Maraknya Anak di Bawah Umur Mengamen dan Mengemis di Kota Medan

Pengamen anak
Sumber: kompaspedia.kompas.id.

Kota Medan saat ini tengah menghadapi masalah serius dengan banyaknya anak di bawah umur yang mengamen dan mengemis di jalanan. Fenomena ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menempatkan anak-anak tersebut dalam risiko yang tinggi. Mereka sering terlihat di perempatan jalan, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat strategis lainnya.

Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa prihatin melihat kondisi ini. Fenomena anak jalanan ini bukanlah masalah yang bisa dianggap remeh, karena berdampak langsung pada masa depan anak-anak tersebut dan kesejahteraan kota secara keseluruhan. Anak-anak ini seharusnya berada di sekolah atau bermain dengan aman, bukan di jalanan yang penuh dengan bahaya.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, pihaknya memiliki wewenang untuk menangani dan memberdayakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya anak-anak di bawah umur yang mengamen dan mengemis.

Bacaan Lainnya
DONASI

“Kami memiliki tim khusus yang secara rutin melakukan penjangkauan dan patroli di berbagai titik kota. Anak-anak yang ditemukan mengamen atau mengemis akan diamankan dan dibawa ke panti sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan,” jelasnya.

Dasar Hukum Penanganan Anak Jalanan

Penanganan masalah anak jalanan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya wajib dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 68, disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan dirinya.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pengasuhan anak, termasuk anak jalanan, agar dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam Pasal 34, disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Risiko yang Dihadapi Anak Jalanan

Upaya ini sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan yang dihadapi oleh anak-anak di jalanan. Lalu lintas yang padat dan perilaku pengguna jalan yang tidak tertib membuat mereka sangat rentan terhadap kecelakaan. Selain itu, kondisi jalan yang keras dan tidak ramah anak dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, baik fisik maupun mental.

Dinas Sosial Kota Medan juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan anak-anak ini tidak kembali ke jalanan. Selain itu, mereka berusaha memberikan pendidikan, keterampilan, dan tempat tinggal yang layak agar anak-anak ini dapat hidup lebih baik dan tidak kembali ke jalanan.

Baca Juga: Pengamen yang Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini. Diharapkan masyarakat tidak memberikan uang secara langsung kepada anak-anak ini, melainkan melaporkan kepada Dinas Sosial jika menemukan anak-anak yang mengamen atau mengemis. Dengan tidak memberi uang langsung, kita membantu memutus mata rantai eksploitasi anak.

Fenomena anak-anak yang mengamen dan mengemis di jalanan bukan hanya masalah sosial, tetapi juga masalah kemanusiaan yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Sebagai mahasiswa hukum, saya berharap dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga sosial, anak-anak ini dapat kembali ke kehidupan yang lebih layak dan aman.

Penulis: Jhos Franklin Kemit
Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.