Peran dan Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang

Peran dan Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang

Dalam dunia hukum, notaris memiliki peran yang sangat penting. Mereka adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus dalam membuat akta autentik. Akta autentik ini memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan diakui oleh negara. Lantas, apa sebenarnya peran notaris dan apa saja kewenangan yang dimilikinya? Mari kita bahas lebih lanjut.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Akta autentik adalah akta yang dibuat di hadapan notaris dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya, apa yang tertulis dalam akta tersebut dianggap benar dan sah secara hukum.

Peran notaris sangatlah luas dan penting dalam menjamin kepastian hukum di masyarakat. Secara umum, notaris berperan sebagai penjamin kepastian hukum dengan membuat akta autentik yang memberikan kekuatan hukum pada suatu perbuatan hukum.

Bacaan Lainnya

Selain itu, notaris juga berfungsi sebagai penasihat hukum, memberikan nasihat kepada masyarakat terkait pembuatan akta dan masalah hukum lainnya. Tidak hanya itu, notaris juga berperan sebagai penjaga kepentingan hukum, memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan hukum para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian terlindungi dengan baik.

Kewenangan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Beberapa kewenangan utama yang dimiliki notaris meliputi pembuatan akta autentik, yang merupakan tugas pokok seorang notaris, termasuk akta jual beli, akta hibah, akta perjanjian, dan lainnya. Selain itu, notaris juga memiliki kewajiban untuk mencatat dan menyimpan semua akta yang telah dibuatnya.

Notaris juga berwenang memberikan salinan dan kutipan akta kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Di samping itu, notaris dapat melakukan berbagai tindakan lain yang berkaitan dengan jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pengalaman Magang di Kantor Notaris M. Suyitno, S.H., M.Kn. Jalan Nginden Semolo 38-40, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur

Ada beberapa alasan penting mengapa kita membutuhkan notaris. Pertama, notaris memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik yang memastikan suatu perbuatan hukum memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kedua, notaris berperan dalam memberikan perlindungan hukum dengan membantu melindungi kepentingan hukum para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka diatur dengan jelas.

Ketiga, notaris juga berkontribusi pada keamanan hukum, di mana dengan adanya akta autentik, risiko terjadinya sengketa hukum dapat diminimalisir, sehingga menjaga stabilitas dan ketertiban dalam hubungan hukum antar individu atau entitas.

Baca Juga: Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura Magang di Kantor Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.

Jabatan notaris memegang peran yang sangat krusial dalam tatanan hukum dan sosial masyarakat. Sebagai penjamin kepastian hukum, notaris berperan dalam memberikan otoritas dan validitas terhadap berbagai perbuatan hukum melalui pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum.

Selain itu, notaris berfungsi sebagai penasihat hukum yang memberikan panduan dan saran kepada masyarakat terkait aspek-aspek hukum yang kompleks, termasuk pembuatan perjanjian dan pengelolaan aset.

Tidak hanya itu, notaris juga bertindak sebagai penjaga kepentingan hukum para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau perjanjian, memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan diatur dengan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keberadaan notaris menjadi esensial dalam menjaga stabilitas dan integritas hubungan hukum di dalam masyarakat.

 

Penulis: Rizqullah Rafif Ananda
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.