Etika dan tanggung jawab menjadi pembahasan yang cukup penting di dalam kehidupan manusia dalam kesehariannya. Kondisi ini tidak terlepas dari peranan yang diberikan untuk mengatur dan menjadi pengontrol dalam tindakan-tindakan yang dilakukan agar tidak menyimpang. Etika profesi adalah bagian dari etika sosial. Yaitu filsafat atau pemikiran kritis dan rasional tentang kewajiban serta tanggung jawab manusia sebagai anggota individu masyarakat. Etos kerja seseorang merupakan representasi dari karakternya. Etika kerja yang kuat menunjukkan bahwa orang tersebut menempatkan nilai yang tinggi dalam melakukan pekerjaan dengan baik. Serta menghormati orang lain dan berfungsi dengan integritas.
Jika suatu profesi dalam hukum berjalan tanpa kode etik dan hanya berorientasi pada pragmatisme. Jadi, pragmatisme adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai yang benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis. Adanya komitmen yang disertai etika dalam pekerjaan tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara pokok kaum profesional dan non-profesional. Selain itu, keterampilan teknis dan upah yang akan diterima oleh pihak terkait dari profesi-profesi tersebut, suatu profesionalisme etik di dalam kode etik merupakan salah satu komponen dari konsep etos kerja yang telah menggambarkan cara seseorang datang untuk bekerja dan berperilaku dalam pekerjaan mereka.
Tanggung Jawab dalam Profesi
Tanggung jawab yang ada di dalam suatu profesi apalagi jika profesi tersebut termasuk ke dalam profesi hukum yang merupakan kewajiban bagi setiap pihak yang ada didalamnya untuk bisa memberikan dampak-dampak positif bagi masyarakat sekaligus juga dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan. Bagaimana jika etika dan tanggung jawab terhadap profesi tersebut merupakan refleksi dari diri kalian yang sejatinya? Pembahasan tentang refleksi ini terkait dengan bagaimana sikap kita dalam hidup. Yang dimana bisa kita lihat sendiri suatu kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dalam bidang ini (profesi hukum).
Keterlibatan di dalam bidang masyarakat yang penuh dengan keahlian dimana posisi kita sebagai pihak yang memberikan pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat terkait dimana pihak lain yang membutuhkan kita sebagai penyedia jasa dalam layanan hukum disertai dengan kita sebagai pihak yang mempunyai refleksi tersebut dan dapat memberikan suatu pelayanan pada mereka yakni berupa kaidah-kaidah pokok dalam melaksanakan dan juga menerapkan etika dan tanggung jawab di dalam suatu profesi hukum. Jika kita menghubungkan hal ini dengan etika suatu profesi dapat dikatakan bahwa kode etik sudah mencakup usaha untuk menegakkan dan menjamin etika profesi. Tetapi, etika profesi yang dimaksudkan pula untuk menjunjung tinggi standar terhadap profesi dalam bidang hukum.
Kode Etik
Kode etik biasanya akan memperkuat nilai-nilai dari etika di dalam profesi hukum tersebut. Etika yang tertulis dapat membangun pertumbuhan etika dan keyakinan etis bersama. Kode etik tesebut dapat menuntut usaha bersama untuk dapat paham dan semakin melindungi nilai-nilai manusiawi dan moral dalam profesi hukum. Maka, sebuah profesi hukum lebih dituntut untuk melakukan tindakan dalam hal kebajikan. Yang mana mereka diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara professional dan baik sehingga mereka bisa menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pada akhirnya bisa melahirkan suatu keadilan sosial di tengah-tengah masyarakat. Etika profesi hukum adalah dasar atau acuan yang dapat dijadikan pedoman oleh para penegak hukum dalam menegakkan keadilan yang dituangkan dalam bentuk kode etik profesi hukum. Hubungan etika dengan profesi hukum kemudian dapat digunakan dalam mendefinisikan tentang tanggung jawab etika profesi hukum.
Krishna Kasialang
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Ahmad Dahlan
Editor: Diana Pratiwi
Baca Juga:
Dilema Negara Hukum & Demokrasi
Dilema Keadilan Hukum Indonesia
Urgensi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Pro Bono)