Pernikahan Beda Kebangsaan di Indonesia: Proses Hukum dan Tantangannya

Pernikahan
Sumber: istockphoto, karya: Riza Azhari.

Pernikahan antar warga negara berbeda kebangsaan semakin sering terjadi seiring dengan semakin terbukanya mobilitas internasional. Indonesia, sebagai negara yang kaya akan budaya dan keragaman, juga menjadi tempat bagi banyak pasangan yang berasal dari latar belakang kebangsaan yang berbeda untuk menikah.

Namun, pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) memiliki beberapa persyaratan dan prosedur hukum yang perlu diperhatikan agar pernikahan tersebut sah di mata hukum Indonesia dan negara asal pasangan asing tersebut.

Artikel ini akan mengulas tentang proses hukum dan tantangan yang dihadapi pasangan beda kebangsaan yang ingin menikah di Indonesia.

1. Dasar Hukum Pernikahan di Indonesia

Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal mengenai syarat sahnya suatu perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta pengaturan mengenai perceraian.

Bacaan Lainnya

Pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing juga harus mengacu pada ketentuan dalam undang-undang ini.

Selain itu, Indonesia juga mengatur pernikahan berdasarkan agama, terutama bagi pasangan yang beragama Islam, yang pernikahannya tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan untuk pasangan non-Muslim, pernikahan mereka diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

2. Persyaratan Pernikahan Antar Warga Negara Indonesia dan WNA

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing dapat sah di Indonesia:

  • Dokumen Identitas: Kedua belah pihak harus menyerahkan dokumen identitas resmi seperti paspor atau kartu identitas yang sah dari negara asal. Paspor asing diperlukan untuk membuktikan kewarganegaraan dan identitas pasangan WNA.
  • Surat Keterangan Tidak Menikah (CNI): Pasangan WNA harus mengajukan surat keterangan dari kedutaan atau konsulat negara asal yang menyatakan bahwa mereka tidak terikat pernikahan di negara mereka, atau mereka sudah bercerai jika sebelumnya menikah.
  • Akta Kelahiran: Keduanya harus menunjukkan akte kelahiran, dan untuk pasangan asing, akta kelahiran ini mungkin perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  • Umur dan Persetujuan: Baik warga negara Indonesia maupun WNA harus berusia minimal 19 tahun untuk menikah, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Kedua belah pihak juga harus memberikan persetujuan tanpa paksaan.
  • Tempat dan Prosedur Pernikahan: Pernikahan antara WNI dan WNA harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil di wilayah tempat tinggal pihak WNI, dan pernikahan tersebut harus dilakukan secara sah menurut hukum Indonesia.

Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Apakah Diperbolehkan? Berikut Penjelasan Perspektif Islam dan Psikologi

3. Prosedur Pernikahan di Indonesia

Proses pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing di Indonesia melibatkan beberapa langkah administratif yang harus dilalui:

  1. Pendaftaran di Kantor Catatan Sipil: Pasangan yang ingin menikah harus mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil setempat. Di sini, pasangan harus menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, akta kelahiran, dan CNI untuk pasangan WNA.
  2. Pemeriksaan Dokumen: Setelah mendaftarkan pernikahan, pihak Catatan Sipil akan memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan. Jika dokumen lengkap dan sah, pernikahan bisa dilanjutkan dengan upacara pernikahan.
  3. Pernikahan di Hadapan Petugas: Upacara pernikahan biasanya dilakukan di kantor Catatan Sipil dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sah. Pernikahan ini akan dicatatkan dalam Buku Nikah dan Akta Perkawinan yang sah secara hukum.
  4. Pemberitahuan ke Kedutaan atau Konsulat: Untuk memastikan pernikahan tersebut diakui di negara asal pasangan WNA, pasangan mungkin perlu memberitahukan pernikahan ini ke kedutaan atau konsulat negara asal pasangan asing.

4. Pengakuan Pernikahan oleh Negara Asal Pasangan WNA

Pernikahan yang dilakukan di Indonesia antara WNI dan WNA hanya akan sah jika negara asal pasangan WNA juga mengakui pernikahan tersebut. Oleh karena itu, pasangan perlu memastikan bahwa pernikahan mereka memenuhi persyaratan hukum di negara asal pasangan asing.

Beberapa negara memiliki prosedur yang mengharuskan pernikahan tersebut dicatatkan di kedutaan atau konsulat negara asal, atau memerlukan pengesahan khusus untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara sah. Misalnya, beberapa negara seperti Jerman, Perancis, atau Amerika Serikat mengharuskan pasangan asing untuk melakukan prosedur pengesahan atau pendaftaran ulang pernikahan mereka di kedutaan besar atau konsulat setempat.

5. Implikasi Imigrasi dan Status Tinggal

Pernikahan dengan warga negara Indonesia memberikan hak bagi pasangan asing untuk mengajukan izin tinggal di Indonesia. Namun, proses ini juga melibatkan beberapa prosedur hukum:

  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Pasangan asing dapat mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) berdasarkan pernikahan mereka dengan WNI. Visa ini memungkinkan pasangan asing untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
  • Visa Tinggal Tetap (KITAP): Setelah beberapa tahun tinggal di Indonesia dengan VITAS, pasangan asing dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika memenuhi syarat tertentu.
  • Izin Kerja: Pasangan asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau tetap juga dapat mengajukan izin kerja di Indonesia, selama mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.

Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Membentuk Moral Generasi Z sebagai Penguasa Masa Depan Bangsa

6. Tantangan dan Hambatan dalam Pernikahan Beda Kebangsaan

Pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing memang bisa menjadi pengalaman yang indah, namun juga memiliki tantangan tersendiri:

  • Perbedaan Sistem Hukum: Sistem hukum yang berbeda antara Indonesia dan negara asal pasangan WNA bisa menimbulkan kebingungannya, terutama terkait pengakuan pernikahan dan hak-hak perkawinan, seperti hak waris atau kewarganegaraan anak.
  • Birokrasi yang Rumit: Proses administrasi yang melibatkan pengumpulan dokumen dari berbagai negara dan kedutaan dapat menjadi proses yang panjang dan rumit. Terlebih lagi, dokumen-dokumen asing seringkali memerlukan legalisasi atau penerjemahan.
  • Isu Budaya dan Agama: Indonesia memiliki banyak suku, budaya, dan agama yang berbeda. Beberapa pasangan mungkin menghadapi kesulitan dalam beradaptasi dengan tradisi dan norma yang berbeda, terutama dalam hal perbedaan agama atau adat.

7. Kesimpulan

Pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing merupakan hal yang sah dan diatur oleh hukum Indonesia, namun prosesnya memerlukan perhatian terhadap berbagai persyaratan hukum dan administratif.

Pasangan yang berasal dari kebangsaan yang berbeda harus memastikan bahwa pernikahan mereka memenuhi ketentuan hukum baik di Indonesia maupun negara asal pasangan asing.

Meskipun ada tantangan yang dihadapi, dengan persiapan yang matang dan bantuan hukum yang tepat, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka sah dan diakui oleh kedua negara.

Penulis:
1. Muhammad Adam
2. Samiyatun
3. Sagita P.
4. DR. Eti Mul E, S.H., M.HUM.
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses