Kebijakan Pemerintah Belum Dijalankan dengan Maksimal oleh Masyarakat dalam Menekan Penyebaran Covid-19

kebijakan pemerintah

Pandemi virus corona atau yang sering disebut Covid-19 kini kian memicu kekhawatiran sebagaian besar masyarakat. Virus ini masih terus menyebar dan menginfeksi kurang lebih 100 ribu orang setiap harinya. Pendemi yang diperkirakan berasal dari Wuhan, Tiongkok ini sudah merambah ke berbagai negara termasuk Indonesia.

Setiap negara punya kebijakan masing-masing dalam menangani pandemi covid-19. China misalnya menetapkan karantina wilayah yang diikuti dengan penutupan sekolah, pembatasan kegiatan di dalam kota, dihentikannya transportasi publik, dan pembatasan bekerja dari kantor. Hal tersebut dinilai mampu mengurangi jumlah kasus.

Terkait respons pemerintah di seluruh dunia, WHO menyarankan perlunya tindakan tegas dari tiap negara untuk melawan pandemi dengan menerapkan kebijakan yang berpihak dan melindungi masyarakat, apapun pilihan yang nantinya akan dipilih.

Bacaan Lainnya
DONASI

Menanggapi hal tersebut, di Indonesia sendiri karantina wilayah tidak menjadi opsi kebijakan nasional. Salah satu kebijakan pemerintah dalam menangani covid-19 adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan maklumat Polri yang bakal memberi ancaman pidana bagi warga yang berkerumun atau melakukan kegiatan. Artinya warga tak bisa bebas berkumpul di ruang publik untuk menyelenggarakan beragam kegiatan mulai hiburan dan keagamaan. Kegiatan Pendidikan pun juga diubah menjadi sistem online (jarak jauh). Sejumlah bisnispun harus ditutup seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan, hanya sektor terbatas yang diperbolehkan beroperasi seperti pertanian, pangan, telekomunikasi, perbankan, Kesehatan, dan media.

Kebijakan pemerintah yang lainnya adalah mewajibkannya penggunaan masker saat keluar rumah guna mencegah penularan virus corona. Penggunaan masker dinilai penting karena banyak kasus positif virus corona tanpa gejala yang mungkin berada di tengah masyarakat. Ini membuat penularan tanpa disadari. Selain penggunaan masker, kebiasaan cuci tangan juga menjadi hal yang krusial.

Dan yang akhir-akhir ini mencuat di publik adalah dilarangnya mudik. Jokowi memutuskan larangan mudik tak hanya untuk ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN. Namun, juga untuk semua masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 semakin meluas. Kebijakan larangan mudik ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta wilayah-wilayah lain yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk juga wilayah yang masuk zona merah virus corona Covid-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang. Semisal bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kapal laut, hingga sepeda motor.

Namun nyatanya di lapangan masih ada saja warga yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut, contohnya berdasarkan hasil evaluasi PSBB sejumlah kios atau toko di berbagai pasar masih beroperasi. Pengendara kendaraan bermotor juga masih banyak ditemukan melanggar aturan PSBB, seperti tidak memakai masker dan sarung tangan. Meski sudah ada imbauan untuk tidak mudik, mobilitas warga perantau datang ke kota asal tetap terlihat.

Hal semacam ini terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat dan sikap acuh serta menganggap virus ini bukan masalah besar, Adapun juga aparat pemerintah yang kurang tegas dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya virus covid-19 ini. Berita yang masih simpang siur tentang kebijakan pemerintahpun membuat masyarakat merasa bingung.

Dengan itu perlunya masyarakat untuk memiliki kesadaran akan bahaya virus covid-19, menerapkan berbagai protokol Kesehatan dan kebijakan kebijakan pemerintah. Dan perlunya kejelasan kebijakan yang dibuat pemerintah serta meningkatkan kinerja aparat pemerintah. Maka dari itu sudah sepatutnya pemerintah bersama masyarakat harus saling berkerja sama dalam menangani covid-19.

Ainun Salsabeilla
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI