Oleh: Utami Laili Abidah
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah FEBI UIN Sunan Ampel Surabaya
Aktif di Himaprodi Ekonomi Syariah UINSA
PSBB merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Namun, sejak Indonesia memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini kasus terus bertambah menjadi puluhan ribu, berbagai pembatasan kegiatan baik kantor, transportasi, dan sebagainya dilakukan pemerintah daerah.
COVID-19 memang punya dampak yang begitu sistemik, bukan hanya dari sisi kesehatan, tapi juga perekonomian. Ketika miliaran orang di seluruh dunia mengurangi aktivitasnya dan menghabiskan hampir dari seluruh waktunya di rumah, maka roda ekonomi pun melambat. Saat ini, kita memang dihadapkan pada pilihan sulit, yaitu mengutamakan kesehatan atau dampak ekonomi. Keduanya memiliki konsekuensi dan risikonya tersendiri. Pandemi Covid-19 juga telah mengubah rutinitas kita sehari-hari. Pandemi Corona ini telah membentuk kebiasaan baru kita saat pulang ke rumah, yakni langsung mencuci tangan dan berganti pakaian.
Rencana Pemerintah Memberlakukan New Normal
New Normal adalah adalah fase kehidupan baru di mana kehidupan beraktivitas normal, namun perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19. Tujuannya, menggerakkan kembali perekonomian yang sempat terhenti karena kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Penerapan New Normal kini semakin diperbincangkan karena seiring dengan pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai. Masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin, yang dapat digunakan untuk menangkal virus COVID-19.
New Normal merupakan cara mengatur situasi perilaku penduduk, baik itu masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan ragam sektor lainnya supaya menurunkan risiko terhadap kemungkinan penularan COVID-19, karena virus corona SARS-CoV-2 itu masih ada. New Normal diberlakukan karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah tanpa kepastian. Tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian yang menyebabkan kebangkrutan total, PHK massal dan kekacauan sosial.Jika New Normal tidak dilakukan maka dampak sosial ekonominya tidak akan bisa tertahankan. Rencana penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal di sejumlah wilayah ini berlaku awal Juni mendatang.
Wacana penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru ini sebelumnya sempat dilontarkan Presiden Joko Widodo. Untuk mempersiapkan itu, pemerintah akan mengerahkan ratusan ribu personel tentara dan polisi untuk memantau dan mendisiplinkan warga selama penerapan New Normal.
Presiden Joko Widodo menyebutkan persiapan menuju pola hidup normal baru telah disiapkan di 25 kabupaten/kota serta di 4 provinsi. Empat provinsi yang sedang disiapkan untuk melakukan new normal yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo. Sedangkan 25 kabupaten/kota yang bersiap melakukan new normal yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tegal, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Sidoharjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Buol. Persiapan new normal ini didasarkan pada data dan fakta di lapangan.
Bagaimana Penerapan New Normal di Tengah Pandemi COVID-19?
Menteri Kesehatan mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. WHO juga menyarankan pencegahan COVID-19 di tempat kerja diberlakukan, pemantuan yang ketat penularan dari wilayah lain dan masyarakat harus dilibatkan untuk memberi pendapat dan masukan dalam transisi menuju New Normal.
Pemerintah menetapkan beberapa panduan New Normal diantaranya: selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, jangan terlalu banyak menyentuh fasilitas umum, tetap menjaga jarak dimana pun berada, wajib menggunakan masker saat berpergian, jaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar, membatasi kapasitas pengunjung dan penggunaan sarana umum, serta pengecekan suhu tubuh.
Perlu digaris bahwa New Normal utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan. Jadi bukan sekadar bebas bergerombol atau keluyuran. Masyarakat harus sadar bahwa wabah masih ada di sekitar kita. Untuk itu aktivitas ekonomi atau publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pandemi COVID-19 kini telah membentuk kehidupan yang dinamakan “normal yang baru” atau The New Normal.