Pileg 2024 Diusulkan Dilakukan secara Proporsional Tertutup

Pemilu 2024
Gambar Pemilu 2024 (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Ramai gugatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) diusulkan dilakukan secara proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Isu itu mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Sementara itu, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif. Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama Caleg.

Bacaan Lainnya

Pemilih dapat menyoblos langsung nama Caleg atau menyoblos partai politik peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Sistem proporsional tertutup Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai.

Nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut dari partai. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Menelisik sejarahnya, sistem proporsional tertutup sudah ada sejak era Orde Lama. Muhammad Nizar Kherid dalam bukunya yang berjudul “Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021” menjelaskan desain proporsional tertutup kala itu membuat sistem politik menjadi demokrasi terpimpin. 

Baca juga: Pro Kontra Sistem Pemilu Proposional Tertutup dan Apa Saja Dampaknya?

Hal inilah yang kemudian memberi porsi kekuasaan yang lebih besar kepada eksekutif. Tidak berhenti pada era Orde Lama, sistem proporsional tertutup berlanjut hingga Orde Baru. Bedanya, masa Orde Baru menguatkan sistem oligarki kepartaian sehingga desain ini dianggap mengikis nilai-nilai demokrasi.

Selanjutnya, sistem proporsional tertutup untuk Pemilu pada era Orde Baru melahirkan hegemoni partai politik besar, seperti Golkar. Akibatnya, hubungan partisipasi dan aspirasi publik makin sempit.

Terhitung pemerintahan Orde Baru memakai sistem ini selama enam periode Pemilu.  Bahkan saat Presiden Soeharto lengser di tahun 1998, sistem proporsional tertutup masih dipakai di tahun 1999 lewat UU No 3 Tahun 1999.

Perubahan mulai terjadi saat sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No 12 Tahun 2003 dan diterapkan hingga sekarang. Namun, mendekati Pemilu 2024 ada wacana untuk kembali memakai sistem proporsional tertutup.  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengeklaim dirinya tidak menyatakan bahwa Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Ia hanya menyampaikan bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

“Saya tidak mengatakan bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan Pemilu proporsional terbuka di MK”. Ia menyebutkan bahwa KPU jangan buat gaduh sebab belum tentu Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional terbuka yang menunjukan nama para kader Parpol yang mengikuti Pileg.

Hasyim menjelaskan, jika pemilu mendatang dilangsungkan dengan sistem proporsional tertutup, maka hanya logo parpol saja yang ditunjukkan pada surat suara.

Penulis: Boyche Arilasso Sinaga
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses