Menjamin Kualitas Pemilu melalui Pengawasan Partisipatif

pengawasan partisipatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Artinya sekitar dua tahun lagi sisa waktu untuk menyiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. Dua tahun bukanlah waktu yg panjang untuk menyiapkan diri. Perlu perencanaan dan persiapan yang tepat sebelum diselenggarakannya pemungutan suara Pemilu 2024.

KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di bidang teknis harus menyiapkan diri dengan baik. Begitupun dengan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi.

Bacaan Lainnya

Berkaca dari pemilu 2019 yang memakan banyak korban dan berpotensi memecah persatuan bangsa tentu diperlukan persiapan yang benar-benar baik.

Pemilu yang Berkualitas

Mewujudkan pemilu yang berkualitas adalah kewajiban bagi penyelenggara dan seluruh stake holder yang terlibat di dalamnya.

Pemilu yang berkualitas adalah pemilu yang bersih dari pengaturan atau penggelembungan suara atau dalam artian suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, terjaganya hak memilih dan dipilih. Dan yang terakhir pelaksanaan pemilu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pengawasan Pemilu Partisipatif

Secara formal, tugas pengawasan pemilu diemban oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagaimana tercantum dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jajaran pengawas pemilu terdiri dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab./Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS.

Tetapi, jumlah pengawas pemilu tidak cukup untuk mengawasi negeri yang amat luas ini. Maka dari itu dibutuhkan partisipasi masyarakat yang saat ini dikenal dengan istilah pengawasan pemilu partisipatif.

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjamin berlangsungnya pemilu yang adil dan tepat asas. Masyarakat bisa menjadi informan, pelapor atau bisa aktif dalam mencegah pelanggaran pemilu.

Penguatan pengawasan pemilu partisipatif dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas yang dapat meminimalisir perpecahan antar anak bangsa. Harapan kita pelaksanaan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif semakin massif dan benar-benar dapat mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi mengawasi pemilu.

Penulis: ROYANI, S.E.Sy.
Bendahara Umum PMII Palopo 2010-2011

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses