Mudik sudah menjadi tradisi tahunan pada saat menjelang lebaran idul fitri. Di Indonesia, masyarakat khususnya perantau berbondong-bondong pulang kampung untuk bersilaturahmi dan merayakan hari raya bersama sanak saudara. Berbeda dengan tahun ini adanya wabah corona virus atau covid-19 membuat masyarakat tidak dapat pulang kampung. Covid-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Virus ini menimbulkan beberapa gejala seperti demam, batuk kering, dan kesulitan bernafas. Namun yang berbahaya adalah ketika orang yang terpapar virus ini tidak menunjukkan gejala sama sekali. Pada penderita yang paling rentan, penyakit ini dapat berujung pada pneumonia dan kegagalan multiorgan. Hingga saat ini, korban positif covid-19 di Indonesia sudah hampir mencapai 15.000 jiwa.
Berbagai macam cara telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memutus mata rantai penularan covid-19 salah satunya yaitu kebijakan PSBB. Kebijakan PSBB diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, pemerintah juga menganjurkan pembatasan fisik atau physical distancing. Upaya tersebut diberlakukan untuk memperkecil kemungkinan seseorang tertular covid-19.
Selain PSBB, pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan mudik. Hal ini diberlakukan supaya daerah-daerah kecil seperti desa terpencil yang sebelumya jauh dari ancaman covid-19, bisa terpapar covid-19 karena virus ini mungkin saja dibawa oleh pemudik yang kemungkinan datang dari kota-kota besar yang masuk ke dalam kategori zona merah. Atau bisa saja orang yang tadinya baik-baik saja malah positif covid-19 karena pulang kampung yang kemungkinan tertular ketika berada di perjalanan atau tertular di kampung halamannya.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa denda hingga Rp100 juta bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik. Sanksi akan diberlakukan berdasarkan pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Sanksi denda sebesar Rp 100 juta ini masih menjadi pembahasan. Namun jika nanti disetujui, siap-siap bagi para pelanggar akan dikenakan denda. Adapun sanksi yang paling ringan yaitu pengembalian kendaraan pelanggar atau perintah putar balik agar tidak bisa melanjutkan perjalanannya.
Presiden Joko Widodo membuat skenario untuk mencegah masyarakat mudik pada hari raya Idul Fitri. Salah satunya yaitu mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri. “Saya melihat mungkin untuk mudik dalam rangka menenangkan masyarakat mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya, mungkin bisa dibicarakan,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (2/4/2020) dilansir dari Antara.
Tetapi ada juga masyarakat yang kontra dengan kebijakan larangan mudik atau pulang kampung ini. Contohnya buruh pabrik yang mengalami PHK, mereka mengatakan “kami sudah tidak memiliki tabungan dan sudah tidak ada penghasilan, kami tetap harus pulang kampung” dengan alasan keterbatasan ekonomi untuk makan dan sewa tempat tinggal, mereka bisa pulang kampung dan mengurus sawah mereka sendiri dengan harapan dapat menyambung hidup mereka di sana. Mereka juga mengatakan “kami bertahan di sini juga tidak medapat bantuan, jadi lebih baik kami pulang kampung”.
Seperti yang sudah kita ketahui, pemerintah sudah memberikan bantuan berupa sembako namun bantuan tersebut masih kurang dan malah ada yang tidak tepat sasaran. Selain pemerintah, influencer dan masyarakat yang ekonominya di atas rata-rata juga memberi bantuan dengan cara menggalang dana, kemudian dana tersebut dibelikan sembako. Namun tetap saja itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat kecil.
Apabila bantuan tersebut dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan menyeluruh. Maka hal tersebut dapat mengurangi kemungkinan masyarakat melanggar aturan larangan mudik.
Canitya Nadhifa Yanuarizky
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya