Peluang dan Risiko Investasi di Pasar Modal Indonesia

Investasi Pasar Modal Indonesia
Sumber: pixabay.com

Pasar Modal atau Bursa Efek Indonesia sudah berdiri sejak masa penjajah kolonial Belanda menduduki Indonesia pada Tahun 1912 di Jakarta. Dibentuk pemerintah kolonial Belanda yang diberi nama Vereniging Voor de Effectenhandel.

Tetapi terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan pasar modal Indonesia berhenti beroperasi. Selepas Indonesia merdeka, Presiden Soekarno pada tanggal 3 Juni 1952 membuka kembali Bursa Efek Jakarta.

Pada tanggal 26 September 1952 diresmikan Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 menjadi undang-undang mendesak yang selanjutnya diputuskan menjadi undang-undang Bursa.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi Bursa Efek kembali berhenti beroperasi dikarenakan adanya kegiatan Nasionalisasi Perusahaan Belanda pada tahun 1956 sampai dengan tahun 1977. Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto saat Orde Baru, pasar modal dibuka kembali pada tahun 1977.

Bursa efek dibuka kembali dengan ditandai adanya Emiten, yaitu PT Semen Cibinong. Pada Tahun 2007 Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta merger beralih nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 2011 pemerintah mulai mengenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari akhir 2018 sampai akhir 2019 penanam modal meningkat menjadi 2.484.354 dari 1.619.372 dilansir dari data Statistika publik yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pada Januari 2020 Bursa Efek Indonesia mengalami penigkatan penanam modal mencapai 3.880.753 meskipun pada tahun tersebut terjadi pandemi dan peningkatan progres yang cukup signifikan seiring membaiknya perekonomian dan keuangan.

Dalam jangka waktu yang bersamaan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) mengalami titik puncak pada tahun 2022  meningkat menjadi 502,65%. Per 8 Agustus 2023 data KSEI mencatat jumlah penanam modal di Indonesia mencapai 11,42 juta. Menjadikan daya tarik penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Di kemajuan teknologi sekarang ini, memudahkan kita mengakses segala sesuatunya termasuk investasi. Di era sekarang investasi bukan hal sulit untuk dilakukan.

Hal ini terbukti dari orang yang berumur di bawah 30 tahun mendominasi pasar modal di Indonesia sebesar 57,04% dari 11,54 juta investor meskipun penguasaan asetnya tidak sebesar investor diatas 60 tahun yang jumlahnya hanya 2,88% tetapi memiliki aset Rp 896,44 triliun di pasar modal.

Investasi adalah perputaran uang untuk menghasilkan keuntungan jangka panjang. Bentuk investasi beragam jenisnya seperti properti, membuka usaha, menyimpan emas. Peluang investasi yang menarik sudah banyak ditawarkan pada investor-investor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Melalui pasar modal yang semakin berkembang, perusahaan-perusahaan akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut dapat mereka peroleh saat nilai aset dari investasi saham yang mereka lakukan meningkat. Para penanam modal yang berinvestasi di pasar modal dapat mengumpulkan modal untuk penelitian dan pengembangan proyek-proyek perusahaan.

Dalam pasar modal, para investor mendapat peluang untuk mengalami pertumbuhan nilai investasi melalui kenaikan harga saham. Hal ini akan menjadi timbal balik dari investasi.

Saham yang diperdagangkan di pasar modal akan memberikan peningkatan likuiditas yang dapat memudahkan para pemegang saham untuk memperjualbelikan saham. Pasar modal memungkinkan para investor mendapat diversifikasi portofolio untuk dapat berinvestasi di berbagai sektor dan jenis instrumen keuangan.

Keuntungan lainnya adalah memperoleh keuntungan capital gain yang didapatkan dari perbedaan harga pada saat membeli dengan harga saat dijual, pada saat penanam modal menjual saham yang dia miliki.

Para investor juga dapat berpartisipasi dalam penawaran umum saham (IPO). IPO sendiri adalah keadaan ketika emiten menjual separuh sahamnya pada Masyarakat umum atau publik dan perusahaan yang tadinya bersifat tertutup akhirnya menjadi perusahaan terbuka (Tbk) sehingga penanam modal berlomba untuk berinvestasi.

Program IPO dapat memberikan kesempatan bagi para investor untuk ikut andil dalam mengembangkan Perusahaan dan pembeli juga dapat kesempatan pesan saham terlebih dahulu sebelum diperjualbelikan di market. Contohnya GoTo yaitu perusahaan gabungan dari Gojek dan Tokopedia menjadi Perusahaan Terbuka pada semester 1 2022.

Pasar modal juga memberikan manfaat bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan opsi saham untuk dapat memotivasi para karyawannya dan memperkuat keterlibatan mereka untuk mencapai kesuksesan perusahaan. Partisipasi dalam pasar modal dapat meningkatkan kepercayaan para investor pada perusahaan.

Dengan partisipasi tersebut juga dapat menciptakan lingkungan perusahaan yang stabil untuk pertumbuhan bisnis serta meningkatkan perekonomian Indonesia.

Para investor juga dapat melakukan transaksi dengan lebih efisien dan aman karena setiap aset yang dimiliki penanam modal akan dilindungi oleh Indonesia Securities investor Protection Fund (SIPF) dengan memenuhi syarat tertentu.

SIPF merupakan perusahaan penyelenggara kegiatan dana perlindungan pemodal yang sudah diawasi langsung oleh OJK. Pasar modal juga sudah memiliki dasar hukum yang bisa melindungi penanam modal dalam menanamkan modal di pasar modal, yaitu peraturan Undang-Undang No.8 tahun 1995 mengenai Bursa efek. Jadi, kita tidak perlu khawatir dalam menanamkan modal.

Berbagai risiko bisa terjadi ketika kita sudah mulai berinvestasi yaitu seperti rugi, salah satu risiko yang pasti terjadi. Kondisi ketika kita membeli saham dengan harga yang tinggi tetapi daya jual yang lebih rendah dari harga yang kita beli.

Hal ini terjadi karena banyak faktor akan tetapi kerugian adalah kondisi yang wajar terjadi ketika kita bermain saham. Risiko ini sering terjadi terutama di saham-saham yang harganya ada di batas harga saham dengan harga Rp50.

Contohnya yaitu harga saham HOME yang sejak tanggal 15 november 2019 harga sahamnya tidak mengalami pergerakan sama sekali. Risiko paling besar adalah penghapusan saham oleh bursa efek sehingga tidak bisa diperjualbelikan lagi contohnya yaitu pasar modal Indonesia menghapus pencatatan saham PT Sekawan Intipratama Tbk pada 17 juni 2019 melalui surat keputusan Bursa Efek Indonesia.

Jadi, dalam berinvestasi tentu saja terdapat peluang yang besar dan risiko yang besar pula karena investasi mengandung unsur ketidakpastian atau investor tidak mengetahui dengan pasti hasil dari investasi yang dilakukannya.

Apabila investor mengharapkan keuntungan yang tinggi, maka investor  harus siap menanggung risiko yang tinggi pula. Untuk mencegah risiko yang tinggi para investor harus melakukan riset terlebih dahulu terhadap hal yang ingin dibeli.

Penulis: Khoerunnisa, Arinda Nur Febriyanti dan Arif Luthfianto
Mahasiswa Jurusan D3 Akuntansi, Universitas Tidar

 

Editor: I. Chairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI