Parkir Liar di Bahu Jalan Menganggu Akses dan Kenyamanan Masyarakat Karimun

Kritik
Parkir Liar di Karimun

Parkir liar adalah fenomena yang sangat umum terjadi di jalan raya, fenomena parkir liar menjadi fenomena yang tak henti-hentinya dihadapi oleh pemerintahan daerah dikarenakan parkir liar tidak hanya menjadi faktor penyebab kemacetan lalu lintas, namun parkir liar juga menjadi faktor pengurangannya fungsi lahan bagi pejalan kaki maupun pesepeda, selain itu parkir liar juga dapat merusak keindahan kota jika tidak ditangani dengan baik dan benar.

Parkir liar merupakan suatu fenomena di mana kegiatan parkir berdiri secara ilegal atau tidak resmi dengan adanya pengakuan lahan parkir secara sepihak, adapun lahan parkir liar berada di luar pembinaan pemerintah. 

Sedangkan pada beberapa kawasan tertentu perlu mendapatkan penataan parkir secara khusus, kawasan tersebut antara lain kawasan perniagaan dan perkantoran.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Taman Hijau Bersih di Karimun Kurang Terawat

Pada kawasan-kawasan tersebut rentan memiliki kondisi ruas badan jalan yang sempit dan memiliki tingkat arus lalu lintas yang tinggi, sehingga pada kawasan tersebut tidak diperkenankan untuk menerapkan sistem parkir di tepi jalan atau on street parking dan perlu diterapkan sistem area parkir tertutup atau off street parking karena kawasan tersebut kerap menjadi sumber kemacetan.

Adapun beberapa faktor yang seringkali dijadikan alasan oleh para pelanggar parkir liar antara lain yaitu penuhnya tempat parkir pada lokasi yang mereka kunjungi.

Sedangkan dari sisi pengendara berasalan bahwa mereka memiliki jadwal yang padat sehingga tidak memiliki banyak waktu jika harus menggunakan parkir tertutup atau off street parking.

Fenomena parkir liar ini terjadi hampir di seluruh kawasan Kabupaten Karimun yang membuat macet pengguna jalan.

Dalam penuntasan masalah tersebut, adapun pemerintah memiliki tugas yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 6 Ayat 4 c yaitu urusan pemerintah kabupaten/ kota dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan alu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/ Kota.

Adapun pada permasalahan parkir liar, pemerintah sebelumnya telah memberlakukan kebijakan derek mobil bagi para pelaku parkir liar, dalam kebijakan tersebut tentunya didasari oleh ketentuan yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 1 Ayat 2 yaitu Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Saat ini kasus parkir liar yang terjadi di kawasan jalanan Kabupaten Karimun khususnya di bagian balai dan meral nampaknya semakin memprihatinkan, tampak beberapa pengemudi dengan leluasa memakirkan kendaraan mereka baik pengendara sepeda motor maupun mobil pada bahu jalan.

Baca Juga: Pengembangan Pembangunan Wisata Air Terjun (Ater) di Desa Pongkar Kabupaten Karimun Kepulauan Riau

Seharusnya Bupati Karimun beserta Dishub dan jajarannya lebih optimal lagi dalam menyelesaikan permasalahan parkir liar di bahu jalan agar tetap menjaga akses dan kenyamanan masyarakat khususnya Kabupaten Karimun karena jika hal ini tidak ditanggapi maka akan berdampak buruk bagi masyarakat pengguna jalan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Dahlah jalan ini sempit, parkir pulak lagi di bahu jalan, jadi susah orang mau lewat apelagi di kawasan meral same balai. Dah macam jalan tu punye pribadi pulak,” ucap Wak Dol pengguna jalan raya.

Penulis: Noly Agus Setiawan
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Karimun

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI