Pelecehan Seksual Verbal ‘Catcalling’ Mengancam Hak Perempuan, Kok Bisa?

Pelecehan Seksual Verbal 'Catcalling'
Ilustrasi Perempuan yang Di-catcalling Lelaki Asing.

Catcalling, istilah yang masih awam diketahui oleh masyarakat khususnya di Indonesia. Mirisnya, banyak pelaku yang tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya termasuk ke dalam jenis catcalling.

Terlebih, beberapa masyarakat cenderung menormalisasikan tindakan tersebut yang ternyata dapat berdampak terhadap kondisi mental dari para korbannya. Tindakan ini sendiri dapat melanggengkan budaya patriarki yang sedang gencar-gencarnya didobrak oleh perempuan. Kok bisa sih?

Apa sih Catcalling itu?

Catcalling merupakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memanggil atau berkomentar tentang fisik atau berbau seksisme yang ditujukan kepada korban. Lalu, mengapa catcalling termasuk dalam pelecehan seksual? Hal ini disebabkan karena catcalling merupakan salah satu contoh pelecehan seksual secara verbal.

Artinya, pelecehan seksual yang terjadi adalah tanpa menyentuh fisik korban, tetapi menggunakan ucapan atau secara lisan. Hal itu juga yang menyebabkan banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa catcalling merupakan bagian dari pelecehan seksual.

Bacaan Lainnya

Masyarakat cenderung mewajarkan catcalling karena dianggap tidak melukai korban secara fisik. Padahal kenyataannya catcalling sangat berdampak pada kondisi mental korban yang jarang disadari dan dipahami oleh masyarakat.

Catcalling sering berkaitan dengan komentar fisik atau berbau seksual. Tujuan pelaku melakukannya cenderung untuk menarik perhatian dari sasarannya, menggoda sasarannya, bahkan hanya untuk bercanda. Sasaran catcalling yang paling umum adalah perempuan.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa catcalling merupakan dampak berkelanjutan dari penerapan patriarki. Stereotip masyarakat Indonesia yang sering menjadikan perempuan sebagai objektifikasi merupakan dasar dari catcalling.

Hal ini pun berkaitan dengan realitas sosial di mana perempuan selalu menjadi sorotan di depan publik dan mendapatkan tuntutan untuk berpenampilan menarik. Tentunya ini memperlihatkan ketimpangan gender dari laki-laki dan perempuan. 

Memang Bagaimana Contohnya Catcalling itu?

Kalimat catcalling yang paling umum dilakukan, contohnya “Kiw cewek!”, ada pula kalimat “Cewek cantik! Sendirian aja nih”  menjadi salah satu contoh catcalling yang paling sering dilakukan oleh pelaku.

Selain kalimat, pelaku catcalling juga melakukannya melalui tindakan contohnya dengan kedipan mata, siulan, desisan, tatapan intimidasi, dan yang paling sering terjadi adalah mengklakson saat berada di jalan.

Perempuan sebagai korban menerima catcalling di berbagai tempat tanpa mengenal situasi dan kondisi seperti di pinggir jalan, lampu merah, taman, bahkan sampai di dalam transportasi umum juga tidak terlewatkan menjadi lokasi catcalling terjadi.

Baca Juga: Pelecehan Verbal atau Catcalling sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Contoh Nyata Catcalling

Pelaku catcalling sendiri berasal dari berbagai kalangan masyarakat, seperti remaja hingga dewasa pun melakukan tindakan catcalling.

Bukti nyata melalui konten di TikTok @ciciclouwny, terlihat dalam video tersebut sang creator menangis tersedu-sedu karena menerima perlakuan catcalling dari sopir ojek online serta tidak adanya perlindungan dari lingkungannya untuk keluar dari situasi tersebut.

Hal yang memprihatinkan adalah komentar dari netizen. Di mana dalam kolom komentar sangat banyak netizen yang mewajarkan dan menganggap creator tersebut sangat berlebihan. Mirisnya, komentar tersebut kebanyakan datangnya dari sesama perempuan.

Hal ini memperlihatkan bahwa darurat pemahaman terkait catcalling terjadi bukan hanya di kalangan para lelaki, tetapi juga pada kalangan perempuan yang ternyata masih minim pemahamannya terhadap tindakan catcalling secara utuh. 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Hingga kini masyarakat masih memahami bahwa pengalaman tersebut merupakan salah satu bentuk bercanda atau iseng belaka. Bahkan pelaku pun menjadikan catcalling sebagai ajang untuk berkenalan dengan perempuan.

Akan menjadi sangat memprihatinkan apabila catcalling dinormalisasi sebagai media untuk berkenalan terhadap perempuan, sedangkan perempuan sebagai korban sendiri merasa terganggu atas tindakan tersebut. Catcalling yang banyak dilakukan oleh laki-laki sangat mengancam dan melanggar hak asasi manusia.

Padahal hak asasi manusia adalah sebenar-benarnya hal yang pantas dimiliki oleh sesama manusia. Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia, seyogyanya bagi seluruh manusia adalah menerapkan kebebasan tanpa melakukan diskriminasi.

Baca Juga: Analisis HAM di Lingkungan Perguruan Tinggi terhadap Kasus Pelecehan/Kekerasan Seksual

Catcalling yang terus dilanggengkan merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dipahami khususnya oleh laki-laki sebagai pelaku utama dari catcalling

Sangat merugi dan disayangkan bagi perempuan yang hidup di negara yang berkeadilan seperti Indonesia. Edukasi terkait catcalling perlu diberikan secara merata. Hukum dan undang-undang terkait catcalling pun sepatutnya perlu diciptakan secara spesifik.

Dengan menciptakan hukum terkait catcalling, diharapkan agar perempuan mampu memiliki kebebasan dan keamanan yang juga selama ini dimiliki laki-laki. Keadilan harus tetap diwujudkan supaya tetap mewujudkan kesetaraan bagi sesama manusia. 

Penulis: Anyndia Putri Dwi Candra Ningtyas
Mahasiswa Program Magister Kajian Wanita (PMKW) Universitas Brawijaya

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Sumber:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999

https://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/1527 

 

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses