politik, dan praktik politik uang.

Sistem ini diharapkan mampu menghasilkan wakil rakyat yang lebih berkualitas dan mewakili aspirasi masyarakat secara luas.

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih calon anggota legislatif secara langsung pada surat suara, bukan hanya memilih partai politik.

Hal ini diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon independen dan calon dari partai kecil untuk bersaing dalam pemilu. Selain itu, sistem ini juga dinilai lebih transparan karena perolehan suara calon anggota legislatif akan diketahui secara langsung oleh publik.

Menurut para ahli, sistem proporsional terbuka akan meningkatkan akuntabilitas dan kinerja anggota legislatif, karena mereka harus bekerja keras untuk memperoleh dukungan dari masyarakat.

Sistem ini juga akan memaksa partai politik untuk lebih selektif dalam mengusung calon anggota legislatif, karena kualitas calon akan sangat menentukan perolehan suara partai.

Pembacaan putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Jika MK memutuskan untuk mengabulkan pengajuan amicus curiae, sistem proporsional terbuka akan menjadi sistem pemilu yang baru di Indonesia. Namun, jika MK menolak pengajuan tersebut, sistem proporsional terbuka akan tetap menjadi topik perdebatan di masyarakat.

Amicus curiae mengajukan sistem proporsional terbuka ke MK sebagai alternatif sistem pemilu yang lebih adil dan transparan karena suara calon-calon anggota legislatif akan diketahui langsung oleh publik dan partai politik akan lebih selektif dalam mengusung calon anggota legislatif.

Penulis: Istna Tiana Rahmah
Mahasiswi Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI