Pendahuluan
Indonesia merupakan negara di dunia dengan penduduk terbesar memeluk agama Islam. Sehubungan dengan kenyataan tersebut selain pemahaman dan ketaatan terhadap hukum internasional, hukum Islam juga menjadi hal penting dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakatnya.
Pernyataan di atas menegaskan bahwa pemahaman masyarakat Indonesia baik terhadap hukum internasional maupun terhadap hukum Islam adalah sangat penting. Artinya, dengan pemahaman yang utuh, masyarakat Indonesia lebih memahami tatanan kehidupan (hukum) masyarakat Internasional di samping tatanan kehidupan menurut hukum Islam itu sendiri.
Pemahaman yang demikian ini diharapkan dapat mengurangi konflik-konflik kepentingan yang terjadi baik pada tingkat lokal maupun nasional. Sebagai contoh misalnya masalah peperangan yang terjadi di negara lain, menimbulkan gejolak di dalam negeri kita sendiri, sehingga muncul aksi-aksi yang berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Mengenal Bagaimana Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Nasional Indonesia
Contoh lain misalnya di dalam negeri muncul aksi-aksi yang merugikan kita sendiri, sebagai bentuk emosi disebabkan adanya kebijakan yang diberlakukan di negara lain. Artikel ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui sekaligus mendeskripsikan tentang bagaimana hubungan antaran hukum Islam dan hukum internasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Metode Penulisan
Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode studi kepustakaan, yang bersumber dari bahan cetak maupun elektronok (digital). Bahan pustaka yang dimaksud ada yang berupa buku-buku (teoritis), ada juga yang berupa fakta empiris yaitu artikel hasil hasil penelitian orang lain sebelumnya.
Studi kepustakaan dilakukan penulis dengan cara membaca, mengkaji, menganalisis semua bahan pustaka yang berhubungan dengan topik artikel ini.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan studi kepustakaan yang telah dilakukan oleh penulis terhadap keberadaan sekaligus hubungan antara hukum Islam dan internasional di Indonesia, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Islam sebagai Sumber Hukum Internasional
Hukum Islam mengandung banyak sekali peraturan yang mengatur kehidupan manusia, dan ini sudah ada sejak lama. Sama halnya dengan hukum Islam, hukum internasional juga berfokus pada bagaimana mengatur tatanan kehidupan manusia secara umum.
Berdasarkan pernyataan tersebut maka hubungan antara kedua hukum ini sangatlah erat, yakni hukum Islam merupakan sumber dari hukum internasional itu sendiri. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Eka An Aqimuddin (2016) yang mengatakan sumber hukum internasional terdiri dari formiil, materiil, dan kausal.
Baca Juga: Peranan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Islam dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional baik formiil dan materiil melalui metode ijtihad. Selanjutnya dikatakan hukum Islam adalah hukum yang berlaku secara universal atau hukum yang melintasi batas-batas negara.
Prinsip dasar dalam hukum Islam tentang hubungan umat manusia dengan masyarakat antar bangsa atau antar negara, yang telah menjadi dasar sangat kuat bagi norma hukum internasional.
2. Prinsip Hukum Internasional dan Islam
Berdasarkan kajian pustaka ditemukan juga bahwa ada hubungan secara prinsip antara hukum internasional dengan hukum Islam. Hubungan ini ditegaskan E. Saefullah Wiradipradja (2003) yang mengatakan hukum Islam adalah hukum yang berlaku secara universal atau hukum yang melintasi batas-batas negara.
Prinsip-prinsip dasar hukum Islam tentang hubungan umat manusia dalam masyarakat antar bangsa atau antar negara, telah menjadi landasan yang sangat kuat bagi norma hukum internasional. Misalnya seperti norma-norma yang mengandung azas-azas persaudaraan (brotherhood), equality/egalite, freedom, tolerance and peaceful coexistence, friendship, cooperation, humanity, dan sebagainya.
3. Hukum Internasional dalam Perspektif Islam
Berdasarkan kajian, penulis menemukan bahwa dalam Islam, insan manusia adalah hal yang sangat penting untuk dituntun agar menjadi takwa kepada Tuhan YME. Berdasarkan ha tersebut, maka hukum internasional dalam perspektif Islam dikatakan dalam Islam sebagai manusia yang menjadi bagian dari sebuah negara, kita terikat dengan nilai-nilai atas apa yang salah dan benar.
Baca Juga: Penegakan Hukum di Indonesia: Hasil Pengupayaan Kewajiban Warga Negara
Pendekatan seperti inilah yang telah ditawarkan Islam namun jarang terdengar. Dalam kajian studi hubungan internasional juga menyebutkan bahwa manusia memiliki potensi menjadi kooperatif dan potensi untuk berkonflik. Karena kedua potensi tersebut maka adanya Islam adalah untuk menuntun manusia agar tetap pada ketakwaan (Rizki Dian Nursita, 2021).
Simpulan
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan antara hukum Islam dan hukum internasinal, dalam aspek sebagai berikut: (1) Islam adalah sumber hukum internasional, (2) Prinsip Islam terdapat juga dalam hukum internasional, dan (3) Baik dalam hukum Islam maupun hukum internasional sama-sama berfokus pada kemaslahatan hidup manusia.
Penulis: Steve Immanuel Salongan & Bernadetha Glarica Aprilia
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi:
Eka An Aqimuddin, 2016. Islam Sebagai Sumber Hukum Internasional.Universitas Islam Bandung. https://jurnal.hukumonline.com
E. Saefullah Wiradipradja. 2003. Prinsip Hukum Internasional Dalam Islam. MIMBAR Jurnal Sosial dan Pembangunan Volume XIX No. 2 April. Universitas Islam Bandung.
Rizki Dian Nursita. 2021. Kajian Hubungan Internasinal Dalam Perspektif Islam. Paper disampaikan dalam Acara Ngalir Talk Show #4 bertemakan “Islam sebagai Pendekatan Alternatif dalam Studi HI”. Universitas Islam Indonesia. Jakarta