Masyarakat Wajib Melek Hukum, KKN Tim II Undip Lakukan Pemberdayaan Penanggulangan Pernikahan yang Tidak Didaftarkan Secara Hukum

KKN Tim II Undip Lakukan Pemberdayaan Penanggulangan Pernikahan yang Tidak Didaftarkan Secara Hukum
KKN Tim II Undip Lakukan Pemberdayaan Penanggulangan Pernikahan yang Tidak Didaftarkan Secara Hukum

Wonogiri, Jawa Tengah – Kelompok KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) melakukan langkah nyata dalam upaya memberdayakan masyarakat desa dalam menghadapi permasalahan pernikahan dini yang tidak terdaftarkan secara hukum. Program yang dilaksanakan di Desa Jaten, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada Minggu, (21/07/2024).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak pernikahan dini yang tidak didaftarkan secara resmi, serta mendorong mereka untuk melakukan pencatatan pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernikahan dini, terutama yang tidak didaftarkan secara hukum, menjadi salah satu permasalahan sosial yang cukup serius di Desa Jaten. Banyaknya kasus pernikahan dini yang terjadi tanpa pencatatan resmi mengakibatkan berbagai dampak negatif, baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum.

Bacaan Lainnya

Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat seringkali menghadapi kesulitan administratif, seperti pengurusan akta kelahiran dan akses pendidikan. Selain itu, pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi juga rentan terhadap persoalan hukum, termasuk dalam hal pembagian harta atau hak asuh anak jika terjadi perceraian.

Melihat kondisi tersebut, Nirita Macora Faradilla, Mahasiswa Fakultas Hukum Tim II KKN Undip merasa perlu mengambil langkah konkret dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Juli 2024 yang bertempat di Aula Pertemuan Dusun Pronogaten pukul 15.30 – 17.30 WIB. Program ini dilaksanakan bertepatan dengan pelaksanaan Posyandu Remaja serta target pesertanya adalah remaja-remaja Desa Jaten yang terdaftar dalam Posyandu Remaja. Tidak hanya itu, hadir pula orang tua dari remaja serta perwakilan dari perangkat Desa Jaten.

Terdapat dua syarat sah melakukan pernikahan yaitu dilakukan menurut agama masing-masing dan dicatat atau didaftarkan secara hukum. Maksud dari dicatat atau didaftarkan secara hukum adalah dengan melalui proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada UU Perkawinan telah secara jelas menyatakan bahwa pernikahan dianggap sah apabila telah berumur 19 tahun. Maka, pernikahan dini sudah secara otomatis dianggap sebagai pernikahan yang tidak didaftarkan secara hukum.

Suasana kegiatan Pemberdayaan Penanggulangan Pernikahan yang Tidak Didaftarkan Secara Hukum
Suasana kegiatan Pemberdayaan Penanggulangan Pernikahan yang Tidak Didaftarkan Secara Hukum

Respon masyarakat terhadap program ini sangat positif. Banyak warga yang sebelumnya belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan kini mulai menyadari betapa pentingnya hal tersebut. Diharapkan masyarakat desa semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruk dari pernikahan dini.

Program ini tidak hanya membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk masa depan masyarakat desa yang lebih baik dan terjamin hak-haknya secara hukum.

Laporan: Reporter Media Mahasiswa Indonesia

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru di Google News

 

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI