Implementasi Kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sekaligus Meningkatkan Nilai Karakter Peserta Didik

Karakter Peserta Didik
Ilustrasi: istockphoto

Latar Belakang

Dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia, pendidikan memiliki peran yang sangat penting. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia di samping kognitifnya tidak kalah penting adalah kualitas karakter manusianya sesuai dengan apa yang saat ini sedang digalakkan oleh dunia pendidikan yaitu pendidikan karakter.

Di bidang pendidikan itu pemerintah mempunyai peranan dan tanggungjawab yang sangat besar dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas . Selama ini pemerintah beserta stekholder yang terkait terus berupaya mewujutkan pendidikan melalui berbagai usaha baik sarana maupun prasarananya.

Seperti pengembangan dan pengadaan materi ajar yang disesuaikan dengan perkembangan zaman maupun pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan dengan cara daring dan luring, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus  adalah upaya meningkatkan sumber daya manusianya baik pengetahuannya maupun karakternya.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pemerintah sadar betul akan kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Disamping itu pemerintah menyadari juga bahwa mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara seperti yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 31.

Kemudian pada tahun 1994 pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Kebijakan ini cukup kuat dan berhasil sebagai pedoman untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendapatkan layanan pendidikan, penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengurus secara penuh segala urusan di daerahnya termasuk masalah bidang pendidikan.

Gagasan otonomi darah diperkirakan dapat mempercepat terwujutnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat itu sendiri.

Termasuk dalam peran dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam urusan pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang berpedoman kepada kemampuan sumber daya lokal berdasarkan efesiensi, efektifitas, akuntabilitas, responsibilitas dan transparansi, guna mewujutkan pelayanan yang berkualitas.

Dengan demikian, pembentukan kualitas manusia Indonesia secara bersamaan dibutuhkan guna melaksanakan pembangunan baik ditingkat daerah maupun secara nasional dan global.

Salah satu pondasi pembentukan kualitas manusia itu adalah melalui sistim pendidikan oleh sebab itu melalui proses pendidikan yang baik bangsa dan negara ini akan sanggup menghadapi dan menjawab segala bentuk tantangan yang datang saat ini dan dimasa yang akan datang.

Meskipun demikian kebijakan pemerintah belum cukup berarti dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu indicator kurang berhasilnya hal tersebut ditunjukkan antara lain oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia, terutama dipedesaan, ditambah lagi dengan  karakter anak banyak yang menyimpang baik anak yang berada di kota maupun di desa. Banyak anak  melakukan tindakan diluar dari yang kita harapkan sebagai mana layaknya anak anak usia sekolah.

Fenomena yang nampak di pedesaan yang membuat anak usia sekolah tidak bersekolah, diantaranya menyangkut kurangnya fasilitas pendidikan, jarak antara rumah siswa dengan lokasi sekolah. Bahkan menyangkut pula persoalan kafasitas serta kompetensi para fihak yang semestinya bertanggung jawab terhadap sistem pendidikan dalam rangka meningkatkan karakter dan kualitas sumber daya manusia.

Artinya, sistem dan para pengelola sistem pendidikan yang belum berkualitas akan sulit melahirkan peserta didik yang berkualitasan berkarakter baik.

Implementasi kebijakan pendidikan wajib 9 tahun dan pendidikan karakter menimbulkan persoalan terutama mayoritas anak di pedesaan, persoalan ini timbul pasca Covid 19 dan persoalan lainnya timbul karena pemanfaatan HP yang kurang efektif dan efesien.

Secara lebih khusus, realitas tantangan yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan dan rendahnya nilai karakter usia sekolah di beberapa tempat di bener meriah berdasarkan survei di antaranya:

  1. Mayoritas orang tua siswa dipedesaan sebagian besar sebagai petani tradisional;
  2. Banyak orang tua siswa berpenghasilan menengah ke bawah, bekerja sebagai buruh harian, sehingga kurang mempuyai waktu untuk mengawasi anaknya;
  3. Adanya masa panen yang menyebabkan kegiatan kesekolah dinomorduakan;
  4. Penggunaan HP yang diluar pantauan/ pengawasan;
  5. Kurangnya penerapan pendidikan karakter di satuan pendidikan oleh tenaga kependidikan.

Anak yang termasuk kedalam usia wajib belajar tergiring oleh situasi dan kondisi kurang mendapat pengawasan dari orang tua dan cenderung terpengaruh pada hal hal yang tidak bermamfaat dari lingkungan yang tidak mendidik.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditarik suatu fenomena penelitian bahwa kebijakan wajib belajar 9 tahun dan pendidikan karakter  telah dilaksanakan di bener meriah, namun pelaksanaan kebijakan tersebut belum menyeluruh sampai ke pedesaan.

Masih dihadapkan oleh kendala rendahnya minat masyarakat (siswa dan orangtuanya) dalam memamfaatkan dan mengakses pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.

Apalagi sesuai dengan harapan kepala pemerintahan Kabupaten Bener Meriah saat ini yakni jangan ada lagi anak usia sekolah tidak bersekolah yang tinggal di lingkungan tempat sekolah berada dan megembalikan dan meningkatkan  karakter anak sebagaimana layaknya.

Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengambil judul artikel  tentang “Implementasi Kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sekaligus Meningkatkan Nilai Karakter Peserta Didik”.

Pembahasan

Kebijakan wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun merupakan konvensi hak hak anak (Convention on the Ringhts of the Child) menyatakan bahwa setiap negar didunia diwajibkan melindungi dan melhak hak anak  tentang pendidikan dengan mewujudkan wajib belajar  dasar bagi semua secara bebas.

Konvensi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang bebas biaya, setidaknya pada pendidikan dasar yang sifatnya wajib.

Selanjutnya dalam kesepakatan Education for All (AFA) menyebutkan bahwa  menjelang tahun 2015 setiap negara menjamin semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.

Semua ketentuan dalam kesepakatan internasional itu sejalan dengan amanat pembukaan UUD 1945 yang intinya menyatakan bahwa negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa dimana setiap warga Negara Republik Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang merata dan bermutu, tanpa memandang status sosial, etnik, dan gender.

Gagasan tersebut ditegaskan pada Pasal 31 (1 dan 2) yang menyatakan Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, Ayat (2): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.”

Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pendidikan dasar dari negara baru di Asia timur bahwa untuk meningkatkn pembangunan suatu bangsa diperlukan apa yang disebut Critical mass di bidang pendidikan.

Konsep ini mengupayakan adanya suatu persentase penduduk dengan tingkat pendidikan tertentu yang harus disiapkan oleh suatu bangsa agar pembangunan ekonomi dan sosial dapat meningkat cepat karena adanya dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan memadai.

Dalam rangka pembangunan bangsa, pengembangan sumberdaya manusia merupakan salah satu upaya  strategis pembangunan nasional.

Program pendidikan dasar 9 tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan critical mass tersebut, program ini dilaksanakan untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang terdidik, minimal memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar yang esensial.

Kemampuan dasar ini diharapkan  dapat digunakan para lulusan untuk melanjutkan hidup dan menghadapi kehidupan dalam masyarakat.

Pendidikan karakter adalah  suatu usaha manusia secara sadar dan terencana untuk mendidik dan memberdayakan potensi peserta didik guna membangun karakter  pribadi sehingga menjadi individu yang bermamfaat bagi diri sendiri dan lingkungannya.

Dalam konteks penelitian ini, implementasi kebijakan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Bener Meriah  serta bagaimana agar peserta didik berkualitas dan berkarakter ini tercapai adalah dengan menggerakkan seluruh potensi yang ada dan semua pihak yang terlibat untuk dapat bekerja sama sesuai porsinya masing masing.

Ada 9 pilar karakter yang harus kita ketahui dan jalankan sesuai porsinya antara lain:

  1. Cinta Tuhan dan segenap ciptaanNya;
  2. Mandiri disiplin dan tanggung jawab;
  3. Jujur, amanah dan berkata bijak;
  4. Hormat, santun dan pendengar yang baik;
  5. Dermawan, suka menolong dan kerja sama;
  6. Percaya diri, kreatif dan pantang menyerah;
  7. Pemimpin yang baik dan adil;
  8. Baik dan rendah hati;
  9. Toleran dan cinta damai.

Berikut beberapa cara membangun karakter siswa  yang dapat dilakukan dikelas atau di satuan pendidikan:

  1. Guru memberi contoh yang baik;
  2. Menyelipkan pesan moral di setiap pembelajaran;
  3. Memberi penghargaan atau apresiasi;
  4. Bersikap jujur dan terbuka;
  5. Mengajarkan sopan santun;
  6. Memberi inspirasi.

Dampak yang diharapkan dari pendidikan karakter antara lain:

Seorang anak akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi adalah bekal terpenting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan. Dengan kecerdasan emosi seseorang akan berhasil dalam menghadapi segala macam tantangan, termasuk tantangan untuk berhasil secara akademis.

Kesimpulan  dan Saran

Pendidikan wajib 9 tahun diharapkan dapat memberikan bekal kemampuan dasar bagi siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia. Program ini merupakan pemerataan dan perluasan kesempatan pendidikan yang sangat esensial dalam membentuk masyarakat yang mempunyai  potensi memadai untuk ikut berpartisifasi dalam pembangunan.

Dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup kecerdasan dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dan merata.

Pendidikan karakter merupakan nilai yang diperlukan dalam mewujudkan kelangsungan hidup bangsa yang nantinya menjadi pijakan anak Indonesia sehingga berkembang menjadi pribadi yang berkualitas, memiliki ahlak yang baik, jujur dan tanggung jawab.

Pendidikan karakter adalah pendidikan yang berfungsi untuk membangun suatu karakter seseorang untuk menjadi lebih baik serta pendidikan ini juga penting bagi setiap orang, yang di mana karakter tersebutlah yang bakal mendominasi sifat dan bukti diri dari orang tersebut.

Sehingga anak yang kita didik akan menjadi pribadi yang cerdas pengetahuannya dan memiliki karakter yang bisa diandalkan dan menjadi warga ataupun pemimpin yang baik dimasa yang akan datang, secara langsung akan memperbaiki kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing baik secara lokal, nasional, dan global..

Penulis:

Mu’azimah
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka

  1. http://www.neliti.com/id/publication/160271/implementasi-kebijakan-pendidikan-dasar-wajib-belajar-9-tahun-dikabupaten-minah
  2. http://www.sehatq.com/artikel/pentingnya-pendidikan-karakter-untuk-bentuk-kepribadian-anak
  3. http://repository.unika.ac.id/15457/6/12.13.0006%20Rizkyqa%20Deasy%20Widyanusi%20BAB%20V.pdf
  4. http://www.quipper.com/id/blog/info-guru/cara-membangun-karakter-siswa/
  5. http://sekolahkarakter.sch.id/9-pilar-karakter/
Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI