Persepsi masyarakat Gresik muncul didasari oleh realita yang ada pada pesta demokrasi 14 Februari 2024 kemarin. Dari hasil survei tim internal kami yang, rata rata usia 17-28 tahun cenderung lebih pro aktif terhadap kasus ini. Masyarakat Gresik yang mengisi survei kami memiliki latar belakang mahasiswa & karyawan swasta.
Persepsi yang timbul didasari oleh kekhawatiran terhadap stabilitas politik Indonesia. 56,7% masyarakat Gresik tidak percaya dengan gugatan hasil pemilu tersebut adil. Masyarakat Gresik beranggapan bahwa, banyaknya persepsi yang muncul memiliki alasan tersendiri dari pengaruh lingkungan terdekatnya.
Gugatan tersebut mencerminkan ketidakpuasan yang lebih besar dalam masyarakat terhadap sistem politik Indonesia, yang menjadi kiblat masyarakat Gresik tentunya memiliki tokoh politik yang memiliki kuasa.
Karena masyarakat Gresik cenderung meragukan keabsahan alasan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03, sebab merasa bahwa gugatan yang diajukan didorong dengan adanya kepentingan politik dibandingan dengan keadilan yang seharunya menjadi fokus utama sebagai masyarakat.
Hal ini menjadi selaras dengan hasil survei kami, dengan banyaknya isu yang dilontarkan atau yang digugat oleh paslon 01 dan 03 pada kenyataannya tidak berpengaruh besar terhadap persepsi politik masyarakat Gresik terutama persepsi mengenai hasil pemilu 2024.
Baca Juga: Hasil Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024, Sudahkah Adil?
Sebagian besar masyarakat Gresik masih mempercayai bahwa gugatan paslon 01 dan 03 tidak akan bisa menggugurkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam pilpres kemarin.
Persepsi masyarakat Gresik terhadap gugatan paslon 01 dan 03 tentunya mengacu kepada situasi dan kondisi di Mahkamah Konstitusi, segala proses yang sedang berlangsung telah melibatkan banyak sekali ahli hukum terkemuka tanah air sebagi kuasa hukum bagi masing-masing paslon.
Semua gugatan paslon 01 dan 03 melalui tim kuasa hukumnya dapat disanggah oleh tim kuasa hukum paslon 02, hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan sebagian masyarakat Indonesia terutama masyarakat Gresik dalam memaknai segala hirup liku politik yang sedang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Pemilu: Fenomena 5 Tahun Sekali
Segala dinamika dan romantika politik nasional berjalan secara beriringan dengan keseharian masyarakat Gresik, hingga senin 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi mengumumkan hasil putusannya bahwa semua hal yang menjadi gugatan paslon 01 dan 03 tidak beralasan hukum sehingga dengan ini maka Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan.
Tidak berselang lama tepatnya dua hari setelah putusan MK dibacakan, KPU secara resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Inonesia terpilih periode 2024-2029.
Menanggapi hal ini seluruh warga negara Indonesia terutama masyarakat Gresik diharapkan mampu untuk beradaptasi dengan pergantian kepeminpinan yang akan datang serta mampu untuk menyiapkan diri menjadi garda terdepan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa.
Baca Juga: Penegakan Hukum dan Peran Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
Dengan demikian maka masyarakat Gresik telah meningkatkan kualitas hidup mereka serta membantu membangun masyarakat yang lebih baik dan peduli terhadap sesama. Momen pesta demokrasi kemarin, membuat pandangan baru masyarakat Gresik pada situasi politik yang terjadi.
Dengan sanggahan kuat dari kuasa hukum paslon 02, menjadikan pertimbangan utama masyarakat Gresik dalam pandangannya pada situasi politik kedepan. Dengan begitu, masyarakat Gresik menilai hal ini merupakan suatu perubahan yang diterima dengan segala kontroversi yang ada.
Penulis:
1. Khairul Hisyam
2. Satrio Sanggano
3. Moh. Azamudin
Mahasiswa Jurusan Ilmu komunikasi Universitas 17 Agustus 1945
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News