Hukum Memakai Kaos Tangan dan Kaos Kaki bagi Wanita Ihram

Hukum Wanita Ihram

Salah satu rukun dalam melaksanakan ibadah haji maupun umrah yaitu melakukan ihram. Ihram adalah niat melaksanakan ibadah haji dan umrah dari miqot (batas-batas yang telah ditetapkan untuk memulai ibadah haji dan umrah). Setelah jamaah memasuki miqot, wajib bagi mereka untuk mengenakan pakaian ihram dan disunahkan memakai kain warna putih tanpa jahitan. Dua helai kain putih bagi jamaah laki-laki untuk menutupi tubuh bagian atas dan bawah. Sedangkan bagi wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tanganya.

Baca Juga: “Wanita Adalah Aib Keluarga”. Bagaimana Tanggapan Islam?

Apakah diperbolehkan bagi jamaah untuk memakai kaos kaki dan kaos tangan ketika ihram, khususnya jamaah wanita? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam bukunya yang berjudul Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhammatin Tata’allaqu bi Arkanil Islam atau Tanya Jawab tentang Rukun Islam(edisi Indonesia)membenarkan untuk memakai kaos kaki, sandal, sepatu ,maupun yang sejenisnya. Namun tidak membenarkan bagi perempuan untuk mengenakan kaos tangan ketika melakukan Ihram.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baginya, yang afdal adalah berihram dengan memakai kaos kaki atau madas (semacam sandal atau sepatu). Itulah yang afdal baginya dan yang lebih menutupi baginya. Jika ia memakai pakaian yang longgar, cukuplah itu baginya. Jika ia berihram dengan memakai kaos kaki, lalu dibuka, maka hal itu boleh. Sama dengan pria, berihram dengan kedua alas kaki, lalu ia buka jika mau, hal itu tidak terlarang baginya.

Baca Juga: Pandangan Islam terhadap Tren Hijab Masa Kini

Jual Handsock Jempol Flower di Lapak Belanja Murah Bandung | Bukalapak

Akan tetapi, wanita tidak boleh berihram dengan memakai kaos tangan karena wanita yang berihram dilarang memakai kaos tangan. Demikian pula dengan cadar, ia tidak boleh memakainya. Demikian pula dengan burqu’ (sejenis cadar) dan selainya. Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam melarang wanita untuk memakai cadar dan kaos tangan. Beliau bersabda yang artinya, “Janganlah wanita bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan” (Hadis Riwayat Bukhori, Tirmidzi, dan Nasa’i). Namun hendaklah ia mengulurkan kerudung atau jilbabnya ke wajahnya ketika ada pria yang bukan mahramnya. Demikian pula di kala thawaf dan sa’i. Berdasarkan hadis Aisyah radiyallahu anha, beliau berkata:

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّوْنَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ  ﷺ فَإِذَا حَا دُوْنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا، فَإِذَا جَاوَزُوْنَا كَشَفْنَاهُ0(أخرجه ابوداود وابن ماجه)

Artinya:

“Adalah para pengendara (rombongan musafir) melewati kami, sedang kami bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wasallamﷺ. Jika mereka searah dengan kita, maka setiap orang dari kami (para wanita) mengulurkan jilbabnya dari kepadanya ke atas wajahnya, dan jika mereka telah melampaui kami, kamipun membukanya” (Hadis ini di keluarkan oleh Abu DAwud dan Ibnu Majjah).

Baca Juga: 1 Wanita Bisa Menghancurkan Iman Laki-laki

Selain itu, diperbolehkan bagi pria untuk memakai kedua khuf (sepatu) walaupun keduanya tidak terpotong, menurut pendapat terkuat. Dan jumhur ulama berpendapat bahwa kedua khuf itu harus terpotong (hingga di bawah mata kaki). Hal yang benar adalah tidak harus dipotong, ketika tidak ada dua sandal (alas  kaki) karena ketika Nabi ﷺMuhammad  sallallahu’alaihi wasallam berkhutbah di depan orang banyak dan bersabda:

مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السَّرَاوِلَ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الخُفَّيْنِ0 (متفقعلى صحته)

 Artinya :

“Barangsiapa tidak mendapatkan sarung maka hendaklah ia memakai celana, dan barang siapa tidak mendapatkan kedua sandal, maka hendaklah dia memakai kedua khuf (kaos kaki)” (Hadis ini disepakati kesahihanya). Beliau tidak menyuruh agar keduanya dipotong, maka hal itu menunjukan bahwa perintah agar keduanya dipotong telah di-nasakh (dibatalkan) dengan hadits ini.

Ahmad Nasrodin
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor : Sitti Fathimah Herdarina Darsim

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI