Intip Kesibukan Magang KKP Mahasiswa FH Untag di Kejaksaan Negeri Surabaya

Virgiawan Budi Prasetyo
Virgiawan Budi Prasetyo.

Belum lama-lama ini mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 asal Surabaya yang bernama Virgiawan Budi Prasetyo bersama rekan-rekannya, melakukan program magang KKP yang lokasi penempatannya di Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam kegiatan magang tersebut sapaan Virgiawan tersebut ditempatkan di Seksi Pidana Umum yang mengurusi segala berkas maupun arsip di ruang pemeriksaan tahap 2 dengan dibimbing oleh Furkon Adi Hermawan, S.H. sebagai Kasubsi Penutuntutan.

Selain itu Virgi juga melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya menjaga maupun menjauhi mengenai bahaya penggunaan narkotika terhadap masyarakat sekitar pada saat tengah menjalani program.

Dalam Bidang Tindak Pidana Umum (PIDUM) mempunyai tugas untuk melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim, dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lainnya.

Bacaan Lainnya
DONASI

Selain itu, Virgi turut serta membantu dan mempelajari menganalisis seputaran berkas perkara yang masuk di dalam Kejaksaan Negeri Surabaya, selama mempelajari berkas perkara tersebut jadi paham bagaimana proses-proses serta perkara yang masuk ke dalam Kejaksaan Negeri Surabaya. Banyak kasus yang berkaitan dengan narkotika, pencurian, dan lain-lainnya

Berbicara terkait permasalahan hukum tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Untag melakukan Magang KKP yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Surabaya Kota Surabaya, melihat adanya banyak permasalahan-permasalahan berkas perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dengan adanya pokok perkara tersebut, Virgi diajak untuk mengikuti persidangan dalam penuntutan maupun pembacaan surat dakwaan yang terjadi kepada pelaku maupun korban.

Selain kegiatan tersebut juga membantu untuk melakukan pemeriksaan tahap 2 pada tersangka yang di mana mulai dari permasalahan yang dilakukan serta kronologi kasus yang dilakukan oleh pelaku sampai terjadinya sanksi hukum yang didapat.

Dengan magang di bidang Tindak Pidana Umum yang dibimbing oleh Bapak Furkon Adi Hermawan, S.H. sebagai Kasubsi Penutuntutan, diberikan tugas untuk menulis register tahanan kota wajib lapor.

Selain itu juga diberikan tugas untuk memeriksa berkas P-18 yaitu berkas dari kejaksaan yang ditujukan kepada penyidik kepolisian di mana di dalamnya memberitahukan bahwa hasil penyidikan dari sebuah perkaya yang dikirimkan belum lengkap.

Berikut diikutsertakan berkas P-19 yaitu pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kepada penyidik yang mana di dalamnya berisu petunjuk-petunjuk untuk penyidik. Di dalam P-19 ada syarat formal dan syarat materil supaya penyidik mengetahui berkas-berkas apa yang harus dilengkapi.

Virgi juga mencatat registrasi berkas masuk dari pengadilan perihal penetapan penahanan dan petikan putusan. Virgi juga mengantar surat ke Kejaksaan Negeri Surabaya yang di mana diberikan tugas untuk memisahkan berkas berdasarkan bulan, tanggal, tahun, dan mengarsipkan berkas T-7, P-16A, dan P-38.

Selain itu permasalahan yang ada di dalam kejaksaan yang saya teliti adalah mengenai wajib lapor di mana seorang tahanan kota yang bebas bersyarat diwajibkan datang ke kejaksaan untuk melakukan wajib lapor.

Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 22 Huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka/terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Namun, kenyataannya ada beberapa orang tahanan kota yang tidak memperhatikan dan tidak datang ke kejaksaan untuk melakukan wajib lapor. Padahal mereka sudah diberikan kesempatan untuk bebas tapi belum seutuhnya bebas karena masih ada yang harus mereka penuhi yaitu wajib lapor

Dalam kegiatan magang KKP di Bidang Tindak Pidana Umum selama 40 hari. Penyusunan ini tentunya sesuai dengan hasil pembicaraan dengan Pembimbing Seksi Tindak Pidana Umum.

Penetapan rencana kerja tentunya berdasarkan pertimbangan akan kondisi Kejaksaan Negeri Surabaya, permasalahan, dinamika, serta jangka waktu pelaksanaan kegiatan magang yang berlangsung dari tanggal 31 Juli 2023 sampai 22 September 2023.

Penulis ditugaskan untuk mencatat register tahanan kota wajib lapor, memeriksa berkas P-18, dan kemudian membantu membuat berkas P-19.

Virgi juga ditugaskan untuk register surat masuk dari pengadilan perihal penetapan penahanan dan petikan putusan, mengantarkan surat/ berkas kepada jaksa-jaksa, memisahkan berkas sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun, mengarsipkan berkas T-7, P-16A, dan P-38, dan yang terakhir penulis ditugaskan untuk mengantarkan surat/ berkas ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Polresta Surabaya, dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Diharapkan mahasiswa mendapatkan manfaat dan ilmu secara langsung dengan terjun ke dalam dunia kerja, sehingga dapat memadukan antara ilmu dan praktik. Dengan terselenggaranya program Magang KKP ini diharapkan mahasiswa bisa menyerap hard skill dan soft skill yang bisa dijadikan bekal untuk menghadapi dunia kerja di masa yang akan datang.

Contoh sederhananya adalah ketika mahasiswa mengikuti proses penyelesaian sengketa baik secara litigasi (di pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan), di mana mahasiswa bisa memadukan antara ilmu yang pernah dipelajarinya di kampus dengan praktik langsung yang didapatkan selama magang di Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selain membantu menghadapi perkara secara litigasi di pengadilan, mahasiswa juga diajarkan proses menyelesaikan perkara secara non-litigasi melalui mediasi maupun arbitrase, seperti mengenai membaca berkas putusan, membuat kontra memori banding, dan membuat surat dakwaan.

Dalam proses kegiatan magang, penulis banyak mendapat pengalaman baru dalam membantu jaksa untuk pembuatan register tahanan kota wajib lapor, memeriksa berkas P-18, dan membantu membuat berkas P-19 yang akan dikembalikan kepada penyidik karena berkas tersebut belum lengkap.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan prioritas. Selanjutnya juga penulis juga membantu dalam membuat register surat masuk dari pengadilan perihal penetapan penahanan dan petikan putusan, penulis juga membantu membawakan berkas/ surat kepada jaksa-jaksa muda.

Kegiatan-kegiatan ini merupakan kegiatan rutin. Terakhir, penulis membantu memisahkan berkas-berkas, mengarsipkan berkas T-7, P-16A, dan P-38.

Manfaat lain selama melaksanakan Magang KKP di Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya adalah bagaimana cara praktisi hukum dalam menyelesaikan perkara pidana, cara menghadapi klien, dan tata cara bersikap yang tepat ketika berhadapan dengan klien.

Hasil akhir dari kegiatan Magang KKP yang telah dilakukan oleh mahasiswa adalah dengan membuat laporan magang mengenai kasus maupun perkara yang dapat diangkat selama kegiatan magang dan hasil yang nantinya akan diujikan oleh dosen penguji melalui sidang laporan magang di Universitas 17 Agustus 1945 Jawa Timur.

Penulis: Virgiawan Budi Prasetyo
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI