Pengurusan Legalitas Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) UMKM Desa Pekarungan

Legalitas Usaha Pangan Industri
Foto bersama dengan Kaprodi Ibu Dra. Endang Indartuti, M. Si dan Dosen pendamping Lapangan Bapak Yusuf Hariyoko, S,AP., M.AP serta Kepala Desa Pekarungan Bapak Effendy

Desa Pekarungan merupakan desa yang terletak di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan luas wilayah 155,873 hektar. Desa Pekarungan mempunyai potensi yang tinggi dalam sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Dalam sektor UMKM desa Pekarungan memiliki 255 UMKM yang terdiri dari UMKM bidang jasa 46, bidang penjualan produk/barang 102, bidang kuliner 107. Dengan banyaknya jumlah UMKM Desa Pekarungan mampu menyerap tenaga kerja lokal atau warga setempat dan meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat desa.

Sektor UMKM Desa Pekarungan masih terdapat berbagai persoalan di antaranya terkait kurangnya pengetahuan legalitas seperti belum surat Ijin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), permodalan, serta keterbatasan pengetahuan teknologi terkait pemasaran melalui E-Commarce. Melihat hal tersebut seharusnya Pemerintah Desa Pekarungan melakukan upaya untuk mendorong perkembangan UMKM.

Baca Juga: Program KKN & MBKM UNTAG Surabaya Membangun Desa Pekarungan

Bacaan Lainnya
DONASI

Namun pada realitasnya Pemerintah Desa belum memiliki kebijakan maupun program terkait pengembangan UMKM Desa Pekarungan. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu faktor dipilihnya Desa Pekarungan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Program KSK MBKM Membangun Desa mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945. Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 3 bulan dimulai dari 13 September 2021 – 23 November (50 Hari Kerja).

Kegiatan ini diawali dengan Perkenalan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Desa Pekarungan didampingi Kaprodi Ibu Dra. Endang Indartuti, M. Si dan Dosen Pendamping Lapangan Bapak Yusuf Hariyoko, S, AP., M.AP. Kegiatan pertama yang dilakukan yakni survei UMKM yang ada di Desa Pekarungan. Survei UMKM bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan UMKM Desa Pekarungan.

Kegiatan survei UMKM di dampingi Perangkat Desa bagian Kasi Pemerintahan yaitu Ibu Kusmiatini untuk mengantarkan mahasiswa ke tempat pelaku UMKM. Kami menyurvei 32 UMKM dari jumlah keseluruhan 255 UMKM yang ada di Desa Pekarungan yang berasal dari data IKM (industri kecil menengah) Desa Pekarungan. UMKM yang di survei meliputi berbagai jenis bidang usaha antara lain UMKM jasa, UMKM Penjualan produk/barang dan UMKM Kuliner.

Survei dilakukan menggunakan metode wawancara kepada pelaku UMKM. Dari hasil survei kami menemukan UMKM menunjukkan bahwa permasalahan legalitas usaha memiliki tingkat urgensi yang paling tinggi. Hal itu dikarenakan masih banyak pelaku UMKM Desa Pekarungan yang belum memiliki kesadaran terhadap pengurusan legalitas usaha seperti NIB dan PIRT. Dimana legalitas memiliki peran penting, karena berfungsi sebagai alat izin edar suatu produk dan pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah.

Baca Juga: Matching Fund Untag Surabaya di Desa Minggirsari: Pemberdayaan Pelaku Seni Jaranan melalui Media Sosial

Dengan adanya legalitas usaha pelaku UMKM dapat mendistribusikan dan memasarkan produknya pada masyarakat luas serta lebih dipercaya oleh konsumen.  Adapun kegiatan yang dilakukan Asri Setiyani salah satu mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 yang mengikuti program MBKM Membangun desa yaitu membantu pengurusan legalitas PIIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) UMKM Desa Pekarungan.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Dari hasil survei terdapat 2 UMKM yang ada di Desa Pekarungan yang masuk kategori pembuatan PIRT. Yaitu UMKM Tahu Walik Crunchy by Omah Zaneta dan Kering Tempe Uti. Karena di dalam PIRT terdapat persyaratan yaitu produk olahan harus bertahan minimal 7 hari dalam suhu ruangan. Langkah -langkah dalam mengurus pendaftaran PIRT adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo
  2. Meminta Formulir/Blanko PIRT pada Puskesmas Sukodono sesuai arahan dari Dinas Kesehatan Sidoarjo
  3. Mengisi formulir/ Blanko PIRT berupa Data diri, data tempat usaha, data produk dan design produk
  4. Setelah mengisi Blanko/Formulir PIRT kemudian mengirimkan file tersebut kepada pihak Puskesmas Sukodono untuk dilakukan pengecekan apakah perlu direvisi atau tidak
  5. Setelah pihak puskesmas melakukan pengecekan kemudian berkas Blanko PIRT diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk ditinjau ulang.
  6. Setelah dilakukan peninjauan ulang oleh Dinas Keseharan Kabupaten Sidoarjo kemudian pihak Dinas menghubungi pelaku UMKM untuk mengikuti penyuluhan Bimbingan Teknik (BIMTEK) keamanan pangan bagi usaha pelaku UMKM.
  7. Mengirim berkas Blanko pelaku UMKM kepada pihak dinas kesehatan melalui email (Bagi pelaku UMKM yang datanya belum lengkap)
  8. Setelah mengikuti Bimbingan (BIMTEK) keamanan pangan, kemudian pelaku usaha mendapatkan sertifikat BIMTEK
  9. Pihak Dinas melakukan kunjungan untuk survei secara langsung tempat usaha
  10. Sertifikat PIRT resmi diterbitkan

Baca Juga: KKN Untag Surabaya: Meningkatkan Semangat Belajar Anak SD Pada Masa Vaksinisasi Menuju New Normal, Lombang Daya, Blega, Madura

Adanya kegiatan ini tentu sangat membantu bagi Nastain salah satu Pelaku UMKM yang ada di Desa Pekarungan. Pemilik usaha Kering Tempe Uti itu mengaku sangat terbantu dengan adanya mahasiswa dari Untag Surabaya. “Saya sangat terbantu dengan adanya mahasiswa dari Untag karena sebelumnya saya bingung bagaimana mengurus izin PIRT untuk usaha saya”, tuturnya.

DOKUMENTASI KEGIATAN

Foto survei salah satu UMKM “Kering Tempe Uti”
Foto pada saat pemotretan foto produk untuk Design Produk sebagai syarat pengurusan PIRT

#UntagSurabaya #KitaUntagSurabaya  #UntukIndonesia #UntagSurabayaKeren #EcoKampus #KampusKompeten #MBKMUntag #UntagMembangunDesa #UntagBerkontribusi #UntagBerdesa #MBKMDesa

Asri Setiyani
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI