KKN UPI 183: Tindak Kejahatan dan Kriminalitas di Kecamatan Purwakarta

Tindakan kriminal merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan dan sangat menimbulkan masalah baik itu untuk pelaku, korban, maupun masyarakat. Tingginya tingkat kriminalitas di lingkungan masyarakat menyebabkan kekacauan di mana-mana.

Untuk mengantisipasi hal ini, polisi mengambil tindakan berupa patroli ke setiap daerah terutama daerah yang rawan akan tindakan kriminalitas.

Salah satu staf Reskrim (Reserse dan Kriminal) Purwakarta Bapak Gilang mengatakan, “Tindakan kriminalitas biasanya dilatarbelakangi oleh perekonomian warga yang berada di kelas menengah ke bawah.”

Baca Juga: KKN UPI Tematik 2022: Edukasi Literasi Finansial kepada Anak Usia Sekolah di Dusun Kebogoran Rt 03/11 Desa Kamulyan Melalui Kegiatan Membuat Celengan dari Botol Bekas

Bacaan Lainnya

Terhitung sejak 7 bulan terakhir di Kecamatan Purwakarta, terdapat 603 kasus kriminalitas dengan 524 kasus yang telah terselesaikan. Kasus tersebut terdiri dari kasus kriminalitas umum, kriminalitas tertentu, PPA, dan korupsi.

Berdasarkan data hasil wawancara bersama Bapak Gilang, tindak kriminalitas yang memiliki jumlah tertinggi di Kecamatan Purwakarta terbagi dengan singkatan 3C yaitu Curas, Curat, dan Curanmor dengan data kasus sebanyak 207 dengan 126 kasus terselesaikan.

Selain itu, terdapat juga kasus pelanggaran PPA dengan total kasus sebanyak 35 kasus dengan 57 kasus terselesaikan.

“Kasus yang dilaporkan ke kepolisian pertama akan kami tampung, setelahnya memilah kasus apakah perlu penyelidikan atau dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap bapak Gilang.

Proses wawancara.

Beliau menjelaskan tata cara penyelesaian kasus mulai dari pelaporan dari pihak korban, penyelidikan, pencocokan data dari hasil selidik, dan data dari korban. Jika data sesuai maka akan ditindaklanjuti baik itu secara kekeluargaan maupun dengan jalur hukum.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UPI Kampus Purwakarta Gelar Partisipasi dalam Tiga Meja Layanan Posyandu Lansia

Jika mengikuti jalur hukum, pihak kepolisian akan memberikan data yang telah mereka peroleh ke kejaksaan agar selanjutnya diproses di sana.

“Tugas kepolisian hanya membantu untuk penyelidikan dan menyerahkan data ke kejaksaan, tetapi untuk menindaklanjuti dan mensidang korban itu adalah tugas dari kejaksaan.”

Beliau sangat menekankan kepada masyarakat yang sangat takut terhadap kepolisian bahwa mereka hanya melakukan penyelidikan tetapi tidak ada hak untuk menjebloskan pihak pelaku ke penjara, karena tugas tersebut merupakan tugas dari pengadilan hukum untuk menindaklanjuti data kasus yang telah diberikan oleh kepolisian.

Peran serta masyarakat dalam melatih kesadaran diri mereka akan tindakan yang tidak terpuji agar tidak dilakukan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan damai di Kecamatan Purwakarta,” ujar beliau sebagai tips mengurangi tindak kejahatan di Purwakarta.

Penulis: Nida Nur Affisah
Mahasiswa Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses