Hukum Memakai Perhiasan dan Aksesoris ketika Shalat

Islam
Ilustrasi orang shalat.

Sebagai seorang muslim, melaksanakan shalat merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi seorang yang mukalaf. Selain itu pula, shalat merupakan bentuk hubungan antara seorang hamba dengan Allah SWT (Habl min Allah).

Dengan melaksanakan shalat berarti seorang muslim tunduk dan patuh terhadap perintah Allah SWT yang mana perintah shalat ini merupakan hadiah istimewa yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW pada peristiwa Isra Mi’raj.

Ketika seorang muslim melaksanakan shalat, hendaklah memperhatikan syarat sah shalat. Yang salah satu di antaranya harus dalam keadaan suci dari hadas dan najis. Seperti pakaian yang harus bersih, anggota badan yang suci dari hadas, maupun tempat shalat yang harus bersih dari najis dan layak untuk beribadah.

Baca Juga: Pandangan 4 Imam Mazhab terhadap Shalat Tarawih

Bacaan Lainnya
DONASI

Namun, bagaimana dengan seseorang yang ketika melaksanakan shalat menggunakan perhiasan atau aksesoris seperti gelang, kalung, jam tangan, cincin, dan lain sebagainya. Apakah shalatnya tetap sah? Untuk itu artikel ini akan mengkupas lebih lanjut permasalahan tersebut dan simak penjelasannya di bawah ini.

Sabda Nabi Muhammad SAW:

Nabi SAW mengambil sutra kemudian meletakkan di sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di sisi kirinya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku.” (H.R An-Nasa’i).

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, berkata: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Bukhari).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, berkata: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R. Abu Daud).

Dari tiga hadis tersebut sudah jelas bahwasanya laki-laki dilarang untuk memakai perhiasan, seperti kalung, anting, gelang, dan cincin karena hanya diperuntukkan untuk wanita saja. Adapun terkait cincin Nabi memperbolehkan laki-laki untuk memakainya, selama cincin itu bukanlah emas.

Seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, berkata: Dahulu, cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak, dan mata cincinnya adalah batu dari Etiopia. (H.R. Muslim Nomor 2094).

Hadis di atas menunjukkan bahwa cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak dan memiliki batu dari Etiopia, yaitu aqiq (akik).

Selanjutnya terkait wanita, agama memperbolehkan wanita untuk memakai perhiasan seperti kalung, anting, gelang, dan cincin, baik emas ataupun tidak. Karena wanita di zaman Rasulullah pun banyak yang memakai perhiasan, dan Rasul pun memperbolehkannya sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada wanita.

Baca Juga: Hukum Membaca Basmalah pada Al-Fatihah dalam Shalat Menurut 4 Imam Mazhab

Allah SWT berfirman:

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Al-A’raf : 32).

Sabda Nabi Muhammad SAW:

“Nabi SAW shalat Ied dua rakaat dan tidak melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dengan ditemani Bilal. Maka beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Mendengar anjuran tersebut, mulailah wanita yang hadir melemparkan anting-antingnya.” (H.R. Al-Bukhari Nomor 5883 dan Muslim Nomor 884).

Di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dengan kesepakatan ulama.

Bagaimana jika perhiasan tersebut dipakai wanita ketika shalat?

Allah SWT berfirman:

“Hai anak Adam, pakailah perhiasanmu di setiap sujud (menyembah Allah dalam melakukan shalat), dan makan minumlah kamu dan jangan kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”  (Q.S. Al-A’raf : 31).

Dalam firman Allah SWT di atas, bahwasanya agama memperbolehkan seorang wanita memakai perhiasan ketika shalat, namun tidak boleh berlebihan apalagi jika sampai menimbulkan suara yang mengganggu shalat itu sendiri, seperti misalnya memakai gelang hingga bertumpuk-tumpuk dan pada saat gerakan shalat timbul suara gemerincing.

Hal tersebut tentu saja membuat shalat menjadi tidak khusyuk. Perhiasan yang dimaksud ayat di atas adalah perhiasan yang umum, seperti anting dan kalung wanita. Karena tentu saja merepotkan apabila harus selalu melepasnya saat hendak melaksanakan shalat.

Jadi sudah jelas di dalam syariat jika wanita memakai perhiasan dalam shalat tidak apa-apa, sebab tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat batal jika memakai perhiasan.

Baca Juga: Meraih Kesehatan Mental dalam Shalat

Lalu, bagaimana jika seorang laki-laki dan wanita memakai aksesoris seperti jam tangan, gelang, cincin, dan aksesoris lainnya?

Dalam hal ini, Habib Hasan bin Ismail Al-Muhdor mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam syariat. Maka jika dipakai di dalam shalat pun tidak ada masalah, shalatnya sah dan diterima oleh Allah SWT.

Namun, ketika menghadap Allah SWT seorang muslim hendaknya merasa hina, rendah, fakir, miskin, dan membutuhkan segalanya dari Allah SWT.

Oleh karena itu, yang pantas seorang muslim jika mau menghadap Allah adalah dengan cara melepaskan dari semua urusan duniawi seperti perhiasan dan aksesoris, sehingga bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan shalat.

Sah shalatnya memakai perhiasan maupun aksesoris, tapi akan lebih afdhol jika dilepaskan semuanya supaya tidak menyibukkan dan mengganggu shalat, karena intinya shalat adalah kekhusyukan.

Wallahu a’lam.

Penulis: Muchdor Azizi
Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI