Pelayanan Pengurusan Perizinan Berusaha UMK (Usaha Mikro Kecil) melalui Sistem OSS
Desa Pekarugan merupakan salah satu Desa yang terletak di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Desa ini memiliki potensi yang menjanjikan di bidang UMKM. Terdapat 255 UMKM yang bergerak dibidang kuliner, penjualan produk, dan jasa. Beberapa UMKM yang ada telah mampu menyerap tenaga kerja lokal Desa Pekarungan. Berkaitan dengan hal tersebut, UMKM sendiri memiliki fungsi sebagai wadah pengembangan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat dan berperan penting bagi suatu pembangunan Desa, Daerah, hingga Nasional.
Melihat fungsinya sebagai salah satu pilar pembangunan, pihak Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat terus mendorong pengembangan UMKM melalui berbagai kebijakan pemenuhan fasilitas maupun sarana untuk menumbuhkan iklim usaha. Namun sayang, UMKM masih saja menghadapi beberapa kendala dalam kegiatan pengembang, seperti perizinan usaha, permodalan, pemasaran, penerapan IPTEK, manajemen, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, UMKM Desa Pekarungan pun juga menghadapi permasalahan di atas. Mayoritas UMKM Desa Pekarungan belum memiliki perijinan usaha, sehingga berakibat pada sempitnya jangkauan pasaran produk. Faktor inilah yang mendorong Mahasiswa dan Dosen Untag Surabaya untuk melakukan pendampingan kepada UMKM Desa Pekarungan. Adapun kegiatan pendampingan ini tertuang dalam Program MBKM Membangun Desa dan KKN Untag Surabaya selama 12 hari lamanya.
Kegiatan KKN ini dilaksanakan oleh Ingesti Lady Rara Prastiwi selaku mahasiswa lolos Program MBKM Membangun Desa dan didampingi Yusuf Hariyoko, S.AP., M.AP sebagai dosen pendamping lapangan. Program yang dilaksanakan dalam kegiatan KKN ini adalah Pelayanan Pengurusan Perizinan Usaha Berbasis Resiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sebelum melakukan pelayanan tersebut, mahasiswa KKN yang kerap disapa Rara ini melakukan survei dan wawancara kepada Pelaku UMKM Desa Pekarungan terkait permasalahan yang sedang dihadapi, setelah itu dilaksanakan pemetaan permasalahan dan sesi konsultasi dengan Pemerintah Desa Pekarungan untuk merumuskan solusi yang tepat. Adapun solusi tersebut berupa pengenalan Pelaku UMKM Desa Pekarungan terkait perizinan berusaha serta pelayanan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Dalam pelaksanaannya, Mahasiswa KKN berkunjung ke setiap rumah Pelaku Usaha untuk mengumpulkan dokumen persyaratan (berupa KK, KTP, dan NPWP), sosialisasi terkait pengurusan perijinan usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS, dan pengurusan Nomor Induk Berusaha (Legalitas Usaha) melalui OSS. Pengurusan dilaksanakan secara online dan NIB otomatis terbit setelah pengajuan permohonan.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan NIB adalah 30 menit. NIB sendiri digunakan sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha perseorangan maupun non perseorangan, IUMK, IUI, SIUP, izin usaha lainnya, Izin Komersial/Operasional, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Dengan adanya perizinan usaha/legalitas, diharapkan UMKM Produktif dapat mengembangkan pemasaran produk dan lebih dipercaya oleh konsumen karena memiliki kredibilitas yang jelas.
Terlepas dari kemudahan pengurusan, hanya sebagian kecil UMKM yang mengurus perijinan usaha, hal itu disebabkan oleh ketakutan masyarakat terkait pengenaan pajak pada usaha. Di sisi lain, kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dikarenakan sikap keterbukaan dan ramah pelaku UMKM serta dukungan penuh dari Dospem dan Pihak Pemerintah Desa.
#UntagSurabaya #KitaUntagSurabaya #UntukIndonesia #UntagSurabayaKeren #EcoKampus #KampusKompeten #MBKMUntag #UntagMembangunDesa #MBKMMembangunDesa #UntagBerkontribusi #UntagBerdesa #MBKMDesa
Ingesti Lady Rara Prastiwi
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Diana Pratiwi