Pemikiran Kalam tentang Pembelaan terhadap Kaum Wanita

Pemikiran Kalam Kaum Wanita

Ilmu kalam merupakan suatu ilmu yang mengkaji tentang beberapa aliran perihal sejarah serta paham-paham ajaran keimanan tuhan yang diperkuat menggunakan argumentasi-argumentasi rasional. Para ulama dulu juga berusaha memelihara kepercayaan dan meneguhkannya menggunakan aneka macam dalil, tetapi tetap mempertahankan dalil-dalil, tumbuh bersama-sama menggunakan ajaran Islam, dan dipengaruhi sang perkembangan jalan pikiran dan keadaan umat Islam.

Pemikiran-pemikiran Islam Indonesia mesti menghadirkan pembaruan atau pengembangan ilmu kalam/Teologi. Dari Moeslim Abdurrahman di dalam teologi transformatif mengungkapkan problem perihal sebuah keadilan dan ketimpangan sosial, sebuah objek perhatian yang bertentangan secara diametral.

Baca Juga: Ragam Aliran Ilmu Kalam dalam Sudut Pandang Pelaku Dosa Besar

Bacaan Lainnya

Teologi berasal dari bahasa Yunani, yang terbagi menjadi dua kata yaitu theos dan logos. Theos mempunyai arti Tuhan dan logos berarti Ilmu. Teologi mempunyai beberapa pengertian, yaitu suatu ilmu yang membahas tentang hubungan dunia ilahi dan dunia fisik, tentang hakikat dan kehendak Tuhan, doktrin atau keyakinan tentang Tuhan, dan usaha yang sistematis untuk meyakinkan dan menafsirkan secara konsisten keyakinan tentang Tuhan. Namun secara umum, Teologi merupakan suatu ilmu yang membicarakan tentang kenyataan dan gejala-gejala agama dan membahas hubungan Tuhan dan manusia.

Teologi tidak selalu membahas persoalan-persoalan tentang ketuhanan seperti ilmu kalam dan ilmu tauhid. Tetapi, teologi juga memiliki pembahasan yang lebih luas seperti teologi lingkungan, teologi pembebasan, dan sebagainya. Oleh karena itu, teologi tidak selalu membahas persoalan-persoalan tentang Tuhan melainkan membahas juga ilmu-ilmu yang berhubungan dengan manusia seperti Ilmu Aqidah, jadi teologi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah teologi yang sepadan dengan Ilmu Aqidah.

Teologi dan seorang perempuan adalah kedua pembahasan yang mengenai sebuah hubungan agama terhadap seorang perempuan. Peran teologi adalah sebagai landasan agama, namun masih ada kesalahpahaman sikap masyarakat terhadap kaum wanita.

Semakin berjalannya waktu persoalan tentang perempuan dan agama sendiri semua orang masih tertarik untuk dibahas dan diperbincangkan oleh generasi sekarang ini. Namun masyarakat beranggapan negatif terhadap kaum wanita, karena masyarakat memandang bahwa paradigma perempuan sudah mengakar yang dijadikan suatu pembenaran bagi kalangan laki-laki dan masyarakat umum.

Baca Juga: Pemicu Timbulnya Ilmu Kalam Menurut Kajian Harun Nasution

Seorang perempuan sendiri diciptakan dari tulang rusuk laki-laki namun dalam surat An-Nisa Ayat 1 menolak pandangan-pandangan yang membedakan laki-laki dan perempuan dengan menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari satu jenis yang sama. Sesuatu pembeda antara perempuan dan laki-laki adalah seseorang yang paling mulia dan bertakwa.

Kedudukan perempuan pada Islam sesungguhnya tak seperti yang diduga oleh kebanyakan rakyat. Menjadi rakyat cenderung merendahkan prestise kaum wanita serta sebaliknya mereka memandang lebih tinggi derajatnya. Asumsi ini timbul ditimbulkan kedangkalan pengetahuan keagamaan, sebagai akibatnya tak sporadis kepercayaan Islam diatasnamakan buat pandangan serta tujuan yang tak dibenarkan itu.

Bahwa kedudukan seorang wanita dalam ajaran agama Islam sangat amat dimuliakan oleh semua golongan. Peranan seorang wanita dan laki-laki  juga sangat penting, dapat dilihat pada bagian yang bertanggung jawab dalam permasalahan beragama, yaitu untuk menguatkan aqidah dan ibadah sehingga timbul harga diri harkat dan martabat yang tinggi pada kaum wanita.

Baca Juga: Ilmu Kalam di Era Digital

Kedudukan seorang wanita bahwasanya setara dengan seseorang laki-laki. Wanita berhak mendapatkan kedudukan yang sebagaimana mestinya, wanita juga harus dihargai dan dihormati oleh kaum laki-laki. Kedudukan wanita dan laki-laki dapat dipandang sama, oleh karena itu dapat di pastikan tidak ada lagi tindakan diskriminasi dan tindakan pelecehan seksual terhadap kaum wanita karena seorang wanita harus menjunjung tinggi harkat dan martabatnya.    

Nadisa Milladunka Rosyada
Mahasiswa IAIN Pekalongan

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI