Penanganan Pasien di Unit Gawat Darurat dalam Undang-Undang Kesehatan 2023

UGD
Pasien di UGD (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Kita sebagai manusia tentu berharap selalu dalam kondisi sehat, namun sering juga kita tidak bisa tau kapan kita tertimpa musibah/kondisi kegawatan medis.

Ketika hal seperti ini terjadi, dan bingung harus kemana, sering kali kita menuju ke UGD atau Unit Gawat Darurat.

Namun, masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang kurang memahami alur penangan pasien di UGD.

Bacaan Lainnya

Pada dasarnya, pelayanan di UGD ditujukan terutama untuk pasien yang dalam kondisi yang darurat/membutuhkan pertolongan segera.

Mungkin, suatu kondisi dapat dirasa pasien membutuhkan tindakan yang cepat, namun dimata praktisi kesehatan, mungkin ada hal yang butuh tindakan lebih cepat lagi sebagai contoh, pasien dengan sesak nafas, pasien KLL, atau terjadinya wabah bencana.

UGD sendiri adalah singkatan dari Unit Gawat Darurat yang merupakan suatu bagian dari Rumah Sakit yang bertugas dalam menangani setiap kegawatan medis yang mungkin mengancam jiwa/dapat menyebabkan disabilitas terhadap seseorang.

Dimana hal ini selaras pada yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (24) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbunyi “Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.”

Secara garis besar UGD memiliki suatu sistem untuk memilah kondisi kegawatan pasien yaitu kategori merah, kuning, dan hijau.

Kategori merah ditujukan pada pasien yang perlu mendapatkan perhatian intensif serta penanganan yang lebih cepat dikarenakan dapat mengancam nyawa.

Kategori kuning ditujukan pada pasien dengan kondisi yang tidak terlalu mengancam jiwa tetapi tetap membutuhkan perhatian yang cukup intensif.

Kategori hijau ditujukan pada pasien yang tidak memiliki indikasi yang mengancam jiwa serta memiliki tingkat kesembuhan yang paling baik dan untuk pasien yang sedang dalam observasi.

Ketentuan ini pula sudah diatur  dalam Pasal 174 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Sebagai contoh, banyak pasien datang ke UGD hanya untuk melakukan USG kandungan pada ibu hamil dengan alasan malas mengantri di dokter.

Ada pula pasien yang mendapat rujukan menuju ke poli tertentu tetapi datang ke UGD padahal kondisi pasien masih sadar penuh, dan tidak mengancam jiwa.

Oleh karena itu, diharapakan kedepannya masyarakat lebih memahami alur penanganan pasien di UGD dan lebih sabar dan toleransi terhadap situasi yang mungkin terjadi di UGD.

Pemasangan pamflet dan edukasi kepada masyarakat yang sedang berkunjung di rumah sakit/puskesmas menurut saya dapat membantu agar masyarakat lebih memahami sistematika penanganan di UGD agar pasien yang memang dalam keadaan kegawatan dan mengacam nyawa/disabilitas dapat segera mendapat pertolongan.

Penulis: Keizya
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.