Hukum Humaniter di Tengah Perang Modern: Runtuh atau Sengaja Dilumpuhkan?

Hukum Humaniter Internasional
ICRC mencatat penurunan kepatuhan terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI) di berbagai konflik modern. Aturan yang dirancang untuk melindungi warga sipil dan fasilitas medis kerap ditafsirkan secara longgar demi kepentingan militer. Akibatnya, perlindungan yang dijanjikan hukum sering kali hanya menjadi formalitas di atas kertas. (Foto Ilustrasi: Pexels)

Bayangkan sebuah rumah sakit dihancurkan bukan karena salah sasaran, tetapi karena dianggap ‘sah’ secara militer. Keputusan tersebut kerap muncul dari interpretasi hukum yang diputar sedemikian rupa untuk membenarkan serangan. Di banyak konflik modern, situasi seperti ini bukan lagi pengecualian.

International Committee of the Red Cross (ICRC) telah melihat tren yang mengkhawatirkan sejak tahun 2015. Kepatuhan terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI) menurun dengan cepat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Laporan resmi ICRC mencatat bahwa di lebih dari 120 perang yang sedang berlangsung di seluruh dunia, kondisinya bukan lagi sekadar anggapan bahwa “war is cruel“, melainkan adanya kecenderungan sistematis dari pihak-pihak yang bertikai untuk melampaui batas-batas hukum.

Fenomena ini, menurut ICRC, merupakan pola pikir kombatan yang menghalalkan segala cara demi mencapai kemenangan (victory at any cost).

Hukum Humaniter Internasional bukanlah hukum yang lemah. Menurut pandangan akademisi, HHI mengikat semua pihak yang berkonflik dan ditegakkan melalui prinsip-prinsip ketat yang tidak ambigu.

Baca juga: Ketika Dunia Tak Lagi Punya Batas: Relevansi Hukum Internasional di Era Globalisasi

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya secara gamblang menyatakan bahwa operasi militer harus selalu mempertimbangkan proporsionalitas, fasilitas medis tidak boleh diserang, dan warga sipil harus dilindungi.

Pedoman ini merupakan persyaratan hukum yang berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam konflik—termasuk aktor nonnegara—bukan sekadar prinsip moral yang bisa diabaikan. Masalah utamanya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada cara aturan itu ditafsirkan secara longgar demi kepentingan militer.

Prinsip-prinsip inti HHI sering kali “dilunakkan” melalui interpretasi hukum yang fleksibel. Akibatnya, aturan tetap ada, tetapi kehilangan daya guna di lapangan. Ini bukan soal ketidaktahuan, melainkan sebuah pilihan.

Serangan berulang terhadap rumah sakit di Gaza dan Ukraina menunjukkan bahwa perlindungan sipil dalam perang urban semakin diabaikan. Rubrik Law and Policy ICRC edisi Mei 2026 menyebutkan bahwa ketika pertempuran terjadi di tengah kawasan padat penduduk, penggunaan senjata eksplosif dengan dampak luas menjadi sangat bermasalah.

Baca juga: Israel Serang Rumah Sakit Baptis Al-Ahli Gaza Palestina: Ratusan Orang Tewas dan Jasadnya dalam Kondisi Hancur

Senjata-senjata ini dirancang untuk ruang terbuka, bukan untuk situasi di mana pasar, sekolah, dan rumah sakit berada dalam radius beberapa ratus meter. Meskipun demikian, senjata jenis ini tetap saja digunakan.

Korban jiwa di kalangan sipil hampir pasti terjadi jika senjata-senjata ini digunakan di tempat padat penduduk. Ini bukanlah “kecelakaan berbahaya,” melainkan hasil yang dapat diprediksi dan dalam banyak kasus, disengaja.

Teknologi baru turut menambah tingkat kompleksitas yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh undang-undang saat ini.

Salah satu artikel dalam Maliki Interdisciplinary Journal menyebutkan bahwa tantangan utama dari sistem otonom, operasi siber, dan peperangan zona abu-abu (grey-zone warfare) terletak pada kekosongan kerangka hukum internasional yang mengikat.

Karena berada di antara batas perang dan damai, ketiga elemen itu menciptakan celah akuntabilitas yang sangat besar serta mengaburkan batas pelanggaran hukum
“humaniter.

Dalam laporan International Humanitarian Law and the Challenges of Contemporary Armed Conflicts tahun 2024, ICRC menyebutkan bahwa salah satu upaya yang mendesak adalah “bringing International Humanitarian Law home“, yaitu integrasi kewajiban internasional ke dalam hukum nasional, pendidikan militer, dan mekanisme akuntabilitas.

Selain itu, ICRC mendorong pendekatan dialog dengan nilai-nilai budaya dan norma lokal guna memperkuat penerimaan serta kepatuhan terhadap HHI di tingkat domestik.

Di sisi lain, tanggung jawab negara dalam transfer senjata turut menjadi perhatian penting, khususnya dalam mencegah penggunaan senjata yang berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.

Anggapan bahwa mengikuti aturan pertempuran adalah tanda kelemahan—atau bahwa prajurit yang “terikat aturan” akan dikalahkan oleh musuh yang melanggar hukum—harus dibantah.

Narasi itu sangat berbahaya dan tidak benar. Kemenangan tidak akan terhalang oleh kepatuhan terhadap HHI. Kepatuhan tersebut justru menunjukkan seberapa maju lembaga militer suatu negara.

Legitimasi jangka panjang jauh lebih berharga daripada keberhasilan taktis jangka pendek, dan negara yang mampu menahan diri memahami hal ini dengan baik. Sejarah berulang kali membuktikan bahwa pihak yang mengabaikan hukum perang mungkin memenangkan pertempuran, tetapi kehilangan hal lain yang jauh lebih penting.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional dan aktif dalam forum multilateral, Indonesia berada pada posisi yang tepat untuk memajukan agenda ini. Indonesia dapat mendorong diskusi antarbudaya tentang moralitas konflik bersenjata, memperkuat pendidikan HHI di lembaga-lembaga militer, atau mendukung inisiatif multilateral lainnya.

HHI bukanlah catatan sejarah yang tersimpan rapat di arsip Jenewa. Dalam setiap pilihan yang dibuat di medan perang, HHI adalah hukum yang hidup—atau setidaknya, seharusnya demikian. Relevansi hukum ini tidak perlu dipertanyakan lagi.

Pada akhirnya, persoalannya bukan pada ada atau tidaknya hukum, melainkan pada kemauan politik untuk benar-benar menaatinya. Selama hukum hanya ditafsirkan untuk membenarkan serangan, perlindungan terhadap warga sipil akan selalu menjadi ilusi.

Daftar Pustaka

Hadiyanto, A., Sopyannur, G., Susilo, T., Zulkifli, & Wiratama, W. T. (2025). Transformasi karakter konflik asimetris dan relevansinya terhadap adaptasi hukum humaniter di lingkup operasi militer modern. Journal of Law and Nation, 4(2), 459–466.

International Committee of the Red Cross. (2015, October 31). International humanitarian law and the challenges of contemporary armed conflicts (Report No. 32IC/15/11). https://www.icrc.org/en/document/international-humanitarian-law-and-challenges-contemporary-armed-conflicts

International Committee of the Red Cross. (2024). International humanitarian law and the challenges of contemporary armed conflicts. International Review of the Red Cross, 106(927), 1357–1450. https://doi.org/10.1017/S181638312400064X

International Committee of the Red Cross. (2026, May 12). Explosive weapons in populated areas. https://www.icrc.org/en/law-and-policy/explosive-weapons-populated-areas

Izah, A. N. F. (2025). Senjata otonom berbasis AI: Analisis literatur tentang etika, regulasi, dan ancaman keamanan. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(September), 730–733. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/index


Penulis:
Fitra Shafa Humaira
Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur


Dosen Pengampu: Helga Yohana Simatupang, S.IP, MA.


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses