Ada banyak yang kita ketahui investasi namun banyak yang lebih mengarah ke penipuan, lantas apa yang harus kita lakukan dalam menangani hal yang sangat signifikan ini? Tentu sebagai masyarakat yang pahamnya kurang, harus lebih teliti dalam mengambil langkah baik agar tidak terjadi penipuan berkedok investasi.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
Kewaspadaan dan Kesadaran Masyarakat
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas, dalam hal ini kita perlu memahami dan menelusuri investasi apa yang ingin kita ikuti dalam berinvestasi karena banyaknya investasi yang tidak dilindungi oleh pemerintah.
Penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus-menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Dampak
Dapak dari investasi dapat merugikan banyak pihak, maka daripada itu dalam berinvestasi kita harus banyak menggali informasi penting agar tidak tertipu dengan maraknya investasi yang kian marak di masyarakat, investasi bodong bisa menimbulkan ketidak percayaan dan image negative terhadap produk keuangan, menimbulkan potensi insabilitas maka dari pada itu investasi bodong dapat dipidana karena penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun.
Dalam Investasi Bodong Apakah Uang Dapat Kembali?
Meskipun kasus investasi bodong masuk ke ranah hukum. Namun, hal ini tidak memastikan para member, nasabah, atau investor yang terlibat memperoleh uangnya kembali.
Uang itu kembali atau tidak, ini tergantung dari putusan pengadilan. Tapi, sangat jarang bisa mendapat kembali (uang investasi bodong) modus–modus penipuan berkedok investasi yang terungkap semakin menyesuaikan dengan perubahan zaman. Di sisi lain, meski masyarakat telah teredukasi dari beragam media, investasi bodong terus tumbuh subur dan menjamur.
Dasar Hukum
Apabila tindak pidana penipuan investasi bodong tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakantindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Perma/2016.
Langkah yang Harus Diambil
Ketika dalam investasi harus mengenali investasi apa yang mau diikuti untuk berinvestasi dan juga pilih platfrom yang tepat mulai dari investasi yang terkecil lebih dulu sebelum masuk ke investasi yang lebih besar agar lebih memahami terlebih dahulu dengan luas apa itu investasi.
Penulis:
Herinton Pasaribu
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Editor:Â Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi