Menggunakan Sarung Tangan bagi Jamaah Wanita Ketika Ihram Hukumnya Apa?

Menggunakan Sarung Tangan bagi Jamaah Wanita Ketika Ihram Hukumnya

Panduan Pakaian Ihram Wanita Sesuai Sunnah untuk Jamaah Haji dan Umroh

Salah satu rukun dalam melaksanakan ibadah haji maupun umrah yaitu melakukan ihram. Ihram adalah niat melaksanakan ibadah haji dan umrah dari miqot (batas-batas yang telah ditetapkan untuk memulai ibadah haji dan umrah).

Setelah jamaah memasuki miqot, wajib bagi mereka untuk mengenakan pakaian ihram dan disunahkan memakai kain warna putih tanpa jahitan. Dua helai kain putih bagi jamaah laki-laki untuk menutupi tubuh bagian atas dan bawah.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sedangkan bagi wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tanganya.

Apakah diperbolehkan bagi jamaah untuk memakai kaos kaki dan kaos tangan ketika ihram, khususnya jamaah wanita?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam bukunya yang berjudul Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhammatin Tata’allaqu bi Arkanil Islam atau Tanya Jawab tentang Rukun Islam(edisi Indonesia)membenarkan untuk memakai kaos kaki, sandal, sepatu, maupun yang sejenisnya. Namun tidak membenarkan bagi perempuan untuk mengenakan kaos tangan ketika melakukan Ihram.

Baginya, yang afdal adalah berihram dengan memakai kaos kaki atau madas (semacam sandal atau sepatu). Itulah yang afdal baginya dan yang lebih menutupi baginya. Jika ia memakai pakaian yang longgar, cukuplah itu baginya.

Jika ia berihram dengan memakai kaos kaki, lalu dibuka, maka hal itu boleh. Sama dengan pria, berihram dengan kedua alas kaki, lalu ia buka jika mau, hal itu tidak terlarang baginya.

Akan tetapi, wanita tidak boleh berihram dengan memakai kaos tangan karena wanita yang berihram dilarang memakai kaos tangan. Demikian pula dengan cadar, ia tidak boleh memakainya. Demikian pula dengan burqu’ (sejenis cadar) dan selainya.

Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam melarang wanita untuk memakai cadar dan kaos tangan.

Beliau bersabda yang artinya, “Janganlah wanita bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan” (Hadis Riwayat Bukhori, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Namun hendaklah ia mengulurkan kerudung atau jilbabnya ke wajahnya ketika ada pria yang bukan mahramnya.

Demikian pula di kala thawaf dan sa’i. Berdasarkan hadis Aisyah radiyallahu anha, beliau berkata:

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّوْنَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ  ﷺ فَإِذَا حَا دُوْنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا، فَإِذَا جَاوَزُوْنَا كَشَفْنَاهُ0(أخرجه ابوداود وابن ماجه)

Artinya:

“Adalah para pengendara (rombongan musafir) melewati kami, sedang kami bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wasallamﷺ. Jika mereka searah dengan kita, maka setiap orang dari kami (para wanita) mengulurkan jilbabnya dari kepadanya ke atas wajahnya, dan jika mereka telah melampaui kami, kamipun membukanya” (Hadis ini di keluarkan oleh Abu DAwud dan Ibnu Majjah).

Selain itu, diperbolehkan bagi pria untuk memakai kedua khuf (sepatu) walaupun keduanya tidak terpotong, menurut pendapat terkuat.

Jumhur ulama berpendapat bahwa kedua khuf itu harus terpotong (hingga di bawah mata kaki).

Hal yang benar adalah tidak harus dipotong, ketika tidak ada dua sandal (alas  kaki) karena ketika Nabi ﷺMuhammad  sallallahu’alaihi wasallam berkhutbah di depan orang banyak dan bersabda:

مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السَّرَاوِلَ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الخُفَّيْنِ0 (متفقعلى صحته)

 Artinya :

“Barangsiapa tidak mendapatkan sarung maka hendaklah ia memakai celana, dan barang siapa tidak mendapatkan kedua sandal, maka hendaklah dia memakai kedua khuf (kaos kaki)” (Hadis ini disepakati kesahihanya).

Beliau tidak menyuruh agar keduanya dipotong, maka hal itu menunjukan bahwa perintah agar keduanya dipotong telah di-nasakh (dibatalkan) dengan hadits ini.

Baca juga: Bisnis Kontemporer Islami & Umrah dan Wisata Halal Berbasis Islami: Peluang, Etika, dan Tantangan

Pengantar tentang Ihram dan Pakaian Ihram Wanita

Apa itu Ihram? Definisi, Niat, Rukun Haji dan Umrah

Kamu pasti pernah mendengar kata ihram dalam ibadah haji dan umrah. Namun, sebenarnya apa itu ihram? Ihram adalah kondisi suci yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Untuk memasuki kondisi ihram, seseorang perlu menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji atau umrah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, seperti miqat.

Jadi, ihram bukan hanya soal mengenakan pakaian ihram, tetapi juga niat dan komitmen untuk menjalankan ibadah haji dan umrah dengan mengikuti seluruh aturan serta menjauhi segala bentuk larangan ihram.

Niat ihram ini merupakan bagian dari rukun haji, sehingga tidak boleh diabaikan. Ihram adalah niat yang dimulai sebelum seseorang memulai rangkaian ibadah seperti thawaf, sa’i, dan tahallul.

Pakaian Ihram: Perbedaan Tata Cara Berpakaian Laki‑Laki vs Wanita 

Pada pakaian ihram dsaar melaksanakan ibadah haji dan umrah, laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Untuk pria, pakaian ihram laki-laki terdiri dari dua helai kain putih tak berjahit: satu dililitkan di pinggang, satu diselendangkan di bahu. Mereka dilarang mengenakan pakaian berjahit atau menutup kepala.

Sementara itu, pakaian ihram wanita lebih fleksibel. Pakaian ihram bagi perempuan adalah menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Mereka boleh memakai baju, kerudung, dan rok panjang selama tidak menutup wajah dan telapak tangan, serta tidak memakai wewangian.

Pakaian Ihram Wanita Sesuai Sunnah

Menutup Seluruh Aurat Kecuali Wajah & Telapak Tangan

Sesuai dengan panduan sunnah, wanita yang sedang ihram wajib mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan:

“Janganlah wanita bercadar dan jangan memakai sarung tangan ketika ihram.” (HR. Bukhari)

Jadi, jemaah haji wanita tidak diperbolehkan menggunakan cadar dan sarung tangan karena dua bagian tersebut tidak termasuk aurat dalam kondisi ihram.

Warna dan Bahan Pakaian Ihram: Dari Penggunaan Warna Putih Hingga yang Makruh

Meski pakaian ihram wanita sesuai sunnah tidak wajib berwarna putih, namun banyak yang mengenakan ihram berwarna putih sebagai bentuk keseragaman dan kesucian.

Pakaian berihram untuk jamaah haji wanita boleh berwarna lain selama tidak mencolok dan tidak mengandung unsur tabarruj (berhias yang berlebihan). Pilih bahan yang longgar, adem, dan tidak menerawang.

Bentuk dan Desain yang Diperbolehkan (Gamis, Jilbab Ihram, Jilbab Longgar)

Wanita jamaah haji atau umrah dapat memilih gamis longgar, jilbab ihram, atau setelan syar’i dengan bahan ringan.

Pastikan tidak ketat, tidak memperlihatkan lekuk tubuh, dan terkait pakaian ihram ini, yang utama adalah kesederhanaan dan kenyamanan selama menunaikan ibadah umroh di Tanah Suci.

Baca juga: Keterkaitan Investasi Sukuk Dana Haji Indonesia dengan Maqashid Syari’ah

Larangan Ihram bagi Wanita (Umroh & Haji)

Larangan Khusus bagi Wanita

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, larangan ihram bagi perempuan saat ibadah haji at atau umroh meliputi dua hal utama yang tidak boleh dikenakan, yaitu:

Tidak Memakai Sarung Tangan (Dalil Larangan Secara Jelas)

Berdasarkan hadits yang sahih, menggunakan sarung tangan bagi jamaah wanita ketika ihram hukumnya dilarang.

Karena itu termasuk dalam 11 larangan yang wajib dijauhi selama masa ihram. Meski dianggap menutup aurat, telapak tangan bukan aurat saat ihram.

Tidak Memakai Cadar/Niqab (Termasuk Larangan Menutup Wajah)

Selain dilarang menggunakan sarung tangan, wanita dilarang mengenakan cadar atau niqab selama dalam keadaan ihram.

Namun, jika harus menutup wajah karena ada laki-laki non-mahram, wanita boleh menjulurkan kain kerudung dari kepala ke depan wajah tanpa menempelkannya.

Larangan Umum untuk Semua Jamaah (Pria & Wanita)

1. Memakai Wewangian/Parfum

Menggunakan parfum atau wewangian termasuk larangan-larangan ihram. Baik dalam bentuk sabun, deodorant, atau losion.

2. Memotong Rambut, Mencukur Bulu Tubuh, Memotong Kuku

Jamaah haji dilarang melakukan pemotongan rambut dan kuku selama ihram. Bahkan memotong kuku tangan juga masuk dalam pelanggaran.

3. Menikah, Menikahkan, Bercumbu, Berburu, Bertikai

Seluruh aktivitas seksual dan pernikahan dilarang selama ihram. Begitu juga dengan berburu hewan darat atau bertengkar, karena bisa merusak haji dan mengganggu fokus pada ibadah.

Baca juga: Sholat dalam Perspektif Sains: Menggali Keterkaitan antara Ibadah dan Kesehatan

Hukum Memakai Sarung Tangan saat Ihram bagi Wanita

Penjelasan Hadits: “Jangan Memakai Sarung Tangan”

Sebagaimana hadits yang telah disebutkan sebelumnya, memakai sarung tangan bagi perempuan saat umrah hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini merupakan bentuk ketaatan dalam menjaga kemurnian ibadah.

Perbedaan antara Sarung Tangan dan Handsock/Kaos Tangan

Banyak yang bingung antara sarung tangan umrah dan handsock umroh. Perlu kamu tahu, sarung tangan umroh wanita biasanya menutup penuh jari dan telapak tangan, sedangkan handsock umroh hanya menutupi pergelangan sampai punggung tangan.

Kenapa Dilarang? (Aurat vs Menutup Telapak Tangan)

Telapak Tangan Bukan Aurat Sehingga Tidak Perlu Ditutup

Dalam konteks ihram, wajah dan kedua telapak tangan tidak termasuk aurat. Jadi, tidak wajib menutupnya.

Punggung Tangan Termasuk Aurat → Ditutup oleh Baju Panjang atau Handsock Terbuka Telapak

Namun, punggung tangan bisa dianggap aurat, sehingga manset tangan umroh atau baju lengan panjang dapat digunakan untuk menutupinya secara syar’i.

Baca juga: Keajaiban di Balik Melaksanakan Sholat Dhuha

Hukum Memakai Kaos Kaki bagi Wanita Ihram

1. Dalil Bolehnya Memakai Kaos Kaki atau Khuf

Berbeda dengan sarung tangan selama ihram, penggunaan kaos kaki umroh wanita diperbolehkan.

Tidak ada larangan eksplisit dalam hadits maupun fatwa ulama tentang hukum memakai kaos kaki bagi perempuan saat ihram. Justru, kaos kaki dianggap membantu menjaga aurat kaki dari pandangan laki-laki non-mahram.

Beberapa ulama menyatakan bahwa wanita yang menjalankan ibadah haji atau umrah wajib menjaga aurat kakinya dengan memakai kaos kaki untuk umroh atau penutup lainnya.

Oleh karena itu, banyak jamaah wanita yang memilih kaos kaki tawaf wanita sebagai bagian dari pakaian ihram wanita sesuai sunnah.

2. Perbedaan Kaos Kaki untuk Wanita dan Larangan bagi Pria

Sementara itu, untuk pria, memakai kaos kaki atau alas kaki tertutup selama ihram haji dilarang. Mereka harus menggunakan sandal terbuka, karena pakaian ihram laki-laki harus memperlihatkan bagian mata kaki dan tumit.

Namun, untuk wanita, wanita diperbolehkan mengenakan kaos kaki karena aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Maka tidak ada alasan untuk melarang kaos kaki umroh wanita bahkan untuk tawaf pakai kaos kaki pun dibolehkan selama tidak menyebabkan najis atau gangguan ibadah.

3. Tips Praktis untuk Memilih Kaos Kaki Khusus Wudhu atau Tawaf

Berikut ini beberapa tips saat kamu memilih kaos kaki haji dan umroh:

  • Pilih bahan tipis tapi tidak menerawang (misalnya katun atau nilon padat).
  • Pertimbangkan model kaos kaki wudhu umroh yang mudah dibuka saat berwudhu.
  • Hindari motif mencolok, lebih baik pilih warna netral seperti hitam, putih, atau kaos kaki warna kulit.
  • Gunakan kaos kaki yang panjangnya minimal menutup mata kaki.

Ada juga kaos kaki tawaf pria yang bisa digunakan oleh pria saat sudah selesai ihram atau saat thawaf sunnah. Namun saat ihram, pria tetap tidak diperkenankan menggunakannya.

Baca juga: Dahsyatnya Sholat Dhuha

Praktik Umrah dan Haji: Tata Cara Pakaian Ihram Wanita

Mengenakan Pakaian Ihram Secara Step-by-Step

Berikut ini langkah sederhana mengenakan pakaian ihram wanita sebelum menunaikan ibadah haji atau umrah:

  1. Mandi dan membersihkan tubuh: Sunnah untuk mandi sebelum mengenakan ihram.
  2. Memotong kuku dan mencukur bulu tubuh: Disarankan dilakukan sebelum berniat ihram agar tidak melanggar larangan setelahnya.
  3. Memakai pakaian longgar dan syar’i: Gunakan gamis atau setelan tertutup kecuali wajah dan telapak tangan.
  4. Niat ihram: Dilakukan saat melewati miqat.
  5. Mulai bertalbiyah dan menjaga larangan ihram.

Saat Thawaf dan Sa’i: Bolehkah Pakai Sarung Tangan atau Kaos Kaki?

Dalam proses thawaf dan sa’i, kamu boleh memakai kaos kaki buat umroh asalkan tetap dalam batasan syar’i dan tidak najis. Namun, memakai sarung tangan bagi perempuan saat umrah hukumnya tetap tidak dibolehkan, bahkan jika hanya untuk thawaf.

Jika kamu khawatir punggung tangan terlihat, kamu bisa memakai manset tangan untuk umroh atau handsock umroh yang tidak menutupi telapak tangan.

Tawaf Pakai Alas Kaki (Status Hukum dan Etika)

Banyak yang bertanya: bolehkah tawaf pakai alas kaki atau bahkan sepatu? Hukumnya boleh, jamaah haji boleh mengenakan sandal selama alas kaki tersebut tidak menutupi mata kaki dan tidak kotor.

Namun, tawaf pakai sandal tetap dianjurkan jika kamu memiliki alasan syar’i seperti kondisi kaki sensitif atau lingkungan yang sangat panas.

Jika Tidak Sengaja Menyentuh Non-Mahram: Apakah Membatalkan Wudhu?

Jika saat pelaksanaan ibadah haji kamu bersentuhan dengan non-mahram karena padatnya jamaah, tidak otomatis membatalkan wudhu. Yang penting adalah tidak terjadi syahwat. Jadi, tetap lanjutkan ibadah dengan fokus pada ibadah, jangan panik.

Tanya Jawab Umum (FAQ)

1. Bolehkah Memakai Sarung Tangan Hanya di Luar Ihram?

Ya, boleh. Sarung tangan untuk umroh wanita atau laki-laki boleh digunakan sebelum niat ihram dan setelah tahallul. Namun, saat dalam kondisi ihram, dilarang menggunakan sarung tangan, bahkan sarung tangan buat umroh berbahan tipis sekalipun.

2. Keharusan Memakai Kaos Kaki Selama Ihram?

Wanita tidak wajib, tapi sangat dianjurkan untuk memakai kaos kaki muslim. Tujuannya untuk menjaga aurat, terutama saat harus berjalan di tempat umum. Hukum memakai kaos kaki bagi perempuan adalah boleh, bahkan sangat dianjurkan.

3. Bagaimana Jika Menggunakan Handsock Warna Kulit?

Hukum pakai handsock warna kulit sama seperti handsock biasa, asalkan tidak menutupi telapak tangan. Handsock yang hanya menutup pergelangan dan punggung tangan diperbolehkan selama tidak menyerupai sarung tangan umrah.

4. Bolehkah Memakai Kaos Tangan Bercadar atau Cadar Saat Ihram?

Wanita yang berihram dilarang mengenakan cadar, meskipun mereka terbiasa memakai sarung tangan wanita bercadar atau kaos tangan umroh wanita dalam keseharian. Cadar dan sarung tangan termasuk dalam larangan saat ihram.

Kesimpulan dan Rekomendasi 

Ringkasan Hukum Utama: Sarung Tangan Haram, Kaos Kaki Boleh

Jadi, menggunakan sarung tangan bagi jamaah wanita ketika ihram hukumnya haram berdasarkan hadits shahih. Namun, kaos kaki umroh justru dianjurkan sebagai penutup aurat wanita. Pastikan kamu tidak melanggar larangan dengan sengaja.

Tips Memilih Pakaian Ihram Wanita Sesuai Sunnah

  • Pilih baju longgar, tidak ketat, dan tidak menerawang.
  • Hindari cadar dan kaos tangan umroh yang menutupi telapak tangan.
  • Gunakan manset tangan umroh sebagai alternatif untuk menutup punggung tangan.
  • Pilih kaos kaki untuk umroh wanita yang mudah dibuka saat wudhu.
  • Hindari kaos kaki tangan, sarung tangan fashion, dan motif mencolok.

Pentingnya Mengikuti Larangan untuk Menjaga Kesucian Ibadah

Setiap aturan dan larangan dalam ihram bertujuan menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah haji.

Jika kamu ingin menjalankan ibadah haji dan umrah dengan tenang dan sah, pastikan memahami setiap detail kecil termasuk dilarang mengenakan pakaian yang tidak sesuai syariat, atau melanggar larangan ihram.

Siap Menunaikan Ibadah ke Tanah Suci?

Kini kamu sudah tahu secara detail hukum memakai sarung tangan bagi jamaah haji perempuan adalah tidak diperbolehkan, sedangkan kaos kaki untuk umroh dan kaos kaki haji diperbolehkan.

Jadi, pastikan kamu mempersiapkan outfit haji dan umrah sesuai tuntunan syariat agar pelaksanaan haji atau umrah kamu berjalan lancar tanpa halangan.

Penulis: Ahmad Nasrodin
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor : Sitti Fathimah Herdarina Darsim

*Artikel telah diupdate pada tanggal 3 Agustus 2025 agar lebih lengkap dan mendalam.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Daftar Isi dan Poin-Poin Artikel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses