Pontianak, MMI – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak, Muhammad Aby Raihan, dengan tegas mengutuk tindakan represif aparat kepolisian terhadap dua kader HMI yang menjadi korban kekerasan selama aksi demonstrasi “Kalbar Bergerak” di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Aksi yang berlangsung ricuh ini ditandai dengan penggunaan gas air mata dan penahanan paksa terhadap 15 demonstran, termasuk dua kader HMI, yang mengalami tindakan kekerasan dari polisi.
Meskipun seluruh demonstran yang ditahan telah dibebaskan pada hari yang sama, Muhammad Aby Raihan menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan menuntut pembenahan internal kepolisian untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Aksi yang diinisiasi oleh aliansi mahasiswa bertujuan menyuarakan aspirasi nasional, seperti pencabutan tunjangan anggota DPR RI, pengesahan RUU Perampasan Aset, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, penyelesaian masalah pertambangan emas tanpa izin (PETI), serta reformasi kepolisian.
Ketegangan memuncak ketika massa berusaha menembus barikade keamanan, yang direspons aparat dengan tindakan keras, termasuk pemukulan dan penahanan paksa, yang turut menimpa dua kader HMI. Beberapa demonstran juga mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Tanjungpura.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 21:54 WIB, Muhammad Aby Raihan menyatakan, “Kami mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata dan melakukan kekerasan terhadap dua kader HMI serta 13 demonstran lainnya yang ditahan secara sewenang-wenang. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan Pasal 66 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembebasan mereka adalah langkah awal, tetapi tindakan represif ini mencoreng demokrasi. Harus ada pembenahan mendalam di internal kepolisian dalam menghadapi massa aksi agar kebebasan berekspresi dihormati.” Ia menuntut Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan akuntabilitas pelaku, dan mereformasi pendekatan kepolisian terhadap demonstrasi.
Muhammad Aby Raihan mengajak masyarakat untuk tetap tenang sembari mengawal isu ini hingga pelaku tindakan represif dimintai pertanggungjawaban. Aksi ini menegaskan tantangan dalam menjaga kebebasan berekspresi di tengah ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan di Indonesia sepanjang 2025, sekaligus memperkuat komitmen HMI untuk memperjuangkan demokrasi yang adil dan beradab.
Laporan: Meutia Bonita
Editor: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












