Pergeseran Peran Mamak dalam Masyarakat Minangkabau Saat Ini

Mamak
Peran Mamak dalam Masyarakat Minangkabau (Sumber: Penulis)

Abstrak

Tujuan saya dalam penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana terjadinya pergeseran peranan Mamak dalam adat istiadat Minangkabau di kaumnya pada zaman sekarang ini.

Minangkabau merupakan suatu daerah di Sumatera Barat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, dimana hal ini ditujukan pada garis keturunan menurut ibu. Namun setiap ingin menentukan suatu kebijakan pastinya harus selalu melibatkan Ninik Mamak, penghulu atau Datuak.

Ninik Mamak adalah seorang saudara laki-laki dalam suatu keluarga besar (kaumnya). Mamak memiliki tanggung jawab secara sosial ekonomi terhadap anak dari saudara perempuannya (kemenakan). Namun seiring dengan perkembangan waktu telah terjadi pergeseran peran Mamak dalam kaumnya dan tergantikan oleh peran ayah dalam keluarga intinya (Urang Sumando).

Kata Kunci: pergeseran, peran, Mamak

Bacaan Lainnya

Abstract

The aim of this article is to explore how the role of Mamak in Minangkabau customs has shifted in recent times.

Minangkabau is a region in West Sumatra that adheres to a matrilineal kinship system, where descent is traced through the mother’s side. However, in making decisions related to customary matters, it is always necessary to involve the Ninik Mamak, penghulu (customary leader), or Datuak.

Ninik Mamak is a male relative within an extended family (kaum). The Mamak holds social and economic responsibilities for the children of his sister (kemenakan). Over time, however, the role of Mamak within the kaum has shifted, being gradually replaced by the role of the father within the nuclear family (Urang Sumando).

Keywords: shift, role, Mamak

 

Pendahuluan

Minangkabau merupakan suatu daerah di Sumatera Barat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu menurut garis keturunan ibu. Namun ketika ingin menentukan suatu kebijakan tentunya harus membutuhkan peran dari Ninik Mamak, Penghulu atau Datuak.

Menurut Jamil (2015: 26), Ninik Mamak adalah kelompok penentu setiap keputusan yang menyangkut hajat orang banyak dalam masyarakat. Maka setiap tindak tanduk dan perilaku adat masyarakat harus berdasarkan kesepakatan Ninik Mamak.

Sebaliknya, tidak akan terlaksana dan tidak akan diakui ketika pekerjaan menyangkut kepentingan orang banyak tanpa persetujuan Ninik Mamak nan gadang basa batuah (dibesarkan dan dituakan).

Di Minangkabau, nagarinya diatur dalam suatu aturan adat yang sudah ada sejak lama dan diteruskan secara turun temurun. Minangkabau merupakan salah satu daerah yang masih mempertahankan adatnya dengan kuat hingga saat ini.

Adat adalah suatu bagian yang tak terpisahkan dari kepribadian orang Minang. Begitupula dengan agama, orang Minang terkenal dengan penganut agama islamnya. Hal ini dapat kita lihat dalam postulat adat yang berlaku di Minangkabau yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai”. Artinya, adat yang dipakai di Minangkabau pengaplikasian dari ajaran islam.

Secara tradisional laki-laki di Minangkabau yang telah beristri memiliki dua tempat tinggal, satu dirumah istrinya dan satunya lagi dirumah ibunya. Dirumah ibunya, dia menjadi seorang Mamak terhadap anak dari saudara perempuannya dan dirumah istrinya ia menjadi Urang Sumando.

Seorang Mamak bertanggung jawab secara sosial ekonomi terhadap anak dari saudara perempuannya (kemenakan). Sedangkan ketika posisinya sebagai Urang Sumando ia hanya bertanggung jawab untuk memberi keturunan, sehingga peran seorang laki-laki dirumah istrinya sangat lemah. Tetapi didalam keluarga kaumnya, ia memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat besar.

Dalam kehidupan sosial masyarakat Minang, harta pusaka diturunkan pada anak perempuan, namun pengelolaannya diatur oleh anak laki-laki. Sebagai contohnya saja, penggarapan lahan milik kaum boleh digarap oleh anak perempuan tetapi tata cara pengaturannya dikelola oleh anak laki-laki, sehingga peran anak laki-laki (Mamak) sangat besar terhadap kehidupan sosial ekonomi dikaumnya.

Dalam masyarakat tradisional Minangkabau, terdapat beberapa peran Mamak diantaranya (1) memelihara anak kemenakan, (2) dalam hal perkawinan anak kemenakan, peran Mamak sangat penting dalam menentukan jodoh kemenakannya, (3) menyelesaikan sengketa dalam kaumnya, (4) memelihara harta pusaka kaumnya. Hal ini terjadi dalam masyarakat Minang yang berbentuk kelurga besar.

Seiring dengan perkembangan waktu dan perubahan sosial yang terjadi di berbagai bidang kehidupan. Peran Mamak sudah mulai mengalami pergeseran. Saat ini peran mamak sebagian sudah diambil alih oleh ayah dalam keluarga inti (Urang Sumando). Disini saya tertarik untuk mengetahui bagaimana terjadinya pergeseran peran Mamak dalam keluarga besar Minangkabau.

 

Permasalahan

Perubahan sosial yang terjadi di Minangkabau telah membawa banyak perubahan dalam struktur keluarga, dimana dahulunya orang Minang mengenal kehidupan keluarga luas namun sekarang telah mengalami pergeseran menjadi keluarga inti. Disini penulis ingin melihat beberapa pergeseran peran Mamak yang terjadi dalam masyarakat Minangkabau. Untuk itu penulis ingin melihat beberapa hal berikut ini :

  1. Bagaimana peran Mamak dalam kehidupan tradisional pada masyarakat Minangkabau?
  2. Bagaimana peran Mamak dalam kehidupan masyarakat Minangkabau saat ini?
  3. Bagaimana bentuk pergeseran peran Mamak dalam kehidupan masyarakat Minangkabau saat ini?

 

Tujuan Penulisan 

Penulisan artikel ini bertujuan untuk melihat :

  1. Peran Mamak dalam kehidupan tradisional pada masyarakat Minangkabau?
  2. Peran Mamak dalam kehidupan masyarakat Minangkabau saat ini?
  3. Bentuk pergeseran peran Mamak dalam kehidupan masyarakat Minangkabau saat ini?

 

Pembahasan

A. Peranan Mamak dalam Masyarakat Tradisional Minangkabau

1. Memelihara anak kemenakan

Pada pembahasan kali ini, peran Mamak dalam memelihara kemenakannya secara sosial yaitu merupakan suatu cara bagaimana seorang Mamak tersebut dapat menjaga, mendidik para kemenakannya agar bertingkah laku dan bertutur kata yang baik, dapat mengayomi sesuai dengan adat istiadat yang ada dan dapat mewariskan tata cara memelihara adat istiadat setempat.

Lalu secara ekonomi, peran Mamak sendiri yaitu dapat mengelola harta pusaka kaumnya yang mana hasil pengelolaan harta kaum tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi pada saudara perempuan dan kemenakannya dikaum tersebut.

Mamak juga memiliki tanggung jawab atas pendidikan dan akhlak dari kemenakannya tersebut, contohnya saja seperti bagaimana ia bertingkah laku, bergaul, mengajarkan agama sedari kecil, memberi pengetahuan tentang adat istiadat, dan juga menjaga kerukunan dalam kaumnya.

2. Dalam hal perkawinan anak kemenakan

Pada pembahasan ini peran Mamak sendiri tentunya sangat penting, karena dalam adat Minangkabau Mamak-lah yang berperan untuk mencarikan jodoh kemenakannya, ia juga yang mengurus serta membahas proses dari perundingan dalam hal persiapan perkawinan ini dari awal hingga akhir acara dan Mamak-lah memberikan izin nikah kepada para kemenakannya tersebut.

Disini Mamak harus mengetahui beberapa kriteria yang sesuai dan pantas untuk kemenakannya, seperti asal usul, bagaimana keluarganya, bagaimana sifat dan akhlaknya, dan bibit, bebet, bobot lainnya. Setelah itu, tugas dari Mamak selanjutnya yaitu menandatangani surat Izin Nikah (NA). Hal ini masih terlaksana hingga saat ini, karena tanpa hal tersebut maka pernikahan tersebut tidak dapat terlaksana.

3. Menyelesaikan sengketa dalam kaumnya

Dalam pembahasan ini sangat diperlukan peran Mamak untuk menyelesaikannya. Telah disebutkan dalam suatu pepatah yaitu “kusuik manyalasaikan, karuah menyaniahkan” yang mana maksud dari kalimat itu sendiri adalah tugas dari Mamak ialah mampu menjadi orang yang dapat menyelesaikan masalah yang ada dan mampu mencari jalan tengah dari masalah tersebut dengan cara melakukan musyawarah.

Jadi disini dapat disimpulkan bahwa peran Mamak yaitu menjadi penengah dari permasalahan yang ada. Disana Mamak akan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak lalu akan dicarikan solusinya yang mana pastinya tidak akan merugikan kedua belah pihak yang sedang terlibat dalam masalah tersebut.

4. Memelihara harta pusaka kaumnya

Pada pembahasan yang terakhir ini, dapat kita ketahui bahwasannya harta pusaka sendiri merupakan suatu warisan yang sudah diwarisi dari leluhur secara turun temurun. Disini Mamak tidak boleh melakukan hal seperti menggadaikan atau bahkan sampai menjual harta tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri.

Disini harta pusaka tersebut dimiliki oleh kemenakan dan Mamak hanya memiliki hak untuk menjaga, memelihara dan mengembangkan harta tersebut agar tidak habis ataupun hilang.

B. Peranan Mamak dalam Masyarakat Minangkabau Saat Ini

Pada zaman sekarang, Mamak tidak lagi berperan langsung dalam kehidupan para kemenakannya. Sekarang para kemenakan sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing dan Mamak sudah tidak lagi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kemenakannya. Tanggung jawab Mamak terhadap kemenakannya sekarang sudah berganti ke ayah dari anak tersebut atas kehidupannya.

Dalam hal perkawinan juga terdapat pergeseran peran Mamak dimana sekarang para kemenakan sudah diberikan kebebasan untuk mencari jodohnya sendiri sesuai dengan apa yang ia mau. Mamak disini hanya berkontribusi dalam mengarahkan kemenakannya itu sebelum mencapai tahap serius.

Walaupun disini Mamak tidak lagi berkontribusi secara langsung dalam mencari jodoh kemenakannya tersebut, namun ia tidak boleh keluar dari garis adat yang sudah berlaku dan harus selalu berada dalam seizin Mamak dalam kaumnya tersebut.

Dalam hal harta pusaka sebenarnya masih tidak jauh berbeda dengan zaman dulu, namun seiring dengan perkembangan zaman dan sudah mulai banyaknya adat istiadat yang luntur menyebabkan banyaknya kasus penggadaian bahkan sampai menjual harta pusaka tersebut untuk kehidupan pribadinya.

Maka dari itu, peran Mamak dalam menjaga dan mengembangkan harta pusaka sudah mulai berkurang dan tidak lagi berjalan dengan semestinya.

C. Pergeseran Peran Mamak Dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau Saat Ini

1. Pergeseran peran Mamak dalam bidang ekonomi.

Pada kehidupan sekarang ini, tentunya sudah banyak sekali terjadi masalah dalam bidang ekonomi apalagi dalam kehidupan sehari hari kita contohnya saja seperti sulitnya mencari pekerjaan. Hal tersebutlah menjadi suatu masalah yang harus dipikirkan oleh Mamak, karena dulunya itu merupakan suatu tugas ataupun kewajiban seorang Mamak dalam membantu dan bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup para kemenakannya tersebut.

Dulunya Mamak  memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam hal ini, namun seiring dengan perkembangan waktu peran tersebut mulai berpindah dari Mamak kepada ayah dari kemenakannya itu.

Mamak sudah mulai melepaskan tanggung jawabnya terhadap kehidupan ekonomi kemenakannya tersebut, karena ia sudah mulai berfokus untuk lebih memprioritaskan anak dan istrinya.

Mamak juga sudah mulai lepas tangan dalam hal menjaga dan memelihara harta pusaka kaumnya, karena hasil dari pencariannya secara pribadi sekarang sudah digunakan sepenuhnya untuk membiayai kehidupan anak dan istrinya. Sedangkan kemenakannya tersebut dibiayai dengan hasil penglolaan harta pusaka seperti sawah dan ladang.

2. Pergeseran peran Mamak dalam bidang pendidikan.

Pada kehidupan sekarang ini, masalah pendidikan sudah lagi bukan merupakan tanggung jawab seorang Mamak yang mana sekarang hal tersebut sudah sepenuhnya dipindahkan kepada orang tua dan guru dari kemenakannya tersebut.

Sehingga jika terjadinya suatu masalah yang disebabkan oleh kemenakannya itu, Mamak sudah tidak dapat lagi disalahkan dengan sepenuhnya melainkan orang tua dari anak tersebutlah yang sepantasnya disalahkan.

3. Pergeseran peran Mamak dalam bidang keagamaan.

Seperti yang kalian ketahui bahwasannya islam merupakan suatu agama yang sangat banyak diyakini oleh para masyarakat Minangkabau sedari dulu, sehingga aturan aturan yang berlaku di Minangkabau sangat didasari oleh ajaran agama islam.

Pada awalnya peranan Mamak dalam bidang keagamaan ini berupa memberikan pengajaran tentang apa yang semestinya baik dikerjakan dan apa yang tidak baik dalam melaksanakan ajaran agama islam kepada para kemenakannya tersebut.

Mamak sangat memegang peranan penting dalam pelaksanaan ajaran keagamaan para kemenakannya, dimana dulunya Mamak menjadi pengayom, tauladan, dan  juga Mamak harus dapat mengontrol ketaatan beragama kemenakannya tersebut. Namun pada zaman sekarang ini peran Mamak yang semestinya itu sudah mengalami pergeseran karena kesibukannya dan ia menyerahkan hal tersebut kepada orang tua sang kemenakan.

4. Pergeseran peran Mamak dalam bidang perkawinan.

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, peran Mamak pada zaman sekarang ini sudah mulai mengalami pergeseran seperti sudah mulai adanya kebebasan para kemenakan untuk menentukan jodohnya sendiri asalkan masi dalam garis adat istiadat yang berlaku di Minangkabau ini. Mamak tentunya masi memiliki peran seperti memberikan izin pernikahan dalam mengurus surat nikah yang akan dilaksanakan.

 

Penutup

1. Kesimpulan

Perkembangan zaman dan perubahan yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan telah membawa pergeseran dalam berbagai bidang kehidupan tersebut.

Mamak dalam kehidupan sosial budaya Masyarakat Minangkabau adalah seorang laki-laki dalam kaumnya yang selama ini sangat berperan dalam kehidupan keluarga besarnya telah mengalami pergeseran dalam peran dan fungsinya. Hal ini terjadi sebagai salah satu akibat dari perkembangan sosial budaya dan perubahan karakter dalam masyarakat.

Terjadinya pergeseran peran Mamak ini membawa perubahan dalam tatanan adat istiadat dan kebudayaan masyarakat Minangkabau, khususnya peran Mamak dalam kaumnya (keluarga luas). Pergeseran tersebut tergantikan dengan adanya peran ayah didalam keluarga intinya.

2. Saran

Penulis menyadari bahwa tulisan ini sangat jauh dari yang sebaiknya. Saran dan masukan dari para pembaca sangat penulis harapkan demi perkembangan dan kebaikan dari tulisan ini.

 

Penulis: Rajwa Huriyah Afra

Dosen Pengampu: Vitania Yulia, S.Sos, M.A

Mahasiswa Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Referensi

Jamil, M. (2015). Dilema Pemangku Adat Minangkabau: Sebuah Realita Kepemimpinan Ninik Mamak kini. Bukittinggi: Cinta buku Agency.

Handayani, M (2018). Pergeseran Peran Ninik Mamak Pada Masyarakat Minangkabau Dalam Era Modernisasi.  journal.student.uny.ac.id. diakses pada 2018.

Firman, Firman (2018). Posisi dan Fungsi Mamak dalam Perubahan Sosial di Lingkungan Keluarga Matrilinial Minangkabau. osf.io. diakses pada 23 November 2018.

Hafizah, H (2019). Pergeseran fungsi mamak kandung dalam pelaksanaan adat Minangkabau pada masyarakat Jorong Batu Badinding Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. journal.unilak.ac.id. Diakses pada 1 Agustus 2019.

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses