Perpres No. 32/2024: Langkah Maju atau Hambatan Bagi Kebebasan Pers?

Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas adalah salah satu regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa platform digital, seperti media sosial dan layanan streaming, berkontribusi dalam mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas.

Namun, seperti banyak regulasi baru, peraturan ini memunculkan berbagai pendapat dan kontroversi di kalangan praktisi dan pengamat media.

Bacaan Lainnya
DONASI

Di satu sisi, Perpres ini dilihat sebagai langkah maju dalam menghadapi tantangan era digital. Dengan maraknya konten berita yang tersebar di platform digital, kualitas informasi yang diterima publik seringkali dipertanyakan.

Baca juga: Mengupayakan Kesetaraan Gender dan Kebebasan Pers bagi Jurnalis Perempuan di Indonesia

Perpres No. 32/2024 berusaha mengatasi masalah ini dengan mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyajikan konten berita yang berkualitas.

Platform digital diharapkan untuk berkolaborasi dengan perusahaan media lokal, memberikan dukungan finansial dan teknis yang dapat membantu meningkatkan standar jurnalisme di Indonesia.

Dukungan dari platform digital bisa dalam bentuk kontribusi keuangan langsung ke media, peningkatan algoritma untuk menyebarkan berita berkualitas, atau bahkan kerja sama dalam proyek-proyek jurnalistik yang inovatif.

Pendekatan ini bisa membantu mengatasi masalah pendanaan yang sering dihadapi oleh media tradisional, khususnya di tengah persaingan dengan media baru yang berbasis internet.

Namun, di balik niat baik tersebut, terdapat kekhawatiran yang signifikan terkait kebebasan pers dan kontrol pemerintah terhadap media.

Perpres ini berpotensi memberikan pemerintah alat tambahan untuk mengawasi dan mengontrol konten yang disebarkan di platform digital.

Ada kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa digunakan untuk menekan media yang kritis terhadap pemerintah atau membatasi kebebasan berekspresi di ranah digital.

Selain itu, ada juga pertanyaan tentang bagaimana peraturan ini akan diterapkan dan diawasi. Mekanisme pengawasan yang tidak transparan atau diterapkan secara tidak adil bisa menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.

Platform digital mungkin akan lebih berhati-hati dan memilih untuk menyensor konten yang berpotensi kontroversial atau kritis terhadap pemerintah demi menghindari sanksi.

Baca juga: Apakah Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sudah Sejalan dengan Konstitusi?

Salah satu risiko utama dari Perpres ini adalah potensi multi tafsir dalam implementasinya. Pengaturan tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas bisa diinterpretasikan secara berbeda oleh berbagai pihak, yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Ketidakjelasan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan media yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka, sehingga mengancam independensi pers.

Penting juga untuk mencermati bagaimana peraturan ini akan berdampak pada dinamika pasar media digital.

Platform digital yang diwajibkan untuk memberikan kontribusi finansial mungkin akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam memilih konten yang dipromosikan, yang pada gilirannya bisa membatasi keberagaman suara dan pandangan di ranah publik.

Perpres No. 32/2024 merupakan upaya pemerintah untuk menavigasi kompleksitas era digital dan memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap bertahan di tengah arus informasi yang cepat dan seringkali tidak terverifikasi.

Namun, implementasi peraturan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak prinsip-prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Pengawasan yang transparan dan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas jurnalis dan masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan dari peraturan ini tercapai tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan peraturan ini akan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.

Dengan begitu, kita bisa melihat Perpres ini sebagai langkah positif yang memperkuat ekosistem jurnalisme tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi yang mendasar.

Baca juga: Elit Sistem Politik dalam Pemerintahan

Penulis: Nana Eka Wijayanti

Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

Editor: Anita Said

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.