Jukir Liar akan Segera Kelar?

Jukir Liar
Sumber: istockphoto.

Fenomena Jukir (Juru Parkir) liar tentu akhir-akhir ini banyak sekali menghebohkan masyarakat di beberapa kota di Indonesia.

Tentu hal ini bisa terjadi karena perilaku dari beberapa oknum Jukir memang meresahkan, mereka terkadang lalai dan lepas tanggung jawab sebagai Jukir karena ketika motor sudah terparkir mereka tidak terlihat namun ketika akan keluar mereka baru bermunculan untuk meminta uang parkir, lebih parahnya terkadang tidak ada jasa yang diberikan sama sekali oleh Jukir liar ini namun mereka masih meminta imbalan.

Sebenarnya kenapa masalah ini bisa menjadi marak dan umumnya memang di kota yang padat penduduk dan pendatang, adalah karena hasil dari parkir ini yang menjanjikan.

Kita bayangkan saja misal dalam satu hari di satu tempat ada sekurang-kurangnya 500 motor yang parkir dalam kurun waktu 12-24 jam, sudah berapa hasil yang didapat dari tarif Rp2000 dikalikan jumlah motor? Lumayan bukan? Hal inilah yang kemudian dilihat menjadi prospek yang menjanjikan oleh para pelaku Jukir liar.

Bacaan Lainnya

Sebenarnya tidak akan menjadi masalah jika apa yang didapatkan konsumen sebanding dengan apa yang dikeluarkan. Namun kebanyakan yang terjadi di lapangan meskipun tidak semuanya adalah hal-hal yang sudah saya sebutkan di atas.

Mereka memilih tempat yang ramai pengunjung untuk menjalankan aksinya seperti minimarket, kafe, bahkan ATM yang memang lalu lalang manusia lebih banyak, tak jarang juga mereka ada di sebelah mall untuk menyasar konsumen yang malas parkir di basement mall karena mudah penuh dan akhirnya memilih parkir di para Jukir liar.

Baca Juga: Tantangan dan Solusi Parkir Liar di Kota Malang: Membangun Ketertiban dan Keberlanjutan

Lalu apakah masalah ini dibiarkan tanpa solusi dan peraturan? Tentunya tidak, saya ambil contoh di beberapa minimarket yang benar-benar memasang banner besar bertuliskan “Parkir Gratis bagi Pengunjung Minimarket“, ada juga Himbauan Walikota Surabaya untuk tidak memberikan uang parkir kepada mereka yang tidak terafiliasi Dishub dan tidak berkarcis. Namun apakah cara cara ini efektif?

Jawabannya tidak sepenuhnnya. Masih banyak dari kalangan oknum yang terus “mangkal” di minimarket yang sudah tertulis jelas parkir gratis, masih banyak pula mereka yang mengakali himbauan walikota surabaya dengan memakai rompi bertuliskan Dishub.

Tidak sampai di situ, beberapa dari mereka ketika ditegur dengan alasan dan peraturan di atas justru marah, tidak terima hingga adu mulut dengan pengunjung, dan sampai di titik inilah mungkin pemerintah menyadari ini  masalah dalam kehidupan masyarakat yang memang menjadi sumber keresahan dan patut menjadi perhatian pemerintah untuk peraturan dan regulasinya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Hal-hal dalam pasal ini yang kemudian menjadi dasar untuk parkir liar bisa dipidanakan, apalagi yang sampai menggunakan kekerasan fisik dalam melakukan kegiatannya.

Tentu hal seperti ini akan berjalan lebih lancar lagi bila ada keterlibatan oleh masyarakat yang berani melapor kepada pihak-pihak yang berwajib, dan sudah beberapa terjadi.

Baca Juga: Keberadaan Juru Parkir Liar di Tepian Kota Samarinda Membuat Masyarakat Resah

Cara mereka melapor bukan dengan konvensional seperti datang ke kantor polisi dan menceritakan kejadiannya, namun dari mereka lebih memilih untuk memviralkan kejadian tidak mengenakkan yang mereka dapat dari para oknum Jukir liar ini dan pada akhirnya dapat diketahui dengan jelas wajah dan tempat pelaku melakukan aksinya, semoga kedepannya makin banyak mereka yang mau bersuara demi terciptanya ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Penulis: M. Taufan Mathofany
Mahasiswa 
S1 Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses