Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’ammalah yang diperbolehkan dalam Islam sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan syariat baik cara-cara maupun objeknya. Jual beli Online yaitu sebuah cara transaksi atau akad yang menggunakan sarana elektronik/internet baik berupa barang maupun dalam bentuk jasa.
Akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkan barangnya diserahkan kemudian, atau bisa juga dengan metode bayar jika barang sudah sampai COD (cash on delivery).
Jual beli online merupakan salah satu kajian yang muncul dalam mu’ammalah kontemporer atau bagian dari perkembangan fiqih kekinian yang belum dibahas dalam kitab-kitab fiqih klasik. Oleh karena itu dalam pembahasan yang berhubungan dengan jual beli online banyak dikaitkan dengan item-item jual beli yang ada dalam kitab-kitab fiqih terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut rukun dan syarat jual beli.
Pada saat ini jual beli telah dimudahkan oleh tekhnologi yang kian canggih, para pelaku ekonomi dapat dengan mudah menjual barang maupun jasanya hanya dengan satu aplikasi yang di kelola oleh pihak ketiga dengan biaya yang sangat minim bahkan sampai gratis. Tetapi kemudahan tersebut memberikan banyak peluang kejahatan karena dasar bagi para penjual dan pembeli hanya berdasarkan kepercayaan satu sama lain karena mereka tidak bertemu dan tidak dapat melihat barang secara langsung.
Atas dasar kepercayaan itulah yang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Seperti pembeli yang ditipu karena barang yang di kirim penjual tidak sesuai dengan yang tertera pada gambar, begitu pula sebaliknya penjual yang ditipu karena pembeli yang menggunakan sistem COD tidak mau membayar ketika barang sudah sampai dengan alasan barang tidak sesuai.
Jual beli merupakan transaksi yang umum dilakukan oleh masyarakat, baik itu untuk memenuhi kebutuhan setiap hari maupun untuk tujuan investasi untuk masa akan datang. Bentuk transaksi dalam jual beli juga beragam, mulai dari yang tradisional sampai dengan bentuk modern melalui lembaga keuangan.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya : “..Padahal Allah Telah menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba..” (Q.S Al-Baqarah [2] : 275).
Nabi Muhammad bersabda yang artinya : “Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda,“Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. (HR. Ibn Majah, Hakim dan Daruquthni).
Pada Umumnya transaksi dalam jual beli dilakukan dengan bertemunya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak.
Akan tetapi dengan kemajuan tekhnologi yang memudahkan komunikasi antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) bisa di lakukan dengan melalui media online serta transaksi yang dilakukan pun bisa secara online atas dasar kerelaan dari masing masing.
Jual beli ini kemudian mirip dengan jual beli salam tetapi melalui media online, di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya melalui transfer maupun COD atau melalui metode pay later, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian oleh kurir/jasa pengantaran yang ditunjuk untuk mengantar barang yang dimaksud.
Transaksi secara online merupakan transaksi pesanan dalam model bisnis era global modern yang non face tanpa bertemu langsung dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, dimana kedua belah pihak antara penjual dan pembeli bisa dengan leluasa menggunakan System Pemasaran dan Bisnis Online dengan menggunakan Sentral shop.
Sentral shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Inteligent yang sangat stabil untuk digunakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis yang saat ini juga bisa berupa aplikasi yang dapat di Instal pada smartphone.
Kemudian perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat meskipun tanpa harus bertemu di tempat yang sama, akan tetapi di dalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun E-Commerce secara umum dengan merujuk pada semua bentuk transaksi komersial, merupakan sebuah transaksi yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang dikumpulkan/digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
Sedangkan, pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli bentuk salam di atas, tidak beda jauh hanya saja persyaratan tempat, pihak pengiriman, dan cara transaksi saja yang berbeda.
Dasar yang menjadi hukum dalam persoalan fikih kontemporer seperti jual beli online ini dalam hukum Islam adalah, jika dilihat secara sekilas seperti mengarah pada tidak di anjurkannya transaksi secara online (E- Commere), disebabkan karena ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam suatu tempat yang sama.
Tetapi jika ditelaah kembali dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan sebuah landasan: “Pada awalnya semua Muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya”.
Dengan melihat keterangan di atas, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai pemula dan pembuka pintu keterlibatan hukum Islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam Al-Qur’an permasalahan transaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan kepada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam permasalahan sekarang dengan menarik sebuah peng-qiyas-an seperti kebolehan akad/transaksi dalam jual beli ba’i assalam dan ba’i al-isthisna.
Pada persoalan praktik jual beli dilakukan secara tidak tunai, Allah SWT juga telah menyebutkannya dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 282, : Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.”
Sebagaimana juga ungkapan Abdullah bin Mas’ud: bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah akan tetapi sebaliknya. Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282 di atas.
Langkah-langkah yang dapat di tempuh supaya jual beli secara online ini di perbolehkan, halal, dan sah menurut syari’at Islam diantaranya yaitu:
- Produk yang di jual maupun yang di beli Halal
- Kejelasan status
- Kesesuaian harga dengan kualitas barang
- Kejujuran dalam jual beli online
Rasulullah mengungkapan bahwa, “9 dari 10 jalan rezeki yaitu melalui perdagangan”. Berbisnis seperti melalui online memiliki dampak yang posistif dan baik, karena dianggap praktis, cepat, dan mudah. Seperti ungkapan Abdullah bin Mas’ud: bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah. Akan tetapi sebaliknya.
Tapi yang paling penting adalah tentang kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain dan tidak diperbolehkannya riba dalam jual beli tersebut, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275 dan ayat 282.
Adapun kelebihan jual beli online yaitu dapat mempermudah, tidak membutuhkan waktu lama kecuali barang pre-order dan jarak produsen barang dengan pembeli yang jauh kadang kurir paling lama dalam jangka waktu 1 minggu baru sampai kerumah, dapat menghemat biaya karena selalu ada voucer yang diberikan untuk gratis pengiriman. Di sisi yang lain, kelebihan yang didapatkan pada transaksi online ini adalah si pembeli dan penjual sama-sama memiliki tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi sehingga keduanya tidak pernah merasa dirugikan antar satu sama lain.
Akan tetapi, meskipun dengan banyaknya kemudahan yang diberikan oleh layanan, jual beli online, ini juga menimbulkan peluang bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di ranah maya (cybercrime) yang tentunya ini dapat merugikan banyak pihak salah satunya yaitu bagi para pelaku ekonomi/ jual beli online saat ini.
Jadi kesimpulannya, jual beli online termasuk ke dalam jenis jual beli salam. Perbedaannya adalah tempat terjadinya transaksi yakni melalui media online dan cara pembayaran yang di gunakan juga beragam. Tidak seperti pada masa Rasulullah yang hanya menggunakan uang secara tunai. Tetapi pada masa kini dapat melalui transfer antar rekening bank, e-money/e-wallet dan pay later.
Penulis: Ihklas Hakiki
Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
Referensi:
Sulaiman Rasdjid (2017), Fiqh Islam, Bandung : SinarBaru Algensindo, Cet. 77
Dimyauddin Djuwaini (2010), Pengantar Fiqh Mu’ammalah, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Cet. II.
Chusnul Chotimah. 2018. Jual Beli Online Merupakan Muamalah Di Masa Modern. Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol: 1, No. 2, Juni 2018.
Aan Satori, Djam’an dan Komariyah, Metodologi Penulisan Kualitatif. (Bandung: Alfabeta, 2009),
Sri Sudiarti. Fiqh Muamalah Kontemporer. Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Univesitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan Estate. 2018.