Pro Kontra Sistem Pemilu Proposional Tertutup dan Apa Saja Dampaknya?

Pemilu
Ilustrasi: pixabay.com

Dengan sistem proporsional yang tertutup, masyarakat hanya dapat memilih partai politik saat Pemilu dan tidak dapat memilih kandidat. Sementara itu, sistem proporsional terbuka memberikan ruang masyarakat untuk bisa memilih kader atau calonnya yang mereka dukung dalam Pemilu.

Artinya rakyat sendirilah yang menentukan wakilnya bukan oleh ketua partai. Apalagi UUD menyebutkan kedaulatan rakyat yang artinya rakyatlah yang berkuasa. Namun partai sering kali mengubah sistem itu sendiri untuk kepentingan mereka.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dampak negatif dari penerapan sistem Pemilu ini merupakan dominasi pimpinan partai politik akan melampaui kedaulatan rakyat saat menentukan para wakilnya di parlemen atau lembaga legislatif seperti DPR.

Baca Juga: Pemilu 2024 Masih Mau Golput? Malu!

Sebelumnya, sistem Pemilu Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup. Kemudian, dengan sejumlah argumentasi untuk menyempurnakan sistem demokrasi, para pengambil kebijakan memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka, sistem proporsional terbuka mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009 kemudian kita gunakan hingga saat ini.

Di mana sudah tertera dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Ayat 1 telah menetapkan, Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil baik untuk memilih DPR, DPD, Presiden, maupun Wakil Presiden.

Tetapi, pada pertengahan November 2022, seorang kader PDIP, satu kader Nasdem, dan empat warga sipil lainnya menggugat pasal terkait sistem pemilihan caleg dalam UU Pemilu itu ke MK. Mereka meminta MK menyatakan penerapan sistem proporsional terbuka adalah inkonstitusional dan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup.

Gugatan tersebut masih berproses di MK dan menjadi isu panas setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, mengomentarinya pada 29 Desember lalu. Beliau mengatakan, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga sistem Pemilihan Umum kembali ke proporsional tertutup.

Pernyataan Hasyim tersebut banyak menuai kritikan dari sejumlah anggota DPR, pimpinan komisi DPR, pejabat teras partai politik.

Hingga pakar politik menyatakan bahwa penggunaan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi, sudah bergulir menjadi perdebatan yang panas mulai dari elit, kelas menengah, hingga di kalangan masyarakat saat ini.

Adapun kelebihan dan kekurangan dari Pemilu terbuka dan tertutup adalah:

Baca Juga: Menjamin Kualitas Pemilu melalui Pengawasan Partisipatif

  1. Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:
    • Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya;
    • Mampu meminimalisir praktik politik uang;
    • Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.
  2. Akan tetapi, sistem proporsional tertutup juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:
    • Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik;
    • Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat;
    • Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca Pemilu;
    • Potensi menguatnya oligarki di internal parpol;
    • Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.
  3. Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah:
    • Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan;
    • Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat;
    • Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya;
    • Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.
  4. Sedangkan kelemahan sistem proporsional terbuka adalah:
    • Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi;
    • Penghitungan hasil suara rumit;
    • Sulit menegakkan kuota gender dan etnis;
    • Muncul potensi mereduksi peran parpol;
    • Persaingan antar kandidat di internal partai.

Penulis: Ramlan Sitohang
Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses