Pentingnya Imunitas Sosial

imunitas sosial

Kompleksnya hambatan bangsa Indonesia dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini, apabila kita refleksikan, tentu terletak pada “signifikannya peran pemerintah serta kesadaran masyarakat”. Memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 merupakan strategi paling efektif dalam membebaskan Indonesia dari belenggu virus yang mematikan tersebut.

Boleh jadi memutus rantai penyebaran virus tersebut lebih efektif menggunakan pendekatan preventif, atau lebih cocok menggunakan pendekatan represif, entahlah siapa juga yang tahu. Nyatanya pandemi Covid-19 sangat merugikan bangsa ini, yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerugian ekonomi, terbatasnya aktivitas masyarakat, dan yang lainnya. Imunitas merupakan perkara penting yang perlu diperhatikan dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Imunitas Diri

Bacaan Lainnya
DONASI

Sampai saat ini penawar Covid-19 belum juga ditemukan, pun setelah ada pemberitaan dari berbagai media mengenai “eksistensi penawar Covid-19”, nyatanya masih sebatas uji coba dan isu, tidak jelas mengenai keberadaannya. Sehingga upaya “efektif” yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa individu dari virus tersebut, adalah dengan “memperkuat imunitas individu terkait”, melalui mekanisme medis yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Tentu fakta tersebut merupakan inisiatif yang perlu diapresiasi, karena pihak medis telah bekerja begitu keras dalam menyelamatkan nyawa individu yang terpapar virus tersebut. Terlepas dari “tingkat keberhasilan”, karena pada hakikatnya, Tuhanlah yang mengatur segalanya, termasuk nyawa manusia, tugas manusia hanya berdoa dan berusaha, agar mendapatkan hasil yang optimal dari upaya tersebut.

Imunitas mudahnya dikenal sebagai “kekebalan atau ketahanan”, tentu imunitas menjadi kekuatan penting dalam menangkal pandemi Covid-19 secara medis. Tidak bisa kita mungkiri luasnya wilayah serta banyaknya jumlah penduduk Indonesia, menjadi “tantangan tersendiri” dalam memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Faktanya perilaku kita sendirilah yang menentukan peluang keselamatan kita dari virus tersebut. Walau pemerintah telah memberlakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 pun, masih juga kita menemukan oknum di lapangan yang melanggar kebijakan tersebut, seperti melakukan mudik ilegal, melakukan perkumpulan dan yang lainnya.

Sehingga kesadaran warga negara menjadi “imunitas” yang penting dalam memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19, yang pada dasarnya telah menimbulkan berbagai kerugian bagi bangsa ini. Kesadaran warga negara tersebut bisa diaplikasikan, minimalnya dengan “mengikuti anjuran dari pemerintah”, yang pada substansinya bertujuan untuk membebaskan Indonesia dari belenggu virus tersebut.

Kesadaran warga negara merupakan kunci dalam suksesnya pelaksanaan demokrasi di Indonesia, karena sadar akan hak dan kewajibannya, serta sadar akan pentingnya berpartisipasi dalam kepentingan umum. Dalam konteks berpartisipasi pada upaya penanganan pandemi Covid-19, tentu warga negara yang “sadar”  lazimnya memiliki “moralitas” akan pentingnya untuk “tidak melakukan hal yang bisa merugikan orang lain”, maka lazimlah kesadaran tersebut mampu merepresentasikan “kesalehan individu” terkait.

Pada dasarnya kesadaran warga negara tersebut merupakan “modal sosial” dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19, yang bertujuan agar bangsa lebih cepat terbebas dari belenggu virus tersebut. Nyatanya pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai krisis yang di luar prediksi umat manusia, sehingga penanganannya pun tidak sebatas pragmatis dan prosedural, tetapi melibatkan semua pihak.

Imunitas diri yang berupa kesadaran sosial “maknanya” perlu ditegaskan kembali dan disosialisasikan oleh pihak yang berwenang, agar mampu diejawantahkan secara menyeluruh oleh masyarakat melalui perilaku terpuji. Bangsa ini membutuhkan pahlawan, yang tidak dibatasi oleh status sosial, mereka secara sadar dan sukarela “mempatrikan” dirinya dalam upaya kemanusiaan.

Imunitas Bersama
Dampak sosial dari pandemi Covid-19 adalah hilangnya mata pencaharian sebagian masyarakat yang mengakibatkan kelaparan dan kejahatan. Tentu dampak tersebut menjadi domain pemerintah, sehingga mereka perlu mengatasinya melalui kebijakan yang representatif, agar terwujudnya kehidupan kebangsaan yang adil, damai dan makmur.

Kebijakan yang representatif tersebut idealnya diterapkan melalui ketahanan bangsa dalam mengatasi berbagai tantangan, termasuk pandemi Covid-19 yang jelas penyelesaiannya tidak terbatas pada aspek kesehatan saja, karena telah menjadi masalah yang “menimbulkan berbagai kerugian”, sehingga strategi penyelesaiannya pun harus bersifat holistik, atau menyeluruh.

Menjadi pemahaman bersama, bahwa Indonesia sejak dulu telah digariskan sebagai bangsa yang harus “menjunjung tinggi persatuan atau gotong royong”, yang menjadi identitas, kekuatan serta ketahanan nasional. Dalam konteks menekan penularan pandemi Covid-19 tentu “tidak akan efektif”, apabila usahanya dilakukan secara individualistik, tidak terorganisir dan terpadu.

Penting dalam menjadikan peristiwa pandemi Covid-19 sebagai permasalahan bersama, sehingga tidak ada sekat dalam urusan penanganannya, karena realita di lapangan mendeskripsikan masih terdapat individu yang “acuh tak acuh” terhadap keberadaan pandemi Covid-19, yang mengakibatkan baik secara sadar dan tidak sadar mereka melakukan perbuatan yang bisa merugikan orang lain.

Idealnya semangat kebersamaan perlu menjadi “kekuatan bangsa” sehingga “berbagai probematika” yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 bisa terselesaikan tanpa melahirkan substansi masalah yang baru. Terlebih pada problematika seputar “pemenuhan hak dasar warga negara untuk hidup”, karena telah dijamin oleh konstitusi bangsa. Apabila pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan warga negara yang terdampak virus secara menyeluruh, tentu perlu dibantu oleh kesadaran sosial dari semua pihak.

Kesadaran sosial yang berbentuk perilaku untuk menolong korban yang terdampak virus tersebut, merupakan “kesalehan sosial” yang mampu mengantarkan bangsa ini pada puncak peradabannya. Faktanya Indonesia merupakan bangsa yang religius, tentu perilaku yang merepresentasikan sikap-sikap religus sangat relevan dengan idealisme dan realita tersebut, agar tidak hanya sekedar “ungkapan normatif” dari konstitusi kebangsaan saja.

Apabila ditinjau dari teori hukum dan konstitusi, peristiwa kebangsaan yang hanya sekedar ungkapan normatif, tanpa diamalkan secara sadar, merupakan realita dari “nilai semantik” konstitusi, karena hanya terbatas pada bunyi pasal yang indah pada Undang-Undang tetapi tidak pernah diaplikasikan oleh seluruh warga negara.

Tentu kita bukanlah bangsa yang munafik, sehingga perlu melaksanakan peran kita dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terkait pandemi Covid-19, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang bermoral Pancasila.

Pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa selalu hadir, baik disadari atau tidak disadari, tugas kita adalah terus melalukan upaya dalam meminimalisir penyebaran sekaligus dampak multidimensional dari pandemi Covid-19, khususnya di Indonesia. Faktanya tugas tersebut sangatlah berat, tetapi tidak ada yang tidak mungkin selagi bangsa ini masih memiliki semangat Ketuhanan serta semangat kebersamaan sebagai imunitas sosial.

Imunitas sosial tidak mengalir begitu saja, tetapi perlu dipersiapkan melalui upaya sadar, terencana dan diimplementasikan secara bersama, agar ampuh dalam mengatasi penyebaran dan efek sosial dari pandemi Covid-19. Sesekali kompleksnya sebuah masalah tidak bisa diukur oleh akal pikiran manusia, maka dari itu pentinglah kita untuk selalu memohon petunjuk dan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga bangsa ini selalu dalam kasih sayang-Nya.

Agil Nanggala
Mahasiswa S2 PKn SPS UPI Bandung

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI