Penerapan E-Tilang Elektronik di Kabupaten Tangerang

Polisi
Ilustrasi: istockphoto

Dengan perkembangan digitalisasi pada saat ini E-Tilang/ ETLE merupakan salah satu terobosan penegakan hukum di era yang modern pada saat ini. Dengan adanya Sistem E-Tilang/ ETLE ini dinilai efektif dalam meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Dengan adanya ETLE tentunya sangat baik, Bripda Latifan Yudha Pratama mengatakan, “Tujuan diadakannya E-Tilang/ ETLE ini untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengendara dalam berlalu lintas.”

Karena sistem telah menstandarkan semua data yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan peraturan dari berbagai institusi, termasuk kepolisian, pengenalan E-Tilang menjamin akses informasi yang cepat dan mudah.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Keluh Kesah seorang ‘Pemuda’ Lampung

“Kebijakan penerapan sistem E-Tilang merupakan pengganti tilang manual yang sebelumnya menggunakan blanko tilang, di mana pada pemberlakuan E-Tilang pada saat ini diterapkan menggunakan aplikasi yang dimiliki oleh kepolisian,” tutur Bripda Latifan Yudha.

Siapa pun dapat menerima aplikasi E-Tilang secara gratis hanya dengan mengunduhnya dari aplikasi yang menawarkannya.

“Dengan prosedur apabila pelanggar yang tertangkap oleh kamera E-Tilang, maka operator sistem aplikasi akan mencatat pelanggarannya, dan akan mengirimkan surat ke alamat pelanggar dengan ekspedisi pos Indonesia,” tutur Bripda Latifan Yudha.

Polisi telah mengikuti semua protokol yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan program E-Tilang, namun masih banyak warga yang tidak mengetahui cara kerja program tersebut. Ini karena masyarakat belum teredukasi secara memadai tentang cara kerja E-Tilang, menyoroti perlunya upaya penjangkauan yang lebih baik untuk mendidik masyarakat.

Bagi masyarakat, penerapan E-Tilang ini memiliki dampak positif, salah satu dampaknya yaitu mobilitas masyarakat dalam berkendara cukup nyaman dan tidak menghambat perjalanan para pengemudi.

“Dampak terhadap mobilitas saya cukup nyaman dengan adanya E-Tilang karena tidak menghambat perjalanan ketika diberhentikan oleh kepolisian, dan juga mencegah terjadinya KKN,” tutur Nur Musa Alif, masyarakat Kabupaten Tangerang.

Namun jika malam hari beberapa masyarakat merasa terganggu dengan adanya flash dalam E-Tilang. “Untuk permasalahan mobilitas sejauh ini untuk pemasangan kamera ETLE sedikit mengganggu karena kamera ETLE menghasilkan blitz atau sinar yang cukup tajam sehingga membuat mata saya cukup sakit karena sinarnya terlalu terang dan sedikit mengejutkan,” kata Fahzrien.

Masyarakat dalam penerapan E-Tilang cukup cepat dalam beradaptasi, masyarakat menjadi lebih tertib dan berhati-hati dalam berkendara.

“Dengan adanya E-Tilang saya menjadi lebih tertib saat berkendara di jalan raya,” kata Zidan.

Baca Juga: Malang Kota Kemacetan?

Karena tidak ada proses tatap muka dengan polisi, maka tidak akan terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Sehingga besaran denda yang dikenakan sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasikan dengan cara apapun. Dengan menggunakan E-Tilang, anggota polisi lebih kecil kemungkinan terlibat dalam kasus KKN.

Karena penggunaan E-Tilang masih relatif baru di Indonesia, belum ada kajian untuk menentukan apakah kualitas layanan E-Tilang dapat ditingkatkan atau tidak.

“Sampai saat ini E-Tilang masih belum dapat berjalan efektif. Dikarenakan kamera E-Tilang belum tersebar secara meluas di Kabupaten Tangerang, di Kabupaten Tangerang sendiri baru 2 titik yang sudah terpasang E-Tilang,” kata Bripda Latifan Yudha.

Namun keputusan untuk menggunakan E-Tilang sangat efisien karena memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Alhasil, E-Tilang ini cocok untuk masa kekinian. Di mana infrastruktur elektronik mendukung semua kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.

“Saran saya terhadap kebijakan E-Tilang adalah semoga E-Tilang lebih teliti lagi dalam menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dan juga semoga dengan adanya kebijakan E-Tilang dapat mengurangi angka kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan pungli,” kata Fauzan.

Sturktur birokrasi dalam kebijakan E-Tilang adalah SOP dan fragmentasi. Dalam pelaksanaan kebijakan E-Tilang, polisi memberikan penindakan sanksi tilang sesuai dengan mekanisme dan SOP yang ada.

Fragmentasi dalam implementasi kebijakan E-Tilang yaitu terjalinnya koordinasi dan pembagian tugas dari beberapa lembaga, yaitu adanya kesinergisan antar Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan Bank BRI.

Penulis: 
1. Taufik Ardian Fachturrohman
2. Serin Anggraeni Putri
3. Siti Nurlaili Ulfah
4. Yulia Febrianti
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI