Paradoks Energi Hijau: Menimbang Sengkarut Eksploitasi Nikel dan Nestapa Masyarakat Kecil

Paradoks Energi Hijau
Ilustrasi Paradoks Energi Hijau (Sumber: MMI)

Dunia hari ini tengah berderap menuju sebuah utopia baru yang disebut transisi energi bersih. Sebagai respons kolektif terhadap ancaman nyata krisis iklim global, penggunaan energi fosil mulai ditinggalkan dan digantikan oleh komoditas yang dinilai lebih ramah lingkungan, yaitu salah satunya adalah kendaraan listrik. Di balik cemerlangnya ide narasi penyelamatan bumi tersebut, Indonesia mendadak menjadi episentrum perhatian dunia.

Diperkirakan memiliki sekitar 25-52% cadangan nikel global, wilayah timur Nusantara yang dimulai dari Morowali di Sulawesi Tenggara, Kolaka dan Konawe Utara di Sulawesi Tenggara, hingga Halmahera di Maluku Utara kemudian berubah menjadi medan magnet bagi investasi raksasa.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun jika ditelisik lebih jauh, di balik angka-angka yang menggiurkan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, tersimpan sebuah paradoks hijau sekaligus kutukan sumber daya yang nyata menghantam kehidupan masyarakat kecil di sekitar lingkungan tambang.

 

Transisi Energi Bersih di Global, Kotor di Lokal

Sebenarnya sangat ironis ketika misi suci untuk mendukung konversi energi rendah emisi secara global harus dibayar maha dnegan kehancuran ekologis yang masif di tingkat lokal. Metode penambangan terbuka yang banyak diterapkan oleh perusahaan tambang nikel ini meniscayakan pembukaan lahan berskala besar.

Hutan-hutan tropis yang dahulunya berfungsi sebagai benteng ekologis dan penahan laju perubahan iklim perlahan-lahan dikupas habis. Sehingga, alih-alih menurunkan jejak karbon secara holistic, proses ini justru mengawali rantai kerusakan lingkungan yang luar biasa parah, yang meliputi degradasi lahan akut, deforestasi, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

Bagi masyarakat kecil, hutan bukan hanya sekadar deretan pohon yang ada dalam data statistik pemerintah, melaikan sumber kehidupan utama. Ketika kemudian hutan beralih fungsi menjadi lubang-lubang galian tambang yang menganga, akses masyarakat adat dan petani lokal terhadap ruang kehidupan mereka seketika terputus.

Hal ini memicu ketimpangan sosial yang mendalam serta benih-benih konflik horizontal maupun vertikal. Ironi terbesar dari industri di masa depan ini adalah demi kenyamanan masyarakat global menikmati kendaraan bebas emisi, masyarakat pedesaan di Sulawesi dan Maluku harus menghirup debu dan menyaksikan secara langsung ruang hidup mereka hancur karena mimpi besar global.

Baca juga: Ancaman Polusi Udara: Risiko bagi Kesehatan dan Cara Mengatasinya

 

Pencemaran Air dan Sedimen: Memutus Urat Nadi Nelayan dan Petani

Dampak destruktif tambang nikel tidak berhenti di daratan, melainkan juga mengalir deras merusak ekosistem di perairan. Material padat hasil pengupasan tanah yang membawa unsur logam berat dengan mudah hanyut terbawa air hujan menuju sungai-sungai terdekat dan bermuara di pesisir laut.

Salah satu bukti nyata terekam di dalam kualitas air di Sungai Pesouha, Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Aktivitas pertambangan nikel di hulu sungai telah merubah karakteristik air secara signifikan. Parameter lingkungan seperti Kromium Heksavalen (Cr+6) Besi (Fe), dan Total Suspended Solids (TSS) menunjukkan korelasi yang sangat kuat dengan peningkatan Indeks Pencemaran air sungai.

Kromium heksavalen dikenal luas sebagai senyawa beracun yang jika terpapar pada tubuh manusia dalam jangka panjang dapat memicu alergi, disfungsi organ ginjal, fibrosis paru-paru, hingga penyakit mematikan seperti kanker.

Ketika air sungai yang tercemar ini mengalir ke laut, petaka baru menanti masyatakat pesisir. Di kawasan pesisir Desa Tapuemea dan Tapunggaya, Konawe Utara, konsentrasi logam berat nikel dalam sendimen dasar laut telah masuk dalam kategori tercemar sedang hingga berat akibat adanya aktivitas di area penambangan dan fasilitas dermaga aktif.

Sendimen laut ini memiliki karakteristik menyerap dan mengikat logam berat karena ukuran partikelnya yang kecil, menjadikannya bom waktu bagi biota laut. Kemudian, melalui proses biomagnifikasi dalam rantai makanan, logam berat yang terakumulasi pada ikan dan kerrang yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Dampak sosial dan ekonominya langsung dirasakab oleh kelompok paling rentan, yaitu nelayan tradisional. Di Kabupaten Morowali, pembuangan sisa lumpur atau tailing yang kurang optimal telah memicu sedimentasi meluas yang merusak hutan mangrove serta terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan-ikan.

Laut yang dahulunya jernih, kini telah berubah menjadi warna cokelat kemerahan pekat. Akibat dari rusaknya ekosistem pesisir ini, hasil tangkapan nelayan pun merosot tajam.

Mereka kemudian terpaksa melaut hingga lebih jauh ke tengah laut untuk mendapatkan ikan, yang dapat diartikan bahwa pengeluaran bahan bakar menjadi tinggi sedangkan tidak ada kepastian pendapatan bagi para nelayan tersebut. Di sini dapat kita lihat bagaimana industri ekstraktif secara struktural memiskinkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada kemurahan alam.

 

Kelemahan Hukum dan Absennya Keadilan Lingkungan

Kemudian muncul pertanyaan, mengapa sengkarut lingkungan ini terus berulang dan seolah direstui? Jawabannya ada pada rapuhnya penegakan hukum lingkungan serta dominasi kepentingan ekonomi di atas keselamatan ekologis.

Secara regulasi, Indonesia memang sudah memiliki instrument yang ketat, mulai dari ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, dalam praktiknya sering kita jumpai bahwa dokumen AMDAL dan izin lingkungan ini kerap kali hanya menjadi formalitas administratif di atas kertas demi memuluskna investasi.

Lemahnya pengawasan dari pemerintah, konflik kepentingan dalam proses perizinan, serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha menciptakan celah bagi terjaidnya pelanggaran lingkungan yang masif. Korporasi tambang seringkali mengabaikan manajemen pembuangan limbah yang aman tanpa takut terkena sanksi berat.

Saat terjadi pencemaran, beban pemulihan lingkungan dan dampak kesehatan justru dipikul sepenuhnya oleh masyarakat sekitar, sementara keuntungan finansial mengalir deras ke kantong para pemiliki modal di kota-kota besar dan luar negeri. Inilah kemudian yang disebut dengan matinya keadilan lingkungan (environmental justice).

Keadilan lingkungan mengamanatkan bahwa tidak boleh ada satupun kelompok masyarakat, terutama masyarakat kecil dan miskin yang menanggung beban dampak buruk lingkungan secara tidak proporsional akibat operasi industri. Namun, realitas di lingkar tambang nikel Indonesia justru menunjukkan hal sebaliknya, yaitu ketimpangan ekologis.

Kita tidak boleh membiarkan kelimpahan nikel ini menjadi kutukan sumber daya yang mewariskan krisis antar-generasi. Pembangunan ekonomi tidak boleh dijalankan dengan cara mengorbankan kualitas hidup manusia dan kelestarian ekosistem.

Diperlukan adanya reformasi hukum lingkungan yang radikal dan berorientasi pada keadilan ekologis. Pemerintah harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Audit lingkungan yang independent terhadap seluruh perusahaan tambang nikel di Sulawesi dan Maluku harus segera dilakukan. Perusahaan yang terbukti membuang limbah secara serampangan hingga mencemari sungai dan laut harus dicabut izin usahanya dan diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem secara penuh.

Transisi energi adalah sebuah keharusan demi masa depan bumi, tetapi ia tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan. Energi bersih tidak akan pernah benar-benar berhasil jika dalam prosesnya diperoleh melalui kesusahan nelayan yang kehilangan lautnya, petani yang kehilangan tanahnya, serta anak-anak lingkar tambang yang kehilangan air bersih dan masa depannya.

Sudah saatnya pemerintah dan pelaku industri menghentikan keserakahan ekstraktif ini dan mulai menempatkan manusia serta alam di atas keuntungan semata.

 


Penulis: Diffa Octora Suta
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Andalas


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses