Dalam perkembangan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan, dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan Pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan.
Untuk mengatasi permasalahan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui petugas keamanan pemasyarakatan pelaksanaan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Dari permasalahan keamanan dan ketertiban di Lapas dapat digunakan berbagai solusi dengan membaca berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban guna teroptimalisasinya pembinaan terhadap warga binaan.
Baca Juga: Upaya Pemutusan Peredaran Mata Rantai Narkoba di Rutan/ Lapas
Lembaga pemasyarakatan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan tempat melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Dengan tujuan sistem pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan dan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab
Dalam perkembangan pelaksanaan tugas pemasyarakatan telah menunjukkan terjadinya kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti bahwa pengawalan dan kurangnya daya dukung kelalaian penjagaan, upaya dalam mengoptimalisasikan sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dan semua aspek kegiatan pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan.
Kondisi gangguan kamtib tidak hanya disumbangkan oleh faktor keamanan statis saja seperti kelalaian petugas, kurangnya sarpras, kurangnya petugas. Tetapi juga disumbangkan oleh faktor keamanan dinamis, seperti:
- Masuknya handphone ke dalam Lapas/ Rutan sehingga terjadi pengendalian narkoba, penyebaran faham radikalisme, dan provokasi teroris;
- Pelanggaran prosedur, pungli, dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas menimbulkan buruknya layanan pemenuhan hak dan ketidakpuasan WBP sehingga terjadi pemberontakan;
- Provokasi dari narapidana yang memiliki pengaruh karena menguasai peredaran narkoba dalam Lapas/ Rutan.
Penulis mendapat beberapa ide rekomendasi yang bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan guna mengatasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Pelaksaan penindakan dan pencegahan oleh Satgas Kamtib selama ini hanya terbatas pada ruang lingkup keamanan statis belum mencakup potensi gangguan keamanan yang berat dinamis yang disebabkan oleh seluruh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan seperti Wasrik dan P2U, layanan kunjungan, penjagaan, pengawalan, mapenaling, penempatan kamar, penyediaan bahan makanan, registrasi, dan hak integrasi.
Baca Juga: Tantangan dan Solusi untuk Peningkatan Keamanan dalam Menangani Kasus Kekerasan di Lapas
Adanya pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kepatuhan internal untuk menjamin meningkatnya ketertiban dan keselamatan sebagai prasyarat terwujudnya keamanan pada Lapas/ Rutan.
Salah satunya dengan Pengembangan pencegahan dan penindakan gangguan Kamtib melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Pemasyarakatan yang diharapkan melakukan pencegahan dan penindakan berdasarkan aspek kerawanan yang disebabkan oleh keamanan yang bersifat statis maupun dinamis yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada seluruh aspek kerawanan pada Lapas/ Rutan.
SATOPS PATNAL mempunyai maksud sebagai pedoman pengawasan pelaksanaan kepatuhan internal untuk menjamin meningkatnya ketertiban dan keselamatan sebagai prasyarat terwujudnya keamanan pada Lapas/ Rutan.
Pelaksanaan penindakan dan pencegahan oleh Satgas Kamtib selama ini hanya terbatas pada ruang lingkup keamanan statis belum mencakup potensi dari keamanan yang berat dinamis yang disebabkan oleh seluruh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan seperti Wasrik dan P2U, layanan kunjungan, penjagaan, pengawalan, mapenaling, penempatan kamar, penyediaan bahan makanan, registrasi, dan hak integrasi.
Model 7S McKinsey adalah sebuah alat yang digunakan untuk menganalisa aspek internal organisasi sebuah perusahaan dengan menggunakan 7 elemen utama yaitu: Strategy, Structure, Systems, Skills, Staff, Style, dan Shared Values.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh Lapas guna menjaga keamanan dan ketertiban berdasarkan Model 7S McKinsey, yaitu:
Baca Juga: SAE: Upaya Peningkatan Pembinaan Warga Binaan Lapas Untuk Kehidupan Baru
1. Strategy
Membuat tempat penitipan handphone dan melaksanakan penggeledahan bagi setiap pengunjung maupun petugas yang masuk, berupaya melakukan pengecekan barang-barang bawaan pengunjung sebelum dan sesudah memasuki lembaga pemasyarakatan dan melakukan pengecekan rutin dan sidak yang dilakukan pihak lapas terhadap sarana dan prasarana yang ada di lapas
2. Structure
Menyusun standarisasi rasio perbandingan jumlah petugas dengan penghuni (warga binaan) yang dilakukan oleh Kemenkumham. Setidak-tidaknya di setiap pos penjagaan terdapat petugas yang melaksanakan pengamanan.
3. Systems
Penggunaan uang elektronik, penyediaan sarana X-Ray sebagai penunjang kegiatan penggeledahan, menciptakan suasana yang kondusif dan memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana pengamanan yang mengalami kerusakan seperti CCTV, pintu, dan sebagainya.
4. Skills
Berupaya memberikan pemahaman dalam diri petugas, khususnya petugas pengamanan terhadap tugas dan fungsinya sehingga mampu melaksanakan tugas dengan sebagaimana mestinya.
5. Staff
Berupaya menambah jumlah petugas pengamanan yang belum sebanding dengan luas bangunan dan penghuni yang harus diamankan setiap harinya dan penyediaan sarana pengamanan dan Lapas serta penambahan lapisan pintu di P2U dengan tujuan menjaga keamanan petugas P2U dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya gangguan dari luar lapas.
6. Style
Memberikan sosialisasi sanksi terhadap penghuni Lapas, melakukan pendekatan diri terhadap petugas.
7. Shared Values
Penguatan integritas dan sosialisasi dampak dari adanya handphone yang dimiliki oleh narapidana kepada petugas.
Baca Juga: Narkoba di dalam Lapas? Mari Kita Bedah
Pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kepatuhan internal akan menjamin meningkatnya pra sarana yang ada di lapas. Penyedian ketertiban dan keselamatan sebagai prasyarat terwujudnya keamanan pada Lapas dan Rutan.
Pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan melalui satuan tugas perlu dilakukan dengan mengubah satuan tugas keamanan dan ketertiban menjadi Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL).
Satuan tugas ini diharapkan akan melakukan pencegahan dan penindakan berdasarkan aspek keamanan statis namun juga oleh keamanan yang bersifat dinamis yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada seluruh aspek kerawanan pada Lapas dan Rutan.
Penulis:Â
Abdullah Umar
Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan Politeknik Ilmu PemasyarakatanÂ
Editor: Ika Ayuni Lestari    Â
Bahasa: Rahmat Al Kafi