Seiring dengan kemajuan globalisasi, persaingan yang ketat terjadi di dalam perusahaan. Perusahaan perlu berevolusi menjadi lebih kompetitif, terutama di bidang sumber daya manusia. Dalam pengelolaan perusahaan, sumber daya manusia sangatlah penting untuk menjamin daya saing dalam mencapai tujuan perusahaan.
Perusahaan dan karyawan adalah dua elemen yang secara inheren saling membutuhkan. Karyawan adalah aset perusahaan. Suatu perusahaan tidak dapat berfungsi tanpa sumber daya manusia. Begitu pula dengan karyawan yang tidak bisa menjamin kebahagiaannya tanpa perusahaan sebagai tempat mencari nafkah.
Menurut Rifa’i (2004) dalam jurnal yang berjudul Pengaruh Job Description, Pengalaman Kerja, Pelaksanaan Program Pelatihan dan Pengembangan Karyawan terhadap Prestasi Kerja Karyawan memaparkan bahwa tanpa dukungan karyawan dan kolaborator yang tepat dalam aspek kuantitatif, kualitatif, strategis dan operasional, suatu perusahaan tidak akan mampu mempertahankan eksistensinya, dan berkembang ke depan.
Hasibuan (2005) dalam jurnal yang berjudul Pengaruh Deskripsi Pekerjaan terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Camat Tembilahan juga mengatakan salah satu hal terpenting dalam suatu pekerjaan adalah deskripsi pekerjaan atau jobdesk.
Deskripsi pekerjaan adalah pernyataan tertulis oleh suatu perusahaan yang menggambarkan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan aspek lain dari suatu pekerjaan tertentu untuk menentukan pekerjaan masa depan seorang karyawan
Menurut Masduki dalam jurnal Pengaruh Deskripsi Kerja dan Kompensasi terhadap Prestasi Kerja Kariawan PT. BPR Wahana Sentra Artha Kadipaten mengatakan, Jobdesk menentukan tugas mana yang dapat di kerjakan dengan baik atau selesai, sehingga sangat membantu dalam menentukan tujuan kerja.
Jobdesk memastikan ketegasan dan standar tugas yang harus diselesaikan oleh setiap karyawan. Apabila jobdesk tidak cukup jelas, maka pegawai tidak akan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan prestasi kerja menjadi buruk.
Kemudian Hasibuan (2005) dalam jurnal yang berjudul Pengaruh Deskripsi Pekerjaan terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Camat Tembilahan juga menyatakan bahwa dengan adanya deskripsi pekerjaan tersebut akan membentuk kinerja pegawai yang handal di bidangnya masing-masing.
Menurut Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), salah satu isi yang harus ada dalam perjanjian kerja adalah jabatan atau jenis pekerjaan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) UUK, perjanjian kerja harus dibuat atas dasar sebagai berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, perusahaan yang mempekerjakan karyawan belum tentu mematuhi peraturan tersebut. Ada salah satu perusahaan yang melanggar peraturan tersebut dan menawarkan karyawannya pekerjaan di luar uraian tugas yang telah disepakati bersama.
Hal ini terjadi pada sebuah perusahaan kecil dan menengah di salah satu kabupaten di Jawa Tengah. Perusahaan ini mengoperasikan beberapa waralaba di bidang bisnis yang berbeda, masing-masing mempekerjakan karyawan yang melakukan tugasnya sendiri sesuai dengan uraian tugas yang disepakati.
Namun, beberapa karyawan mungkin melakukan tugas yang berbeda dari uraian tugas aslinya. Jika seseorang yang bekerja sebagai administrator juga harus bekerja sebagai supervisor dengan gaji yang tetap dan tidak ditambahkan.
Karyawan sering memprotes hal ini, namun atasan mereka tidak secepatnya mengatasi masalah tersebut. Selain itu, pegawai yang bekerja pada saat atau setelah jam kerja diminta untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan pribadi atasannya.
Dia diminta mengantarkan barang-barang pribadi untuk atasannya dan membeli perlengkapan pribadi seperti obat-obatan dan kebutuhan pribadi lainnya diluar dari tugas karyawan yang sebenarnya.
Jika terjadi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pegawai dengan jobdesk yang telah disepakati, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap kontrak jobdesk yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Tidak jarang karyawan mengeluhkan adanya tambahan beban kerja. Namun tidak semua karyawan berani mengeluh langsung kepada atasannya mengenai sebab pekerjaan tambahan yang diberikan. Mereka hanya berani mengeluh di belakang dan tidak berani menyampaikan langsung kepada atasannya.
Ketidaksesuain jobdesk juga di rasakan yang lain. Sebelumnya terdapat perjanjian dari awal yang seharusnya di tempatkan di bagian marketing dan hrd, tetapi setelah kurang lebih 3 minggu, hal yang tidak di inginkan terjadi, yaitu 2 orang tersebut di tempatkan di bagian marketing semua.
2 orang tersebut tidak berani protes kepada atasannya dikarenakan takut di cut oleh pihak tersebut. Pihak tersebut seharusnya dari awal mengatakan yang sebenarnya agar 2 orang tersebut tidak merasa dikecewakan.
Hal tersebut seharusnya sudah mendapat perhatian lebih atau warning bagi perusahaan mengenai masalah ini karena jika karyawan merasa tidak mampu maka mereka akan silih berganti keluar, yang tentunya akan merugikan perusahaan.
Jika perusahaan terus mengulangi siklus ini, hal yang sama mungkin akan terulang kembali, sehingga membuat banyak karyawan merasa tidak nyaman.
Dari permasalahan tersebut terdapat solusi yang tepat yaitu harus ada perjanjian tertulis atau MOU. MOU (Memorandum Of Understanding) merupakan sebuah bentuk dari pernyataan tertulis yang menuangkan atas pemahaman awal perencanaan untuk masuk di dalam kontrak atau perjanjian (Letter Of Intent).
Penulis:
- Mulyatri Alfionita
- Aisyah Aulia Putri
Mahasiswa Psikologi, Universitas Muria Kudus
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News