Kebudayaan Indonesia: Warisan yang tak Ternilai

Indonesia merupakan salah satu negara yang multikulturalisme hal ini dikarenakan  banyaknya ras, suku, agama, bahasa yang berada dalam satu negara kesatuan ini.

Konsep ‘bhineka’ dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika yang berarti ‘beragam’ membawa makna bahwa terdapat  banyak keragaman yang ada di Indonesia, kalimat semboyan Bhinneka Tunggal Ika pertama kali dimuat dalam sebuah karya berjudul Kekawin Purusadasanta (Kitab  Sutasoma), yang ditulis oleh Mpu Tantular tujuh abad silam pada zaman kerajaan Majapahit, hal ini dapat diartikan bahwa konsep keberagaman ini sebenarnya sudah ada sejak jaman dahulu.

Keberagaman akan menjadi sebuah keunggulan dalam negara, terdapat bermacam-macam   identitas   dalam   sebuah kelompok masyarakat tertentu yang dapat diusung sebagai modal dalam identitas nasional.

Bacaan Lainnya
DONASI

Oleh karena itu, jika keragaman diakomodir dengan baik akan menjadi sebuah keunggulan negara, tetapi  sebaliknya keragaman ini juga sangat berpotensi dalam terjadinya konflik jika tidak dikelola dengan baik oleh negara atau kelompok masyarakat sendiri.

Masyarakat terbentuk melalui sejarah yang panjang, perjalanan berliku, tapak demi tapak, trial and error. Pada titik-titik tertentu terdapat peninggalan-peninggalan yang eksis atau terekan sampai sekarang yang kemudian menjadi warisan budaya.

Warisan budaya, menurut Davidson (1991:2) diartikan sebagai ‘produk atau hasil budaya fisik dari tradisitradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang menjadi elemen pokok dalam jatidiri suatu kelompok atau bangsa’.

Jadi warisan budaya merupakan hasil budaya fisik (tangible) dan nilai budaya (intangible) dari masa lalu. Nilai budaya dari masa lalu (intangible heritage).

Inilah yang berasal dari budaya-budaya lokal yang ada di Nusantara, meliputi: tradisi, cerita rakyat dan legenda, bahasa ibu,sejarah lisan, kreativitas (tari, lagu, drama pertunjukan), kemampuan beradaptasi dan keunikan masyarakat setempat (Galla, 2001: 12).

Kata lokal disini tidak mengacu pada wilayah geografis, khususnya kabupaten/kota, dengan batas-batas administratif yang jelas, tetapi lebih mengacu pada wilayah budaya yang seringkali melebihi wilayah administratif dan juga tidak mempunyai garis perbatasan yang tegas dengan wilayah budaya lainnya.

Kata budaya lokal juga bisa mengacu pada budaya milik penduduk asli (inlander) yang telah dipandang sebagai warisan budaya.

Berhubung pelaku pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa sendiri, maka warisan budaya yang ada menjadi milik bersama.

Ini berbeda situasinya dengan Negara Australia dan Amerika yang warisan budayanya menjadi milik penduduk asli secara eksklusif sehingga penduduk asli mempunyai hak untuk melarang setiap kegiatan pemanfaatan yang akan berdampak buruk pada warisan budaya mereka (Frankel, 1984).

Keberadaan masyarakat dalam suatu wilayah merupakan suatu keharusan dan kebutuhan sehingga proses kehidupan, toleransi, tolong menolong bisa terus berjalan.

Masyarakat yang ada saat ini adalah masyarakat yang sudah beragam dengan banyak kepentingan dan tuntutan yang harus dipenuhi, entah dengan cara benar atau dengan cara yang salah.

Keberagamaan  yang  ada mengakibatkan banyaknya pula cara untuk mencapai tujuan. Keberadaan masyarakat saat ini tersebut, tidak akan bisa lepas dengan masyarakat dulu yang berpegang teguh dengan tradisi,  adat  kebiasaan,  dan  kebudayaannya.

Tradisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti adat kebiasaan turun-temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat.

Tradisi berasal dari kata “traditium” yang juga berarti adalah warisan dari masa lalu, tradisi ini bisa berbentuk hasil cipta, karya, atau sesuatu yang diciptakan manusia, baik objeknya berupa material, kepercayaan, atau cerita-cerita legenda dan mitos.

Masih banyaknya tradisi yang ada di masyarakat, mengakibatkan sebuah ikatan yang harus ada dan dilakukan oleh masyarakat guna membentuk  suasana  yang harmonis di lingkungan masyarakat.

Tradisi ini secara tidak langsung akan selalu diawasi oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, keberadaan tradisi di masyarakat haruslah selalu dijadikan pedoman untuk berfikir dan bertindak, hal inilah yang menjadikan sikap tradisional.

Dengan kata lain tradisional adalah setiap tindakan dalam menyelesaikan persoalan berdasarkan tradisi.

Masyarakat tradisional secara gamblang dapat diartikan sebagai masyarakat yang kehidupannya masih berpegang teguh pada adat istiadat lama yang mereka miliki.

Masih berpegang teguh dengan adanya suatu aturan pokok yang mencakup segala konsep budaya yang di dalamnya terdapat juga terdapat aturan terhadap tingkah laku dan perbuatan manusia dalam menjalani kehidupan.

Penulis: Rizki Sakinah Rahmayani Sinaga
Mahasiswa Hukum, Universitas Diponegoro

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI