Merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya (DR. Buchori Alma, 2000). Merek merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan nilai jual suatu produk.
Hal itu disebabkan karena dengan menggunakan merek, produk dapat lebih mudah dikenali oleh masyarakat dan menjadi pembeda dengan produk lainnya di pasaran. Ini menjadi suatu tantangan perusahaan untuk dapat menciptakan sesuatu identitas yang mudah dikenali dan diingat oleh masyarakat.
Namun sering kali, perusahaan memilih jalan ‘pintas’ untuk dapat meningkatkan nilai penjualan produknya di pasaran. Salah satu caranya ialah dengan menciptakan sebuah merek yang memiliki kemiripan dengan merek produk yang sudah ada dan dikenal baik oleh masyarakat.
Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Dunia Bisnis
Salah satu kasus sengketa merek yang baru saja terjadi ialah sengketa merek ‘Geprek Bensu’ yang melibatkan Benny Sujono selaku pemilik merek dagang ‘I Am Geprek Bensu’ dan Ruben Onsu selaku pemilik ‘Geprek Bensu’.
Hal itu disebabkan merek dagang yang terlalu mirip sehingga menyebabkan terjadinya persaingan pasar yang dianggap tidak sehat. Hal ini diperburuk oleh adanya dugaan pencurian resep dari perusahaan ‘I Am Geprek Bensu’ oleh Ruben Onsu.
Kasus di atas membuktikan bahwa adanya Hak Kekayaan Intelektual terhadap merek dagang sangatlah penting untuk melindungi identitas suatu produk. Hal itu juga dapat menjaga nama baik perusahaan di pasaran yang dapat mempengaruhi nilai penjualan.
Baca Juga: Kesejahteraan dan Kekayaan Intelektual
Merek dagang dapat dikukuhkan dengan mendaftarkannya ke badan hukum sehingga keberadaannya diakui dan dilindungi. Seperti dijelaskan dalam Pasal 3 UU No. 14 Th 1994 dan UU No.15 Th 2001, bahwasanya hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar dalam.
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya.
Lalu Apa yang harus dilakukan?
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek secara pidana adalah dengan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian. Pada merek berlaku delik aduan yaitu penyidikan baru dilakukan oleh penyidik Polri setelah adanya laporan mengenai pelanggaran terhadap merek yang diatur pada Pasal 99 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Referensi
Bucari Alma, 2000, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Bandung, Alfabeta. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/463/429
Rina Septiyani
Mahasiswa Universitas Pamulang
Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi S1
Editor: Diana Pratiwi