Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Dasar negara Pancasila itu dipilih oleh wakil-wakil rakyat dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara Indonesia.
UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, sebagai bukti UUD 1945 diakui sebagai konstitusi negara Indonesia. Dikutip dari Kewarganegaraan (2006), rumusan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke-4. Dengan demikian terdapat hubungan dasar negara dengan konstitusi.
Sebab rumusan dasar negara (Pancasila) terdapat dalam konstitusi (UUD 1945). Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dari dasar negara inilah kehidupan negara dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Inti pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya terdapat dalam alenia IV sebab terdapat segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila.
Oleh sebab itu, dalam Pembukaan UUD 1945, secara formal yuridis, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila bersifat timbal balik. Berikut ini penjelasan mengenai hubungan:
1. Hubungan secara formal
Pancasila dicantumkan secara formal dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Artinya, kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius, dan kenegaraan yang terdapat dalam Pancasila.
2. Hubungan secara material
Secara kronologis, proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 oleh BPUPKI, pertama-tama materi yang dibahas adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945.
Setelah sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila serta tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi, berdasarkan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi. Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila atau dengan kata lain, Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia.
Berarti, secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Penulis: Aida Khansa Nabila
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
REFERENSI
Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1).
Setkat.go.id. (2022). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila ke dalam Peraturan Perundang-Undangan. Diakses pada 14 November 2023 dari https://setkab.go.id/penerapan-nilai-nilai-pancasila-ke-dalam-peraturan-perundang-undangan/