PSBB Bukan Berarti Penutupan

psbb

Di penghujung tahun 2019 orang-orang digemparkan berita tentang COVID-19, dimana-mana selalu membahas virus ini yang lama kelamaan segala macam obrolan berujung pada virus mematikan tersebut.

Akhir-akhir ini memang diperlakukan ya PSBB di berbagai wilayah, pemerintah pusat memang terkesan mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan psbb wilayah di saat grafik pertambahan kasus positif covid-19 naik begitu pesat. Namun, masyarakat banyak yang belum paham mengenai kebijakan PSBB ini.

PSBB di sini bukan berarti penguncian total, tetapi ada batasan ruang gerak yang tidak dapat dilakukan bebas seperti biasanya. Sekiranya kegiatan yang kurang penting seperti berpergian, nongkrong rame-rame jangan dilakukan dulu, segala sesuatu yang bergerombol/berkumpul dihindari dulu.

Bacaan Lainnya

“PSBB bukan untuk mengatur kita tetapi kita gunakan untuk mengatur agar penyakit ini berhenti, agar penyakit ini tidak menular lagi agar kita tidak tertular penyakit itu hakikat PSBB” kata Yurianto selaku jubir pemerintah dalam penanganan covid-19, Jakarta (6/5/2020).

PSBB di sini mempengaruhi berbagai sektor terutama berdampak besar terhadap perekonomian. Efek samping PSBB ini masyarakat dan para pengusaha menanggapi bahwa PSBB ini menyebabkan segala mata pencaharian dan sejumlah industri menjadi tersendat. Apalagi untuk masyarakat yang mata pencahariannya di sektor informal, mereka kebingungan bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Menurut anggota komisi B DPRD, John Thamrin menilai ada 2 sektor penting yakni sektor kesehatan dan perekonomian. Di sektor kesehatan ini menerapkan protokol kesehatan seperti himbauan untuk memakai masker, membiasakan cuci tangan sesering mungkin dll. Perlu diperhitungkan juga struktur perekonomian karena hal ini erat kaitannya dengan kesehatan “jika sisi perekonomian tidak sehat tentu masyarakatnya sangat bergantung pada bantuan dari pemerintah” ujar John Thamrin. PSBB dikatakan berhasil apabila memenuhi 2 sektor tersebut.

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat menengah bahwa yg berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal. Bantuan yg berupa logistik dalam bentuk sembako dan ada juga bantuan berupa uang. Bantuan pemerintah ini bergantung dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Widzyatul Amalia
UIN Sunan Ampel Surabaya

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.